Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pinjaman Daerah Disetujui DPRD, Pakar Hukum : APBD Pemalang Terkunci, Resiko Hukum Mengintai Pejabat!

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 262
  • print Cetak

Pinjaman Daerah Disetujui DPRD , Pakar Hukum : “APBD Pemalang Terkunci, Risiko Hukum Mengintai Pejabat!”

‎PEMALANG, RI — Keputusan DPRD Pemalang yang menyetujui pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar dalam rapat paripurna pada Senin (24/11/2025) kini memicu sorotan tajam dan peringatan serius dari kalangan pakar hukum.

‎Pasalnya, pinjaman jumbo tersebut dinilai berpotensi mengguncang stabilitas APBD, mengurangi belanja publik wajib, hingga menyeret pejabat pada ancaman sanksi hukum dan pidana korupsi apabila terjadi penyimpangan.

‎Wakil Bupati Nurcholes menyampaikan bahwa dana pinjaman akan diarahkan untuk pembangunan lanjutan RSUD Randudongkal sebesar Rp 55 miliar dan infrastruktur jalan sebesar Rp 145 miliar.

‎Namun di balik rencana besar tersebut, analisis hukum menunjukkan ancaman fiskal yang tidak boleh dianggap remeh.


‎PERINGATAN KERAS DARI PAKAR HUKUM

‎Praktisi hukum tata negara, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, mengeluarkan pernyataan sangat tegas terkait risiko hukum dan keuangan daerah.

‎ “Pinjaman daerah memang sah menurut undang-undang, tetapi dapat berubah menjadi jerat fiskal yang mengunci APBD bertahun-tahun. Bila salah kelola, ini bisa menjadi pintu masuk skandal keuangan daerah,” tegasnya.


‎Ia menegaskan bahwa dasar hukum pinjaman daerah mengatur batasan yang ketat, yaitu:

‎Pasal 292–303 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 105–115 UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD. PP No. 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (DSCR wajib ≥ 2,5). Permendagri 77/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎Menurut Imam, jika pemerintah daerah gagal memenuhi kewajiban rasio kemampuan bayar (DSCR), maka konsekuensinya sangat ekstrem.

‎“Pemerintah pusat dapat memotong Dana Alokasi Umum (DAU). Ini berarti gaji guru, tenaga kesehatan, hingga pelayanan dasar masyarakat bisa ikut terganggu,” ujar Imam Subianto.


‎RISIKO HUKUM YANG BISA MENJERAT PEJABAT

‎Imam secara terbuka menyebut adanya potensi jerat pidana, jika terjadi penyimpangan penggunaan pinjaman.

‎Potensi Jeratan Hukum yaitu Sanksi Administratif Pejabat Daerah — (UU 23/2014). Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR) — (UU Keuangan Negara). Pidana Korupsi — Pasal 3 UU Tipikor apabila terjadi penyalahgunaan wewenang , mark-up proyek , proyek mangkrak, pengadaan fiktif, conflict of interest.

‎Imam juga menegaskan , Pinjaman sebesar ini bukan hanya soal pembangunan—ini adalah potensi liability hukum.

‎” Jika proyek tidak selesai atau tidak bermanfaat, pejabat yang menandatangani akan ikut bertanggung jawab, termasuk secara pidana.” tegas Imam SBY.

‎PERINGATAN EKSTRIM TERKAIT APBD

‎Menurut kajian hukum yang ia sampaikan, dampak terburuk yang mungkin terjadi adalah:

‎ – APBD Bisa Terkunci 5–10 Tahun

‎Karena cicilan pokok dan bunga menjadi mandatory spending yang tidak boleh dikurangi.

‎ – Belanja Publik Bisa Tergerus

‎Terutama pendidikan, kesehatan dasar,
‎infrastruktur vital desa, dan bantuan sosial,

‎- Beban Rakyat Bisa Meningkat

‎Jika daerah menutup defisit melalui: kenaikan retribusi, tarif layanan publik,
‎pungutan kebijakan daerah lainnya.

‎DORONGAN KERAS UNTUK TRANSPARANSI

‎Imam menyatakan bahwa publik memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut keterbukaan, yakni:
‎ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
‎> “Kontrak proyek, daftar penyedia, nilai paket, jadwal pencairan, dan audit harus dibuka. Jika ditutup-tutupi, patut diduga ada yang tidak beres,” ujarnya.
‎DPRD DIPERINGATKAN: BUKAN HANYA MENYETUJUI, TAPI BERTANGGUNG JAWAB

‎Mengutip Pasal 154 UU 23/2014, ia menyatakan:

‎DPRD wajib melakukan pengawasan aktif
‎DPRD dapat membentuk Pansus Pengawasan Pinjaman Daerah
‎DPRD bisa ikut dimintai tanggung jawab jika lalai

‎ “Jika pinjaman ini berujung masalah keuangan daerah, maka DPRD tidak bisa bersembunyi. Persetujuan tanpa pengawasan adalah kelalaian konstitusional,”
‎Pinjaman Rp 200 Miliar ini legal — tetapi sangat berisiko.

