Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penyidik Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Yayasan Mujahidin dan Barang Bukti Ke Kejari Pontianak

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
  • visibility 77
  • print Cetak

PONTIANAK,RI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam dua perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat TA 2020 S.D TA 2022 Kalimantan Barat kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (12/3/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap tersangka berinisial IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yg ditunjuk sbg Ketua Panitia Pembangunan dan MR sebagai Perencana / pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis pekerjaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin, sehingga proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Perkara ini berawal dari adanya laporan serta temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan serangkaian pengumpulan data dan keterangan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara.

Selanjutnya, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait pengelolaan dana hibah dimaksud.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Rincian penggunaan hibah untuk PEMBANGUNAN GEDUNG SMA MUJAHIDIN secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan dana hibah tidak sesuai dgn RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan kurang lebih 5 Milyar, berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik.

Bahwa hasil dari Penyidikan, Penyidik telah menemukan fakta hukum yaitu berupa :
1. Penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dilakukan oleh Panitia Pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB. Berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo.

Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal Lampiran Bab II 2.e.8) bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
2. Bahwa dalam NPHD, proposal, RAB tidak terdapat rincian secara spesifik, anggaran untuk biaya perencanaan, honor dan instentif Panitia, namun faktanya sebagian dari dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sejumlah Rp. 469.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan juta rupiah) dan pembayaran insentif kepada Panitia Pembangunan yang berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sejumlah Rp. 198.720.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Perbuatan Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 Huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tersangka IS dan MR dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai hari ini tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan 31 Maret 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan berkomitmen mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut,”
“Apabila dalam proses persidangan maupun pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Penerangan Hukum mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara yang berdampak pada kerugian keuangan negara serta berpotensi mengganggu perekonomian negara.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, perkara dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

Muly //Radar Indonesia//

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Desa Ujung Sialit Minta Inspektorat Turun, Audit BUM Desa

    Warga Desa Ujung Sialit Minta Inspektorat Turun, Audit BUM Desa

    • calendar_month Rabu, 12 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 266
    • 0Komentar

    ACEH – RI, Beredar informasi bahwa dalam waktu dekat Pemerintah Desa Ujung Sialit akan melakukan pengangkatan Pengurus BUM Desa Maju Bersama, padahal diketahui BUM Desa Maju Bersama Ujung Sialit baru saja dilaporkan oleh Anggota Masyarakat pada hari Kamis, 6 Januari 2022, terkait realisasi kegiatan fiktif terhadap anggaran modal Tahun 2020 dan 2021, Aceh Singkil Selasa, […]

  • Operasi Patuh Semeru 2022, Kapolda Jatim Lepas 52 Kendaraan ETLE Mobile

    Operasi Patuh Semeru 2022, Kapolda Jatim Lepas 52 Kendaraan ETLE Mobile

    • calendar_month Senin, 13 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 266
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat Berlalu Lintas, Polda Jawa Timur bersama Stakeholder terkait, melakukan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022, di lapangan Mapolda Jatim, pada Senin (13/6/2022). Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta secara langsung memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2022. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, […]

  • IMI Ajak Kolaborasi Nasional Wujudkan Indonesia Pusat Kesehatan Berbasis Nanoteknologi

    IMI Ajak Kolaborasi Nasional Wujudkan Indonesia Pusat Kesehatan Berbasis Nanoteknologi

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 154
    • 0Komentar

    KOTA BATU,RI- Institut Molekul Indonesia (IMI) bersama RAHO Club (Reverse Aging and Homeostasis Club) terus memperkuat perannya sebagai pusat riset molekuler terdepan di Tanah Air. Melalui pendekatan ilmiah yang berakar pada kolaborasi lintas sektor, IMI mengajak akademisi, institusi kesehatan dan pelaku industri, bersama-sama membangun ekosistem riset yang kokoh demi masa depan kesehatan Indonesia. Teknologi nano […]

  • Kang Marhaen Hadiri Kegiatan Parenting Di SMPN I Rejoso

    Kang Marhaen Hadiri Kegiatan Parenting Di SMPN I Rejoso

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Nganjuk RI- Bertempat di SMPN I Rejoso pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 Kegiatan Parenting dengan mensosialisasikan program program sekolah yang di sekolah tersebut kepada wali murid dengan mengambil tema Sinergitas menghadirkan generasi beraklaq dan berprestasi, acara tersebut dihadiri oleh orang nomer satu di Nganjuk Bapak Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi atau dikenal dengan sebutan […]

  • POLRES Merangin Melakukan Razia (Pekat)Jelang Ramadhan Meyita Bermacam Merek Miras Diamankan

    POLRES Merangin Melakukan Razia (Pekat)Jelang Ramadhan Meyita Bermacam Merek Miras Diamankan

    • calendar_month Sabtu, 2 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 284
    • 0Komentar

    JAMBI – RI, Menghadapi bulan suci ramadhan, jajaran Polres merangin gencar menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Khususnya minuman keras (miras). Hasilnya, Satuan Reserse Narkoba Polres merangin  berhasil menyita  botol miras berbagai jenis. Adapun miras yang berhasil disita meliputi   Anggur merah, Anggur Putih,tuak tovi miring  minuman beralkohol berbagai merk  dan pupuk bersupsidi. Kapolres AKBP DEWA NGAKAN […]

  • HUT RI – Ke 80 Karang Taruna Sami Jaya Kelurahan Petamanan Sukses Menggelar Gebyar Kemerdekaan

    HUT RI – Ke 80 Karang Taruna Sami Jaya Kelurahan Petamanan Sukses Menggelar Gebyar Kemerdekaan

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Dalam rangka memperingati HUT RI Ke 80 Kelurahan Petamanan Panggung rejo Kota Pasuruan , menggelar Gebyar Kemerdekaan berupa lomba, Al- Banjar , Samroh dan Idol Kampung pada hari, Sabtu 30 Agustus 2025 Acara yang Spektakuler tersebut di gelar oleh Karang Taruna Sami Jaya bertempat di depan Kantor Kelurahan Petamanan Jalan Sunan Ampel […]

expand_less