Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pinjaman Daerah Disetujui DPRD, Pakar Hukum : APBD Pemalang Terkunci, Resiko Hukum Mengintai Pejabat!

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 270
  • print Cetak

Pinjaman Daerah Disetujui DPRD , Pakar Hukum : “APBD Pemalang Terkunci, Risiko Hukum Mengintai Pejabat!”

‎PEMALANG, RI — Keputusan DPRD Pemalang yang menyetujui pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar dalam rapat paripurna pada Senin (24/11/2025) kini memicu sorotan tajam dan peringatan serius dari kalangan pakar hukum.

‎Pasalnya, pinjaman jumbo tersebut dinilai berpotensi mengguncang stabilitas APBD, mengurangi belanja publik wajib, hingga menyeret pejabat pada ancaman sanksi hukum dan pidana korupsi apabila terjadi penyimpangan.

‎Wakil Bupati Nurcholes menyampaikan bahwa dana pinjaman akan diarahkan untuk pembangunan lanjutan RSUD Randudongkal sebesar Rp 55 miliar dan infrastruktur jalan sebesar Rp 145 miliar.

‎Namun di balik rencana besar tersebut, analisis hukum menunjukkan ancaman fiskal yang tidak boleh dianggap remeh.


‎PERINGATAN KERAS DARI PAKAR HUKUM

‎Praktisi hukum tata negara, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, mengeluarkan pernyataan sangat tegas terkait risiko hukum dan keuangan daerah.

‎ “Pinjaman daerah memang sah menurut undang-undang, tetapi dapat berubah menjadi jerat fiskal yang mengunci APBD bertahun-tahun. Bila salah kelola, ini bisa menjadi pintu masuk skandal keuangan daerah,” tegasnya.


‎Ia menegaskan bahwa dasar hukum pinjaman daerah mengatur batasan yang ketat, yaitu:

‎Pasal 292–303 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 105–115 UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD. PP No. 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (DSCR wajib ≥ 2,5). Permendagri 77/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎Menurut Imam, jika pemerintah daerah gagal memenuhi kewajiban rasio kemampuan bayar (DSCR), maka konsekuensinya sangat ekstrem.

‎“Pemerintah pusat dapat memotong Dana Alokasi Umum (DAU). Ini berarti gaji guru, tenaga kesehatan, hingga pelayanan dasar masyarakat bisa ikut terganggu,” ujar Imam Subianto.


‎RISIKO HUKUM YANG BISA MENJERAT PEJABAT

‎Imam secara terbuka menyebut adanya potensi jerat pidana, jika terjadi penyimpangan penggunaan pinjaman.

‎Potensi Jeratan Hukum yaitu Sanksi Administratif Pejabat Daerah — (UU 23/2014). Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR) — (UU Keuangan Negara). Pidana Korupsi — Pasal 3 UU Tipikor apabila terjadi penyalahgunaan wewenang , mark-up proyek , proyek mangkrak, pengadaan fiktif, conflict of interest.

‎Imam juga menegaskan , Pinjaman sebesar ini bukan hanya soal pembangunan—ini adalah potensi liability hukum.

‎” Jika proyek tidak selesai atau tidak bermanfaat, pejabat yang menandatangani akan ikut bertanggung jawab, termasuk secara pidana.” tegas Imam SBY.

‎PERINGATAN EKSTRIM TERKAIT APBD

‎Menurut kajian hukum yang ia sampaikan, dampak terburuk yang mungkin terjadi adalah:

‎ – APBD Bisa Terkunci 5–10 Tahun

‎Karena cicilan pokok dan bunga menjadi mandatory spending yang tidak boleh dikurangi.

‎ – Belanja Publik Bisa Tergerus

‎Terutama pendidikan, kesehatan dasar,
‎infrastruktur vital desa, dan bantuan sosial,

‎- Beban Rakyat Bisa Meningkat

‎Jika daerah menutup defisit melalui: kenaikan retribusi, tarif layanan publik,
‎pungutan kebijakan daerah lainnya.

‎DORONGAN KERAS UNTUK TRANSPARANSI

‎Imam menyatakan bahwa publik memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut keterbukaan, yakni:
‎ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
‎> “Kontrak proyek, daftar penyedia, nilai paket, jadwal pencairan, dan audit harus dibuka. Jika ditutup-tutupi, patut diduga ada yang tidak beres,” ujarnya.
‎DPRD DIPERINGATKAN: BUKAN HANYA MENYETUJUI, TAPI BERTANGGUNG JAWAB

‎Mengutip Pasal 154 UU 23/2014, ia menyatakan:

‎DPRD wajib melakukan pengawasan aktif
‎DPRD dapat membentuk Pansus Pengawasan Pinjaman Daerah
‎DPRD bisa ikut dimintai tanggung jawab jika lalai

‎ “Jika pinjaman ini berujung masalah keuangan daerah, maka DPRD tidak bisa bersembunyi. Persetujuan tanpa pengawasan adalah kelalaian konstitusional,”
‎Pinjaman Rp 200 Miliar ini legal — tetapi sangat berisiko.

