4 Oknum Wartawan Jadi Tersangka, Direktur Puskapik Keluarkan Pernyataan Sikap

Radar Indonesia
25 Jun 2020 11:56
Hukrim 0 178
2 menit membaca
FOTO : Direktur PUSKAPIK Kabupaten Pemalang, H. Heru Kundhimiarso

PEMALANG – RI, Tertangkapnya 4 Oknum Wartawan berinisial, Jk, BD, CH dan PA yang belum lama ini di gelar perkarakan oleh Tim Polres Pemalang, ternyata membuat keprihatinan sejumlah elemen masyarakat, LSM serta teman Jurnalistik. Mereka menilai bahwa kejadian ini merupakan musibah yang tidak bisa diduga-duga.

Demi menciptakan solidaritas serta Profesionalisme kerja Jurnalistik, Lembaga Pusat Informasi dan Kajian Kebijakan Publik  (Puskapik) Kabupaten Pemalang menyampaikan pernyataan sikap tentang musibah yang di alami keempat Oknum Wartawan yang terjerat pasal 368.

Dalam pernyataan sikapnya, Rabu 24 Juni 2020, Direktur Puskapik H.Heru Kundhi Miarso di Ruang Kerjanya menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam. Menurutnya, kejadian ini merupakan tamparan keras bagi insan Pers. Hal itu dikhawatirkan terjadinya citra dan nama baik Awak Media di mata masyarakat akan rusak.

“Meskipun kejadian itu menimpa pada teman kita. Puskapik selalu mendukung penuh langkah Aparat Kepolisian Resort (Polres) Pemalang dalam menegakkan supremasi hukum, termasuk  dalam penanganan kasus dugaan pemerasan oleh 4 Oknum Wartawan tersebut,” ucap Kundhi.

Selain itu, Direktur Puskapik H. Kundhi juga meminta kepada Aparat Kepolisian dan Penegak Hukum lainnya untuk bisa menyampaikan informasi secara terbuka ke Publik (masyarakat) terkait perkembangan perkara tersebut, supaya kejadiannya tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang diterima masyarakat.

“Masyarakat harus berani melawan dan melaporkan ke Aparat Kepolisian apabila menemukan tindakan intimidasi maupun ancaman serta kekerasan yang dilakukan oleh perorangan dan / atau lembaga lain yang juga mengatasnamakan Wartawan,” tegasnya.

Kundhi menambahkan, masyarakat diharapkan harus menilai secara obyektif, bahwa apa yang dilakukan dalam kasus pemerasan terhadap Kades murni tindakan dari Oknum Wartawan.

“Dan tindakan yang dilakukan oleh keempat (4) tersebut bukan mewakili Rekan-rekan Wartawan yang secara Profesional menjalankan tugas Jurnalistiknya sesuai aturan hukum dan per undang-undangan yang berlaku,” Jelas Kundhi.

Kundhi yang selama ini merupakan sosok orang yang tegas dan dekat dengan teman-teman Jurnalis, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian terkait keempat Oknum tersebut.

Ia juga miminta, “agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang memperkeruh suasana dengan menyebarkan informasi-informasi yang tidak sumber dan kebenarannya,” pungkas Kundhi. (Was)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x