Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polemik Rekomendasi Pembangunan Swalayan di DPRD Kota Probolinggo Menguat, Legislatif Dorong Penyamaan Persepsi dan Kepastian Regulasi

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
  • visibility 35
  • print Cetak

PROBOLINGGO,RI-Dinamika kebijakan publik kembali menjadi perhatian di Kota Probolinggo setelah terbitnya surat rekomendasi terkait pembangunan supermarket di kawasan Jalan Cokroaminoto. Produk administrasi yang ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD Kota Probolinggo tersebut memunculkan beragam respons dari berbagai pihak, mulai dari kritik terhadap prosedur penerbitan hingga penjelasan dari unsur legislatif mengenai dasar hukum dan mekanisme administrasi yang digunakan. Polemik ini bahkan berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas terkait keseimbangan antara pengawasan legislatif, kepastian hukum investasi serta perlindungan terhadap pelaku usaha lokal.

Sorotan pertama muncul dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Probolinggo Bersatu (Gerak Pro-1), Syafiuddin AR. Ia mempertanyakan proses penerbitan surat rekomendasi yang dinilai perlu diuji dari sisi tata tertib dan mekanisme kelembagaan DPRD. Menurutnya, setiap produk yang diterbitkan atas nama lembaga legislatif memiliki konsekuensi administratif dan hukum sehingga proses pembentukannya harus dilakukan secara hati-hati serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Syafiuddin menilai perlu ada kejelasan apakah surat tersebut diterbitkan sebagai keputusan pimpinan atau sebagai keputusan kelembagaan DPRD. Menurutnya, apabila dikategorikan sebagai keputusan pimpinan maka idealnya ditempuh melalui mekanisme rapat pimpinan (Rapim). Sementara apabila statusnya merupakan keputusan DPRD secara institusional, maka mekanisme yang ditempuh seharusnya melalui forum yang lebih formal, termasuk rapat paripurna. Ia mempertanyakan cepatnya rentang waktu antara keluarnya rekomendasi dari komisi dan terbitnya surat atas nama lembaga.

Selain menyoroti aspek prosedural, Syafiuddin juga menyinggung adanya perbedaan pandangan yang berkembang di internal DPRD terkait persoalan perizinan supermarket tersebut. Menurutnya, sebelum sebuah rekomendasi kelembagaan diterbitkan, seluruh pandangan yang berkembang di internal dewan semestinya dikonsolidasikan terlebih dahulu agar menghasilkan sikap yang lebih utuh dan tidak memunculkan interpretasi berbeda di ruang publik.

Perbedaan sudut pandang tersebut muncul setelah adanya hasil pembahasan yang berbeda antarkomisi. Dalam proses sebelumnya, Komisi I disebut menyoroti kemungkinan adanya persoalan pada aspek zonasi berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019. Di sisi lain, hasil peninjauan yang dilakukan pihak lain di lingkungan legislatif menyebut proses perizinan yang telah ditempuh investor dinilai telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Pandangan mengenai legalitas proses perizinan juga diperkuat melalui penjelasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menyatakan proses administrasi telah melalui tahapan verifikasi teknis lintas perangkat daerah serta pendampingan dari unsur hukum pemerintah daerah. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan ruang diskusi mengenai bagaimana menempatkan fungsi pengawasan DPRD dan kepastian hukum bagi pelaku investasi secara proporsional.

Menanggapi berkembangnya berbagai penilaian tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Zainul Fatoni, memberikan penjelasan terkait tata cara administrasi dan kedudukan rekomendasi yang dikeluarkan oleh alat kelengkapan dewan. Ia menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara rekomendasi resmi DPRD dan rekomendasi yang dihasilkan oleh komisi sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Menurut Fatoni, rekomendasi komisi dapat lahir dari forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), hasil peninjauan lapangan maupun pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Meski demikian, apabila rekomendasi tersebut diterbitkan atas nama lembaga DPRD, maka secara administratif tetap harus ditandatangani oleh pimpinan DPRD sebagai bentuk legalisasi administrasi kelembagaan.

Ia menjelaskan bahwa rekomendasi komisi tidak memiliki sifat eksekutorial sebagaimana putusan hukum dan tidak serta-merta menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata. Fungsi utamanya adalah sebagai instrumen pengawasan dan masukan politik kelembagaan agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Namun demikian, rekomendasi tetap memiliki nilai strategis karena menjadi bentuk kontrol legislatif terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

Dalam konteks polemik pembangunan swalayan, Fatoni menyebut Komisi I menitikberatkan perhatian pada dua aspek utama. Pertama adalah kelengkapan dokumen Kajian Sosial Ekonomi (Sosek) yang menjadi bagian dari persyaratan administratif. Dokumen tersebut dinilai penting karena menjadi dasar untuk melihat dampak ekonomi dan sosial terhadap lingkungan sekitar lokasi usaha.

Aspek kedua adalah persoalan zonasi dan perlindungan terhadap usaha masyarakat di sekitar lokasi. Menurutnya, keberadaan toko kelontong maupun pelaku UMKM yang berada dalam radius tertentu perlu diverifikasi dengan pendekatan hukum dan administrasi yang jelas sehingga tidak hanya didasarkan pada kondisi fisik di lapangan, tetapi juga memperhatikan legalitas usaha yang berlaku.

Di tengah berkembangnya perdebatan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Ryadlus Sholihin Firdaus, mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi dan penyamaan persepsi. Ia mendorong agar pimpinan DPRD segera memfasilitasi rapat koordinasi lintas komisi guna menyatukan pandangan dan menghindari munculnya interpretasi yang berbeda-beda di tengah masyarakat.