‎Dan menurut kajian hukum: Bisa menyelamatkan pelayanan publik
‎atau bisa menjadi bencana fiskal dan hukum terbesar Pemalang.

‎” Semua tergantung transparansi , pengawasan, integritas dan kepatuhan hukum ” , pungkas Imam Subianto. * (imam wtw)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Yonif 500/Sikatan Kembali Tunjukkan Kepedulian, Berikan Pelayanan Kesehatan untuk Warga Mamba

    Satgas Yonif 500/Sikatan Kembali Tunjukkan Kepedulian, Berikan Pelayanan Kesehatan untuk Warga Mamba

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    MAMBA INTAN JAYA,RI- Wujud kepedulian tanpa batas kembali ditunjukkan oleh Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan. Pada Sabtu pagi, (5/7/2025), Tim Kesehatan dari Kotis Mamba melaksanakan pelayanan kesehatan (Yankes) kepada warga Kampung Mamba Bawah, bertempat di TK Mamba, Kotis Satgas. Sebanyak 10 personel dipimpin Serda Fikri turun langsung membantu Saudara Podelis, seorang warga setempat yang […]

  • Bentuk Karakter Disiplin, Satgas Pamtas Yonzipur 5/ABW Ajarkan Anak-Anak Perbatasan Latihan Baris-Berbaris

    Bentuk Karakter Disiplin, Satgas Pamtas Yonzipur 5/ABW Ajarkan Anak-Anak Perbatasan Latihan Baris-Berbaris

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Sanggau, RI – Dalam rangka meningkatkan disiplin dan membentuk karakter siswa sejak dini, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW menjadi Tenaga Pendidik (Gadik) kegiatan Latihan Baris Berbaris (LBB) digelar di SDN 26 Perimpah, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Minggu (17/11/2024). Kegiatan ini melibatkan siswa dari kelas enam dan difasilitasi oleh Tenaga Pendidik (Gadik) berpengalaman yang berasal dari […]

  • Selamat Natal Dan Tahun Baru 2024

    Selamat Natal Dan Tahun Baru 2024

    • calendar_month Sabtu, 23 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Post Views: 477

  • DPD NasDem Ponorogo Gelar Halal Bihalal, Lounching Rekrutmen Terbuka Pilkada 2024, 1 Sampai 7 Mei

    DPD NasDem Ponorogo Gelar Halal Bihalal, Lounching Rekrutmen Terbuka Pilkada 2024, 1 Sampai 7 Mei

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 380
    • 0Komentar

    PONOROGO, RI – DPD Partai NasDem Ponorogo Rabu 1 Mei 2024 menggelar Halal Bihalal di Kantor DPD Ponorogo Jalan ParangCentung No 5, Patihan Wetan, Kec Babadan, Ponorogo. Halal bihalal berlangsung meriah dan dilanjutkan dengan louncheng Rekrutmen Terbuka Pilkada 2024 Kabupaten Ponorogo. Hadir pada kegiatan tersebut Jajaran Pengurus DPD, DPC, Garnita serta Garda Partai NasDem Ponorogo. […]

  • Jelang Hari Bhayangkara ke 79, Kapolres Probolinggo Kota Pimpin Rombongan Ziarah ke TMP

    Jelang Hari Bhayangkara ke 79, Kapolres Probolinggo Kota Pimpin Rombongan Ziarah ke TMP

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres Probolinggo Kota menggelar upacara Ziarah Rombongan dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Probolinggo, senin (23/6/2025) pagi. Upacara yang dimulai pukul 06.00 WIB berlangsung khidmat, sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan yang telah gugur dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan […]

  • Konsistensi Babinsa Pohkecik Dampingi Posyandu Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

    Konsistensi Babinsa Pohkecik Dampingi Posyandu Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 211
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Dalam rangka mendukung program kesehatan masyarakat, Babinsa Pohkecik Koramil 0815/14 Dlanggu Kodim 0815/Mojokerto Serda I Kadek Warnata melaksanakan pendampingan pada kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Dusun Jangkang, Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (05/12/2024). Kegiatan Posyandu yang diadakan rutin setiap bulan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, […]

expand_less