‎Dan menurut kajian hukum: Bisa menyelamatkan pelayanan publik
‎atau bisa menjadi bencana fiskal dan hukum terbesar Pemalang.

‎” Semua tergantung transparansi , pengawasan, integritas dan kepatuhan hukum ” , pungkas Imam Subianto. * (imam wtw)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD KABUPATEN MAGETAN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI NATAL 2019

    DPRD KABUPATEN MAGETAN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI NATAL 2019

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2019
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Tulus mengabdi tunaikan janji Post Views: 329

  • DPRD Lampura Gelar Paripurna Hasil Laporan PANSUS Terkait Empat Raperda

    DPRD Lampura Gelar Paripurna Hasil Laporan PANSUS Terkait Empat Raperda

    • calendar_month Selasa, 23 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 209
    • 0Komentar

    LAMPUNG UTARA – RI, Dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Lampung Utara menggelar Rapat Paripurna, Dalam rangka laporan hasil pembahasan 4 (Empat) RAPERDA Yaitu 3 (Tiga) RAPERDA Usul inisiatif DPRD kabupaten Lampung Utara dan 1 (Satu) RAPERDA pemerintah daerah Kabupaten Lampung Utara, : 1 Raperda Tata cara pembentukan Propemperda 2. Raperda fasilitas Pesantren 3. Raperda Kemandirian […]

  • TNI-Polri Garnisun Pontianak Ikuti Perayaan Natal Bersama Kasad

    TNI-Polri Garnisun Pontianak Ikuti Perayaan Natal Bersama Kasad

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Kubu Raya, RI – Personel TNI-Polri dan PNS serta keluarga yang beragama Kristiani di wilayah Garnisun Pontianak mengikuti ibadah dan perayaan Natal bersama Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. Perayaan Natal secara virtual ini bertempat di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, Selasa (7/1/2025). Acara di Makodam XII/Tpr dihadiri Kasdam XII/Tpr, Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, S.E., […]

  • Satgas Yonzipur 5/ABW Tingkatkan Hubungan Harmonis Dengan Warga Binaan

    Satgas Yonzipur 5/ABW Tingkatkan Hubungan Harmonis Dengan Warga Binaan

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 351
    • 0Komentar

    Kapuas Hulu,RI –-Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW, Pos Kapar yang dipimpin langsung oleh Danpos Pelda Syarifuddin di dampingi anggota melaksanakan kegiatan anjangsana di kediaman Bapak Ferdi, di Dusun Guntul, Desa Sungai Senunuk, Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (21/08/2024). Berbagai upaya terus dilakukan untuk menjaga keharmonisan dan keamanan di daerah Sungai Senunuk, salah satunya […]

  • Patroli Malam di Simpang Vit, Polri Jaga Keamanan Warga di Tengah Kesibukan Libur Natal dan Tahun Baru

    Patroli Malam di Simpang Vit, Polri Jaga Keamanan Warga di Tengah Kesibukan Libur Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Senin, 30 Des 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 248
    • 0Komentar

    SINGKAWANG ,RI– Polda Kalbar- Polres Singkawang, Dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Polri bersama tim gabungan melaksanakan patroli malam di kawasan pusat perbelanjaan dan pertokoan sekitar Simpang Vit, Minggu (29/12/2024). Kegiatan yang berlangsung malam hari ini merupakan bagian dari Operasi Lilin Kapuas 2024, yang bertujuan menciptakan suasana aman dan nyaman bagi […]

  • Komitmen Netral Dalam Pemilu, Polda Jateng Dirikan Posko Netralitas TNI-Polri di Kabupaten Pekalongan

    Komitmen Netral Dalam Pemilu, Polda Jateng Dirikan Posko Netralitas TNI-Polri di Kabupaten Pekalongan

    • calendar_month Senin, 29 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Kab.Pekalongan, radarindonesiaonline.com– Sebagai komitmen Polri untuk netral dalam Pemilu 2024, jelang hari pemungutan suara di Pemilu 2024 Polda Jateng dirikan Posko netralitas TNI dan Polri. Salah satunya dididirikan di Alun-Alun Kajen Kabupaten Pekalongan yang mulai beroperasi hari ini, Senin (29/1/24). Posko ini beranggotakan petugas jaga gabungan dari personil Sie Propam Polres Pekalongan dan juga Polisi […]

expand_less