Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penyidik Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Yayasan Mujahidin dan Barang Bukti Ke Kejari Pontianak

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
  • visibility 147
  • print Cetak

PONTIANAK,RI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam dua perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat TA 2020 S.D TA 2022 Kalimantan Barat kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (12/3/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap tersangka berinisial IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yg ditunjuk sbg Ketua Panitia Pembangunan dan MR sebagai Perencana / pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis pekerjaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin, sehingga proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Perkara ini berawal dari adanya laporan serta temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan serangkaian pengumpulan data dan keterangan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara.

Selanjutnya, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait pengelolaan dana hibah dimaksud.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Rincian penggunaan hibah untuk PEMBANGUNAN GEDUNG SMA MUJAHIDIN secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan dana hibah tidak sesuai dgn RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan kurang lebih 5 Milyar, berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik.

Bahwa hasil dari Penyidikan, Penyidik telah menemukan fakta hukum yaitu berupa :
1. Penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dilakukan oleh Panitia Pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB. Berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo.

Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal Lampiran Bab II 2.e.8) bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
2. Bahwa dalam NPHD, proposal, RAB tidak terdapat rincian secara spesifik, anggaran untuk biaya perencanaan, honor dan instentif Panitia, namun faktanya sebagian dari dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sejumlah Rp. 469.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan juta rupiah) dan pembayaran insentif kepada Panitia Pembangunan yang berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sejumlah Rp. 198.720.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Perbuatan Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 Huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tersangka IS dan MR dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai hari ini tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan 31 Maret 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan berkomitmen mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut,”
“Apabila dalam proses persidangan maupun pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Penerangan Hukum mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara yang berdampak pada kerugian keuangan negara serta berpotensi mengganggu perekonomian negara.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, perkara dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

Muly //Radar Indonesia//

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Kubu Raya Pimpin Sertijab, Minta Pejabat Baru Perkuat Kemitraan

    Kapolres Kubu Raya Pimpin Sertijab, Minta Pejabat Baru Perkuat Kemitraan

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 198
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,RI – Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama dan Kapolsek di lingkungan Polres Kubu Raya. Prosesi berlangsung di Lapangan Apel Polres Kubu Raya pada Rabu (5/3/2025) pukul 15.30 WIB. Sertijab ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Barat Nomor: ST/169/II/KEP/2025 tertanggal 25 Februari 2025. Sejumlah […]

  • Antisipasi Kejahatan dan Narkoba di malam Minggu, Polres Landak Lakukan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan)

    Antisipasi Kejahatan dan Narkoba di malam Minggu, Polres Landak Lakukan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan)

    • calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 337
    • 0Komentar

    Landak, RI – Dalam rangka mengantisipasi tindakan kejahatan yang kerap terjadi di malam Minggu, Polres Landak menggelar KRYD di wilayah hukumnya. KRYD yang dilaksanakan pada Sabtu malam (10/8/2024) ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta, AKP Herry Wanson Tulus Marganti Nababan, bersama personel Kompi 1. Selama kegiatan KRYD, diantaranya kegiatan patroli dialogis personel berinteraksi langsung dengan […]

  • Dalam Rangka Menyambut Hari Jadi Kota Pasuruan Ke 337 Kelurahan Kebonsari Gelar Mini Karnaval

    Dalam Rangka Menyambut Hari Jadi Kota Pasuruan Ke 337 Kelurahan Kebonsari Gelar Mini Karnaval

    • calendar_month Senin, 13 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 390
    • 0Komentar

    Pasuruan,RI – Dalam rangka menyambut hari jadi Kota Pasuruan ke 337 Kelurahan Kebonsari Panggungrejo Kota Pasuruan menggelar Mini Karnaval  dengan diikuti 12 RW pada hari Sabtu, 11/02/2023. Hadir dalam acara Mini Karnaval tersebut  Wali Kota Pasuruan Drs.H. Syaifullah Yusuf, Camat Panggungrejo Hermanto SE, serta  Lurah Kebonsari  Mulyono S.Ag., MM. Wali Kota Pasuruan  Drs. H.Syaifullah  Yusuf  […]

  • Polres Bintan Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada ke Kecamatan Tambelan

    Polres Bintan Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada ke Kecamatan Tambelan

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Bintan,kepri,RI-melaksanakan pengawalan dan pengamanan distribusi logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Distribusi tersebut dilakukan pada Jumat 22 November 2024, tepat nya dari gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Tambelan. Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah personel untuk memastikan keamanan […]

  • Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Pandaan

    Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Pandaan

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 363
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan. Dalam keterangan resminya, polisi menetapkan seorang pria berinisial MK (43) sebagai tersangka atas kematian Mustakim (55), seorang karyawan swasta. Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula dari […]

  • Pemkot dan FKUB Bersinergi Guna Sukseskan Pilkada

    Pemkot dan FKUB Bersinergi Guna Sukseskan Pilkada

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 287
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Jelang Pilkada 27 November mendatang, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Bakesbangpol) Kota Probolingo menggelar rapat koordinasi bersama Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Senin (11/11) siang di Ombass Kafe n’ Resto. Pj. Wali Kota M. Taufik Kurniawan yang hadir mengapresiasi keberadaan FKUB yang dinilai mampu mendukung kondusifitas antar umat beragama di Kota Probolinggo, terlebih […]

expand_less