Pemalang, RI – Warkisno (52) warga Kelurahan Pelutan Pemalang, kemarin Sabtu (22/6/2024 )ditangkap oleh tim intelejen dari Kejaksaan Negeri Pemalang.
Hal itu dijelaskan oleh Kasi Intel Kejari Pemalang, Ernawan SH, dalam jumpa pers Selasa 25/6/2024.
Menurut Ernawan, Warkisno ditangkap di perumahan Sambeng Village Kecamatan Bantarbolang Pemalang setelah beberapa hari dilakukan pengintaian.
Dijelaskan oleh Ernawan, penangkapan Warkisno berdasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI no 1412K/Pid/2022, tertanggal 7/12/2022, atas pelanggaran pasal 378 tentang tindak pidana penipuan.
Diceritakan, pada tahun 2019, Warkisno mendapatkan proyek urugan di Kecamatan Petarukan dari PT Panca Budi senilai 9,9 milliar.
Karena kekurangan modal, Warkisno ahirnya bekerjasama dengan PT Sekawan Bayu Perkasa Cabang Brebes, dengan perjanjian keuntungan 30 % untuk Warkisno dan 70 % untuk PT Sekawan Bayu Perkasa.
PT Panca Budi sudah membayar uang kepada Warkisno sebanyak 3,5 milliar. Namun uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi dan tidak dilaporkan kepada PT Sekawan Bayu Perkasa.
Sebagai pihak yang merasa dirugikan, PT Sekawan Bayu Perkasa mengajukan gugatan ke Warkisno melalui pengadilan.
Dalam sidang pengadilan tingkat pertama, Warkisno dinyatakan tidak bersalah. Namun dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Warkisno dinyatakan bersalah.* (imam wtw)
Tidak ada komentar