Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penyidik Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Yayasan Mujahidin dan Barang Bukti Ke Kejari Pontianak

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
  • visibility 76
  • print Cetak

PONTIANAK,RI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam dua perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat TA 2020 S.D TA 2022 Kalimantan Barat kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (12/3/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap tersangka berinisial IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yg ditunjuk sbg Ketua Panitia Pembangunan dan MR sebagai Perencana / pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis pekerjaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin, sehingga proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Perkara ini berawal dari adanya laporan serta temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan serangkaian pengumpulan data dan keterangan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara.

Selanjutnya, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait pengelolaan dana hibah dimaksud.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Rincian penggunaan hibah untuk PEMBANGUNAN GEDUNG SMA MUJAHIDIN secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan dana hibah tidak sesuai dgn RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan kurang lebih 5 Milyar, berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik.

Bahwa hasil dari Penyidikan, Penyidik telah menemukan fakta hukum yaitu berupa :
1. Penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dilakukan oleh Panitia Pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB. Berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo.

Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal Lampiran Bab II 2.e.8) bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
2. Bahwa dalam NPHD, proposal, RAB tidak terdapat rincian secara spesifik, anggaran untuk biaya perencanaan, honor dan instentif Panitia, namun faktanya sebagian dari dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sejumlah Rp. 469.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan juta rupiah) dan pembayaran insentif kepada Panitia Pembangunan yang berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sejumlah Rp. 198.720.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Perbuatan Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 Huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tersangka IS dan MR dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai hari ini tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan 31 Maret 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan berkomitmen mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut,”
“Apabila dalam proses persidangan maupun pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Penerangan Hukum mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara yang berdampak pada kerugian keuangan negara serta berpotensi mengganggu perekonomian negara.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, perkara dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

Muly //Radar Indonesia//

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Mojokerto Dorong IKM dan UKM Tembus Pasar Global

    Wali Kota Mojokerto Dorong IKM dan UKM Tembus Pasar Global

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO,RI- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari membuka kegiatan Sosialisasi Usaha Ekspor dan Impor bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Mojokerto, sebagai upaya mendorong pelaku usaha lokal naik kelas dan berorientasi pada pasar internasional. Kegiatan ini digelar di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Maja Citra Kinarya, Kota Mojokerto, Kamis […]

  • Tim Mahasiswa UMM Harumkan Nama Kampus di AWF 2020

    Tim Mahasiswa UMM Harumkan Nama Kampus di AWF 2020

    • calendar_month Minggu, 20 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 299
    • 0Komentar

    MALANG – RI, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali torehkan prestasi di kancah Nasional. Kali ini, Tim Mahasiwa UMM berhasil menyabet juara 2 dalam event Advertising Week Festival (AWF) Vokasi UI 2020 dengan kategori lomba Digital Campaign. Rangkaian lomba ini diadakan mulai tanggal 1 sampai 23 November secara daring. Tim yang bernama Jamet Group ini […]

  • Rutan Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Upacara Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Tarutung dalam Rangka Hari  HDKD ke -77

    Rutan Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Upacara Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Tarutung dalam Rangka Hari  HDKD ke -77

    • calendar_month Sabtu, 13 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Tapanuli Utara – RI, Jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Tarutung dan Lapas Kelas IIB Siborong-borong Kanwil Kemenkumham Sumut bersama-sama melaksanakan kegiatan ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Tarutung, Jum’at (12/8/2022). Selain untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka memperingati HDKD Kemenkumham tahun 2022 ini, kegiatan ini adalah bentuk refleksi diri […]

  • DPRD Lampura Gelar Sidang Paripurna Pembshasan KUA-PPAS Tahun Angaran 2022

    DPRD Lampura Gelar Sidang Paripurna Pembshasan KUA-PPAS Tahun Angaran 2022

    • calendar_month Senin, 15 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 341
    • 0Komentar

    LAMPUNG UTARA – RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara menggelar Rapat Paripurna dalam pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023, Sabtu 13 Agustus 2022 di Ruang Paripurna DPRD Lampung Utara. Sidang Paripurna yang dimulai pada Pukul 19.30 WIB tersebut merupakan kali pertama Wansori, SH., memimpin Sidang Paripurna semenjak menggantikan Romli, S. Kom., sebagai Ketua DPRD […]

  • Mencuri Sepeda Motor Pemancing, Warga Tongas Dibekuk Petugas Polres Probolinggo Kota

    Mencuri Sepeda Motor Pemancing, Warga Tongas Dibekuk Petugas Polres Probolinggo Kota

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 270
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, AF nekat melakukan pencurian sepeda motor di desanya sendiri. Warga Desa Curahtulis Kec. Tongas ini mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga yang sedang memancing ikan di Dam Desa Tongas Wetan. Korban yang melihat sepeda motornya dituntun oleh dua orang tak dikenala dari kejauhan segera berteriak “Maling” namun […]

  • Polsek Kejayan Berhasil Tangkap DPO Spesialis Pencurian Aset Barang Milik Perusahaan

    Polsek Kejayan Berhasil Tangkap DPO Spesialis Pencurian Aset Barang Milik Perusahaan

    • calendar_month Senin, 3 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 549
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Unit Reskrim Polsek Kejayan yang dipimpin oleh Kapolsek Kejayaan AKP Marti, S.H., M.H. berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencurian yang terjadi pada hari Senin (29/05/2023) pukul 21.30 WIB di dalam area PT. Bantuan Alam Tunggal Abadi di Dusun Welang, Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku yakni seorang pria berinisial […]

expand_less