JAMBI – RI, Tim Pegawasan Dinas Lingkungan Hidup (PPLH) Peovinsi Jambi mengambil sampel air saluran di penampungan terahir di PT. Grahacipta Bangko Jaya Desa Karang Ayar Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. semenjak PT. Garahacipta Bangko Jaya berdiri tidak ada mempuyai izin limbah.
“Kemarin setelah ada laporan, dari DLH Merangin seharusnya dari sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri kemaren, kami dari Tim PPLH Provinsi Jambi sudah turun ke Merangin di kerenakan hari Lebaran di undur,” ujar Sinta Henra,SH.,MH., menjabat sebagai Ahli Media PPLH Provinsi Jambi.
“Setelah kami sepakati dari Tim (PPLH) Provinsi Jambi langsung menerjunkan Tim ke PT. Garahacipta Bangko Jaya,” lanjut Sinta Henra,SH.,MH., (PPLH) Provinsi Jambi. Senin 27 Juni 2022.
Selain mengecek kebenaran kondisi saluran, Tim PPLH Provinsi Jambi juga mengambil sampel air, untuk memastikan apa yang menyebabkan saluran air itu menimbulkan bau busuk. ”Kami ambil sampel dua titik agar menguatkan hasilnya nanti,” bebernya ke Media ini, Senen Juni 2022.
Selanjutnya, masih Ulum, sampel air yang sudah diambil akan diuji di Laboratorium. Ini untuk mengetahui kandungan apa yang di dalam air itu. ”Hasilnya nanti 14 hari kerja,” katanya.
Jika nantinya dari hasil pengujian ditemukan terjadi pencemaran akibat kandungan limbah perusahaan atau lainnya, pihaknya akan melakukan penelusuran dan memberikan tindakan sesuai kewenangannya. “Kalau sudah diketahui itu tercemar limbah apa dan dari mana, kami akan pantau kembali ke perusahannya,” pungkas Zufleni,SE.,MM., Kasi Penegakan Hukum PPLH, Provinsi Jambi.
Sementara itu, Ir.Sibenri Kabid Investigasi DLH Kabupaten Merangin menjelaskan ke Media ini, “bahwa PT.Graha tidak mempuyai izin limbah dan ada beberapa aturan lainya yang meyangkut masalah prizinan sudah beberapa kali di peringatkan pihak Prusahaan mengabaikan. Jusru itu Tim Pegawasan (PPLH) Provinsi Jambi akan melakukan penghentian beraktifitas di PT. Grahacipta Bangko Jaya, serta memasang sepanduk supaya jangan melakukan aktifitas sebelum ada ketentuan izin limpah” jelas Sinta Henra Ahli Media PPLH Provinsi Jambi.
Begitu pula Menejer PT.Garaha menjelaskan ke Media ini, “bahwa kami tidak bisa berbuat apa-apa? Pak,” ujarnya. “Itu adalah hak wewenang orang yang di Pusat. Saya baru di sini, baru satu bulan,” jelas Menejer PT.Garaha.
Menurut keterangan dari Ir. Sibenri Kabid Investigasi Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin menjelaskan, “bahwa Prusahaan PT.Garaha Menejernya berganti-nganti terus boleh dikatakan Prusahaan PT. Garaha itu tidak mempuyai izin yang jelas. Ketua Tim Pegawas PPLH Provinsi Jambi berserta Rombongan Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin akan menunggu niat baik dari pihak Prusahaan, baru nantinya kita membuat progresnya kedepan,” ujar Tim PPLH Provinsi Jambi ke Media ini. (Mady)
Tidak ada komentar