Menurut Ryadlus, dinamika yang terjadi bukanlah bentuk perpecahan di internal legislatif, melainkan bagian dari proses penguatan pengambilan keputusan agar lebih komprehensif. Ia meyakini seluruh komisi pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan pembangunan daerah yang sehat, memperkuat investasi serta memastikan seluruh proses tetap berjalan sesuai regulasi.

Polemik ini sekaligus menjadi cerminan bahwa pembangunan daerah tidak hanya membutuhkan percepatan investasi, tetapi juga memerlukan tata kelola pemerintahan yang transparan, koordinasi antar lembaga yang kuat serta kepastian hukum yang dapat diterima seluruh pihak. Dengan dialog yang lebih terbuka dan proses kelembagaan yang berjalan optimal, diharapkan keputusan yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian bagi investor sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi lokal di Kota Probolinggo.(suh)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Jember Beri Perlindungan Hukum dan Solusi KTD, Cegah Kasus Pembuangan Bayi

    Polres Jember Beri Perlindungan Hukum dan Solusi KTD, Cegah Kasus Pembuangan Bayi

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 250
    • 0Komentar

    JEMBER,RI – Dalam upaya memberikan pemahaman dan solusi terhadap kasus kehamilan tidak dikehendaki (KTD), Waka Polres Jember, Kompol Ferri Dharmawan, menghadiri dialog interaktif yang diselenggarakan oleh RRI Jember di Studio 1. Acara ini juga menghadirkan Sekretaris DP3AKB, Poerwahjudi, serta Penanggung Jawab Rumah Aman Karuna GPP Jember, Sri Sulistiyani, sebagai narasumber. Senin (17/2/2025) Dialog yang mengangkat […]

  • Ditahun ini Masjid Nurhidayatullah Komplek Korpri Memotong Qurban 3 Ekor Sapi dan 9 Ekor Kambing

    Ditahun ini Masjid Nurhidayatullah Komplek Korpri Memotong Qurban 3 Ekor Sapi dan 9 Ekor Kambing

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Foto Panitia pemotongan Hewan Qurban di Masjid Nurhidayatullah Komplek Korpri. Sungai Raya Dalam SUNGAI RAYA DALAM,RI-Alhamdillah untuk kegiatan pemotongan hewan Qurban di Masjid Nurhidayatullah Komplek Korpri ditahun ini, berjalan dengan.aman dan lancar. Karena hewan Qurban yang dipotong tersebut pada sehat semua sehingga disaat kita potong hewan Qurban tersebut berjalan lancar. Diketahui,untuk Hari raya Qurban ditahun […]

  • Polisi Berhasil Amankan Pelaku Spesialis Curanmor Parkiran Pinggir Sawah di Malang

    Polisi Berhasil Amankan Pelaku Spesialis Curanmor Parkiran Pinggir Sawah di Malang

    • calendar_month Selasa, 15 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 239
    • 0Komentar

    MALANG – RI, Unit Reserse Kriminal Sektor Lawang Polres Malang berhasil mengamankan 2 terduga Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di areal persawahan. Ialah pemuda berinisial K (22) dan rekannya S (29), yang keduanya berasal dari Dusun Blendongan Desa Sidoluhur Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang itu, tak berkutik saat ditangkap oleh Petugas di rumahnya […]

  • Bupati Bondowoso Audiensi Bersama Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta di Tapal Kuda

    Bupati Bondowoso Audiensi Bersama Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta di Tapal Kuda

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Bupati Bondowoso Audiensi Bersama Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta di Tapal Kuda ⁠BONDOWOSO, RI – Bupati Abdul Hamid Wahid bersama Wakil Bupati Bondowoso As’ad Yahya Syafi’i, menggelar audiensi dengan Forum Persatuan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) se-Tapal Kuda di Pendopo Raden Bagus Asra.  Ketua Forum PTKIS se-Tapal Kuda, Dr KH Kholilur Rahman menyampaikan, apresiasi […]

  • Janji Para Pejabat Untuk Memberantas Mafia Tanah Hanya Sebatas Hiburan Rakyat Kecil Ungkap Pengamat 

    Janji Para Pejabat Untuk Memberantas Mafia Tanah Hanya Sebatas Hiburan Rakyat Kecil Ungkap Pengamat 

    • calendar_month Rabu, 9 Okt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Pontianak Kalbar, RI- Pengamat mengatakan , Pemberantasan mafia tanah yang di gaung-gaungkan selama ini hanyalah sebatas “hiburan” sebuah harapan rakyat kecil. Padahal Kejaksaan Agung membentuk tim pemberantasan mafia tanah. Dengan menerbitkan SE Jaksa Agung No. 16 Thn 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah. Dengan berbagai jargon yang cukup “Menghibur” rakyat kecil. Setelah Jaksa Agung  buat harapan […]

  • Satuan Reskrim Polres Ketapang Tangani Kasus Pengrusakan Di Komplek Pondok Pesantren Hidayatullah.

    Satuan Reskrim Polres Ketapang Tangani Kasus Pengrusakan Di Komplek Pondok Pesantren Hidayatullah.

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Ketapang ,RI-Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang telah menangani laporan terkait adanya peristiwa pengrusakan bangunan di Komplek Pondok Pesantren Hidayatullah yang beralamat di jalan Hidayah Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, yang terjadi pada hari sabtu (18/01/2025) Pukul 06.50 Wib. Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan eka Cahya, S.I.K., […]

expand_less