MADIUN – RI, Kemudahan mutasi Penduduk lewat Online oleh DISPENDUKCAPIL justru di manfaatkan Oknum-oknum Calon Kepala Desa Cakades yang saat ini dalam tahap Pemilihan Cakades di Wilayah Madiun Kabupaten.
Gelaran Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak tahun ini di Kabupaten Madiun banyak justru diwarnai protes dari warga dipicu beberapa hal, salah satunya terkait aturan dalam Perbub 38 tahun 2021 yang memunculkan pro kontra di masyarakat.
Beberapa pasal dalam Perbub tersebut ditengarai menjadi` Manuver Politik oleh Oknum tertentu yang disinyalir menguntungkan Calon tertentu dengan mengerahkan Calon-calon “Siluman” dari Daerah luar Madiun masuk Desa-desa diantaranya Desa BEDOHO Kabupaten Jiwan dan Desa Nglandung Madiun.
Hal lainnya adalah terkait sistem pemberlakuan ketentuan mekanisme Skor untuk Calon yang jumlah Calon lebih dari 5 Calon yang seleksinya 4 kriteria, usia pendidikan, pengalaman bekerja di Pemerintahan dan Asal Daerah Calon dengan masing-masing memiliki nilai atau skor.
Masuknya Calon dari Luar Desa ditengarai penuh permainan Politik yang merugikan untuk menjatuhkan Calon dari Desa Setempat yang nota bene belum memiliki pengalaman kerja di Pemerintahan dan berlatar belakang pendidikan hanya setingkat SMA/SMK dengan sendirinya Calon yang warga Desa setempat tersingkir tanpa harus sampai pada tahap pemungutan suara.
Hal ini membuat ratusan warga Desa Nglandung Kecamatan Geger Kabupaten Madiun terlihat mendatangi dan memadati Kantor Balai Desa setempat melakukan Unjuk Rasa dan Warga menuntut beberapa hal kepada Panitia Pilkades seperti menolak Calon Kades dari “Luar Desa” dan menolak Perbub 38 Tahun 2021 tentang Kepala Desa seperti disadur dari berita DERAP, Sabtu (19/11/21) lalu.
Setelah warga terus mendesak kepada Panitia Pilkades, akhirnya nampak Ketua Panitia Suroto menemui warga dan mengumumkan bahwa hasil musyawarah Panitia Pilkades akan diumumkan pukul 15.00 WIB. Setelah mendengar penjelasan dari Ketua Panitia tersebut, massa mulai meninggalkan Balai Desa Nglandung.
Puluhan Aparat dari Kepolisian termasuk satuan Brimob dan TNI nampak melakukan Pengamanan di lokasi termasuk Kapolres Madiun juga terlihat ikut terjun di lokasi. Pada pukul 15.00 WIB, akhirnya Panitia Pilkades Desa Nglandung mengumumkan untuk memperpanjang waktu Pendaftaran Calon Cakades mulai 20 Nopember 2021 hingga 9 Desember 2021.
“Panitia memutuskan untuk membatalkan penelitian berkas 7 Bakal Calon karena tidak memenuhi syarat. 4 Bakal Calon mengundurkan diri, tiga Calon tidak memenuhi syarat,” ungkap Choirul Ichwan, Wakil Ketua Panitia Pilkades Desa Nglandung kepada sejumlah Wartawan.
Menurut Choirul Ichwan ke 4 Bakal Calon yang mundur adalah Bacalon yang berasal dari Luar Desa Nglandung ditambah adanya salah satu Panitia yang mundur, menurutnya itu adalah hak masing-masing Anggota dan selanjutnya itu adalah kewenangan BPD.
Ditempat terpisah, salah seorang warga Desa Bedoho Jiwan Kabupaten Madiun menyayangkan tersebarnya Calon-calon Boneka atau Calon ABAL-ABAL yang diduga TERORGANISIR sangat resahkan warga lokal. “Bagaimana mungkin seorang Calon Kepala Desa yang tidak kami kenal akan membangun Desa kami, sedangkan Calon-calon itupun tidak tau tinggal dimana dan dari mana asal-usulnya, itu sangat disayangkan,” ungkapnya.
“Seharusnya Penegak Hukum melakukan tindakan, jangan berlindung di balik Perbub karena keamanan dan ketertiban di masyatakat jauh lebih penting,” tegasnya. “Sangat disayangkan juga Panitia tidak melakukan Verifikasi faktual terkait Calon-calon itu tentang alamatnya karena data yang di KTP mereka diduga fiktif meskipun fisik KTP mereka di terbitkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil, ini ranah pidana mestinya di proses hukum,” harapmya.
“Salah satu bukti ketidak jujuran Pantia adalah adanya Calon dari atas nama GUNARTO ANDUL AZIS yang mengaku beralamat di KTP di Desa BEDOHO. RT 002/RW 001 di Desanya Panitia sendiri dan mereka tidak mengenal orang itu tapi Panitia tetap meloloskannya sampai tahap penyaringan 7 Calon, ini sangat nekat dan berani,” ungkapnya heran. Koran ini berkali-kali menghubungi RUDI Ketua Panitia Pilkades Desa Bedoho namun tidak meresponnya sama sekali. Koran ini masih mengikuti perkembangan kasus Cakades Boneka ini karena masih ada kesempatan Calon untuk lakukan Pelaporan dugaan Pelanggaran sesuai pasal 71 Perbub 38 tahun 2021 tersebut. (Bs/team)
Tidak ada komentar