Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penyidik Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Yayasan Mujahidin dan Barang Bukti Ke Kejari Pontianak

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
  • visibility 111
  • print Cetak

PONTIANAK,RI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam dua perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat TA 2020 S.D TA 2022 Kalimantan Barat kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (12/3/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap tersangka berinisial IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yg ditunjuk sbg Ketua Panitia Pembangunan dan MR sebagai Perencana / pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis pekerjaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin, sehingga proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Perkara ini berawal dari adanya laporan serta temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan serangkaian pengumpulan data dan keterangan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara.

Selanjutnya, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait pengelolaan dana hibah dimaksud.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Rincian penggunaan hibah untuk PEMBANGUNAN GEDUNG SMA MUJAHIDIN secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan dana hibah tidak sesuai dgn RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan kurang lebih 5 Milyar, berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik.

Bahwa hasil dari Penyidikan, Penyidik telah menemukan fakta hukum yaitu berupa :
1. Penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dilakukan oleh Panitia Pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB. Berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo.

Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal Lampiran Bab II 2.e.8) bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
2. Bahwa dalam NPHD, proposal, RAB tidak terdapat rincian secara spesifik, anggaran untuk biaya perencanaan, honor dan instentif Panitia, namun faktanya sebagian dari dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sejumlah Rp. 469.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan juta rupiah) dan pembayaran insentif kepada Panitia Pembangunan yang berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sejumlah Rp. 198.720.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Perbuatan Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 Huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tersangka IS dan MR dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai hari ini tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan 31 Maret 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan berkomitmen mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut,”
“Apabila dalam proses persidangan maupun pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Penerangan Hukum mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara yang berdampak pada kerugian keuangan negara serta berpotensi mengganggu perekonomian negara.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, perkara dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

Muly //Radar Indonesia//

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TINGKAT KAB. TASIKMALAYA TAHUN 2024

    PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TINGKAT KAB. TASIKMALAYA TAHUN 2024

    • calendar_month Rabu, 5 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 429
    • 0Komentar

    Kab.Tasikmalaya, RI – Mewakili Bupati Ade Sugianto, Wakil Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin, bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan Hari Lahir Pancasila tingkat Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024, di Halaman Setda Kab. Tasikmalaya, Sabtu (1/6/2024).Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 bertema : “Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045”.Wabup Cecep NY membacakan sambutan Kepala […]

  • Duka Menyelimuti Radar Indonesia: Pemred Beserta Biro Gelar Takziah ke Bangkalan

    Duka Menyelimuti Radar Indonesia: Pemred Beserta Biro Gelar Takziah ke Bangkalan

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 62
    • 0Komentar

      BANGKALAN, RI – Suasana haru dan penuh duka menyelimuti kediaman Moh. Zaini, perwakilan Biro Surabaya Media Radar Indonesia, yang berlokasi di Kabupaten Bangkalan, Madura. Sebagai bentuk empati, kepedulian, dan rasa kekeluargaan yang mendalam, Pimpinan Redaksi Media Cetak & Online Radar Indonesia memimpin langsung rombongan jajaran redaksi untuk menggelar takziah ke rumah duka. Kehadiran rombongan jajaran […]

  • Safari Ramadan, Wali Kota Mojokerto Serahkan Hibah Masjid dan Ingatkan Waspada Curah Hujan

    Safari Ramadan, Wali Kota Mojokerto Serahkan Hibah Masjid dan Ingatkan Waspada Curah Hujan

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO,RI-Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melakukan Safari Ramadan 1447 Hijriah, salat isya dan tarawih berjamaah bersama warga di Masjid Baitul Makmur, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kamis (26/2/2026) malam. Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini menyerahkan bantuan hibah Pemerintah Kota Mojokerto kepada Masjid Baitul Makmur sebesar Rp35 juta. Bantuan tersebut […]

  • Keikutsertaan Koramil 19 Dalam Giat Mini Lokakarya Dan Audit Stunting

    Keikutsertaan Koramil 19 Dalam Giat Mini Lokakarya Dan Audit Stunting

    • calendar_month Rabu, 7 Des 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 245
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Komandan  Koramil 0819/19 Prigen Kapten Inf Nicolas J.I.M menghadiri sekaligus memonitoring Pertemuan Mini Lokakarya dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting di wilayah binaan yang dilaksanakan di Pendopo Kelurahan Prigen Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, Rabu (7/12/2022). Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Muspika Kecamatan Prigen bersama aparat terkait lainnya dan pihak PKM dari Puskesmas […]

  • Dandim Mojokerto Bersama Danrem 082 Bareng PT. Pelindo Reboisasi Kawasan Hutan Sumber Klurak

    Dandim Mojokerto Bersama Danrem 082 Bareng PT. Pelindo Reboisasi Kawasan Hutan Sumber Klurak

    • calendar_month Senin, 14 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 288
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf M. Iqbal Prihanta Yudha, S.E., bersama Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Unang Sudargo, S.H., M.M., menghadiri kegiatan Reboisasi/Penghijauan di Kawasan Hutan Sumber Klurak Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (12/11/2022). Kegiatan reboisasi dengan menanam pohon produktif jenis buah-buahan sebanyak 5000 pohon ini merupakan salah satu Program […]

  • Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Tiba di Samarinda, PJI Kaltim Sambut Hangat”

    Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Tiba di Samarinda, PJI Kaltim Sambut Hangat”

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    SAMARINDA, RI- Sambutan hangat…, kekeluargaan…, dan semangat persaudaraan jurnalis. Itulah suasana saat Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), Hartanto Boechori, bersama istri, Susy, tiba di Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa siang, 18 Agustus 2026. Kehadiran Ketua Umum PJI bersama istri disambut jajaran PJI Kalimantan Timur di Bandara Samarinda. Bukan […]

expand_less