Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penyidik Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Yayasan Mujahidin dan Barang Bukti Ke Kejari Pontianak

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
  • visibility 52
  • print Cetak

PONTIANAK,RI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam dua perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat TA 2020 S.D TA 2022 Kalimantan Barat kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (12/3/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap tersangka berinisial IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yg ditunjuk sbg Ketua Panitia Pembangunan dan MR sebagai Perencana / pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis pekerjaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin, sehingga proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Perkara ini berawal dari adanya laporan serta temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan serangkaian pengumpulan data dan keterangan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara.

Selanjutnya, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait pengelolaan dana hibah dimaksud.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Rincian penggunaan hibah untuk PEMBANGUNAN GEDUNG SMA MUJAHIDIN secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan dana hibah tidak sesuai dgn RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan kurang lebih 5 Milyar, berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik.

Bahwa hasil dari Penyidikan, Penyidik telah menemukan fakta hukum yaitu berupa :
1. Penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dilakukan oleh Panitia Pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB. Berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo.

Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal Lampiran Bab II 2.e.8) bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
2. Bahwa dalam NPHD, proposal, RAB tidak terdapat rincian secara spesifik, anggaran untuk biaya perencanaan, honor dan instentif Panitia, namun faktanya sebagian dari dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sejumlah Rp. 469.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan juta rupiah) dan pembayaran insentif kepada Panitia Pembangunan yang berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sejumlah Rp. 198.720.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Perbuatan Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 Huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tersangka IS dan MR dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai hari ini tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan 31 Maret 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan berkomitmen mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut,”
“Apabila dalam proses persidangan maupun pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Penerangan Hukum mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara yang berdampak pada kerugian keuangan negara serta berpotensi mengganggu perekonomian negara.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, perkara dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

Muly //Radar Indonesia//

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Launching Penyaluran Perdana BLT Desa 2023 Kabupaten Sumenep

    Launching Penyaluran Perdana BLT Desa 2023 Kabupaten Sumenep

    • calendar_month Selasa, 14 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Sumenep,RI – Pemerintah kabupaten Sumenep pada bulan februari 2023   ini membuka kegiatan  pelaksanaan penyaluran BLT Desa yang perdana  pada tahap triwulan pertama tahun 2023. Acara kegiatan pelaksanaan penyaluran perdana BLT Desa ini sengaja dipilih di desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget  bertempat di Balai desa Kalianget Barat senin,13 februari 2023. Kegiatan acara ini sebagai tanda bahwa […]

  • Akselerasi Vaksinasi Di Aceh, Kapolri Minta TNI-Polri Sinergi Dengan Tokoh Agama Dan Adat

    Akselerasi Vaksinasi Di Aceh, Kapolri Minta TNI-Polri Sinergi Dengan Tokoh Agama Dan Adat

    • calendar_month Rabu, 3 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 270
    • 0Komentar

    ACEH – RI, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Aceh, terkait dengan evaluasi penanganan Pandemi Covid-19, Selasa (2/11/2021). Dalam pengarahannya, Sigit menyoroti Provinsi Aceh yang masih tergolong rendah soal capaian Vaksinasi. Tanah Rencong menempati rangking 33 untuk capaian Vaksinasi di skala Nasional. […]

  • Sarasehan dan berbagai kegiatan hingga kontes tanaman hias di kebun Refugia Plaosan.

    Sarasehan dan berbagai kegiatan hingga kontes tanaman hias di kebun Refugia Plaosan.

    • calendar_month Sabtu, 23 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Magetan,RI. Para pengusaha tanaman hias di Magetan menjadi salah satu kelompok yang jadi perhatian Dinas TPHPKP Kabupaten Magetan. Komunitas Tanaman Hias Magetan (KTHM) menggelar sarasehan tentang tanaman hias, Jumat malam untuk memberikan semangat para pengurus kelompok tersebut pada Jumat (15/12/2023) di Kebun Refugia Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan. Ngobrol bareng ala Sarasehan tersebut membahas usaha tanaman […]

  • Polres Sumenep Menerima Kuliah Kerja Profesi Serdik Sespimen Polri Dikreg Ke 62 Tahun 2022

    Polres Sumenep Menerima Kuliah Kerja Profesi Serdik Sespimen Polri Dikreg Ke 62 Tahun 2022

    • calendar_month Selasa, 28 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 233
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Polres Sumenep melaksanakan kegiatan penerimaan Kuliah Kerja Profesi Serdik Sespimen Polri Dikreg ke 62 Tahun 2022 sebanyak 8 orang dan pendamping 2 orang bertempat di Aula Sutanto Polres Sumenep, Senin (27/06/2022). Dalam acara tersebut tampak hadir Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono.,S.Sos., yang di dampingi para Pejabat Utama Polres Sumenep. Dalam sambutannya Wakapolres […]

  • Sarat Nilai Historis, 78 Pejabat Pemkot Mojokerto Dilantik di Puncak Tidar

    Sarat Nilai Historis, 78 Pejabat Pemkot Mojokerto Dilantik di Puncak Tidar

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Foto Sarat Nilai Historis, 78 Pejabat Pemkot Mojokerto Dilantik di Puncak Tidar. (Kom) Magelang, RI – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melantik 78 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto di kawasan Tugu “SA”, Puncak Tidar, Kota Magelang, Jawa Tengah, Rabu (31/12/2025). Pelantikan tersebut terdiri atas 9 pejabat pimpinan tinggi pratama, 35 pejabat […]

  • Dinda Rembulan Emron Bakal Bertarung Rebut Kursi ke – DPD RI

    Dinda Rembulan Emron Bakal Bertarung Rebut Kursi ke – DPD RI

    • calendar_month Jumat, 30 Des 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 280
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG – RI, Terpanggil untuk mengabdi salah satu Senator Bangka Belitung (Babel) pada tahun 2024, Dinda Rembulan Emron resmi telah menyerahkan berkas Bakal Calon (Bolon) ke KPU Babel, Pangkalpinang, Kamis (29/12/2022). Dinda Rembulan sampaikan, untuk menyampaikan berkas dukungan sebagai prasyarat pendaftaran sebagai Calon Anggota DPD pada Pemilu 2024 sudah diserahkan ke KPUD Babel. Ia bersama […]

expand_less