Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pinjaman Daerah Disetujui DPRD, Pakar Hukum : APBD Pemalang Terkunci, Resiko Hukum Mengintai Pejabat!

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 289
  • print Cetak

Pinjaman Daerah Disetujui DPRD , Pakar Hukum : “APBD Pemalang Terkunci, Risiko Hukum Mengintai Pejabat!”

‎PEMALANG, RI — Keputusan DPRD Pemalang yang menyetujui pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar dalam rapat paripurna pada Senin (24/11/2025) kini memicu sorotan tajam dan peringatan serius dari kalangan pakar hukum.

‎Pasalnya, pinjaman jumbo tersebut dinilai berpotensi mengguncang stabilitas APBD, mengurangi belanja publik wajib, hingga menyeret pejabat pada ancaman sanksi hukum dan pidana korupsi apabila terjadi penyimpangan.

‎Wakil Bupati Nurcholes menyampaikan bahwa dana pinjaman akan diarahkan untuk pembangunan lanjutan RSUD Randudongkal sebesar Rp 55 miliar dan infrastruktur jalan sebesar Rp 145 miliar.

‎Namun di balik rencana besar tersebut, analisis hukum menunjukkan ancaman fiskal yang tidak boleh dianggap remeh.


‎PERINGATAN KERAS DARI PAKAR HUKUM

‎Praktisi hukum tata negara, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, mengeluarkan pernyataan sangat tegas terkait risiko hukum dan keuangan daerah.

‎ “Pinjaman daerah memang sah menurut undang-undang, tetapi dapat berubah menjadi jerat fiskal yang mengunci APBD bertahun-tahun. Bila salah kelola, ini bisa menjadi pintu masuk skandal keuangan daerah,” tegasnya.


‎Ia menegaskan bahwa dasar hukum pinjaman daerah mengatur batasan yang ketat, yaitu:

‎Pasal 292–303 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 105–115 UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD. PP No. 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (DSCR wajib ≥ 2,5). Permendagri 77/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎Menurut Imam, jika pemerintah daerah gagal memenuhi kewajiban rasio kemampuan bayar (DSCR), maka konsekuensinya sangat ekstrem.

‎“Pemerintah pusat dapat memotong Dana Alokasi Umum (DAU). Ini berarti gaji guru, tenaga kesehatan, hingga pelayanan dasar masyarakat bisa ikut terganggu,” ujar Imam Subianto.


‎RISIKO HUKUM YANG BISA MENJERAT PEJABAT

‎Imam secara terbuka menyebut adanya potensi jerat pidana, jika terjadi penyimpangan penggunaan pinjaman.

‎Potensi Jeratan Hukum yaitu Sanksi Administratif Pejabat Daerah — (UU 23/2014). Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR) — (UU Keuangan Negara). Pidana Korupsi — Pasal 3 UU Tipikor apabila terjadi penyalahgunaan wewenang , mark-up proyek , proyek mangkrak, pengadaan fiktif, conflict of interest.

‎Imam juga menegaskan , Pinjaman sebesar ini bukan hanya soal pembangunan—ini adalah potensi liability hukum.

‎” Jika proyek tidak selesai atau tidak bermanfaat, pejabat yang menandatangani akan ikut bertanggung jawab, termasuk secara pidana.” tegas Imam SBY.

‎PERINGATAN EKSTRIM TERKAIT APBD

‎Menurut kajian hukum yang ia sampaikan, dampak terburuk yang mungkin terjadi adalah:

‎ – APBD Bisa Terkunci 5–10 Tahun

‎Karena cicilan pokok dan bunga menjadi mandatory spending yang tidak boleh dikurangi.

‎ – Belanja Publik Bisa Tergerus

‎Terutama pendidikan, kesehatan dasar,
‎infrastruktur vital desa, dan bantuan sosial,

‎- Beban Rakyat Bisa Meningkat

‎Jika daerah menutup defisit melalui: kenaikan retribusi, tarif layanan publik,
‎pungutan kebijakan daerah lainnya.

‎DORONGAN KERAS UNTUK TRANSPARANSI

‎Imam menyatakan bahwa publik memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut keterbukaan, yakni:
‎ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
‎> “Kontrak proyek, daftar penyedia, nilai paket, jadwal pencairan, dan audit harus dibuka. Jika ditutup-tutupi, patut diduga ada yang tidak beres,” ujarnya.
‎DPRD DIPERINGATKAN: BUKAN HANYA MENYETUJUI, TAPI BERTANGGUNG JAWAB

‎Mengutip Pasal 154 UU 23/2014, ia menyatakan:

‎DPRD wajib melakukan pengawasan aktif
‎DPRD dapat membentuk Pansus Pengawasan Pinjaman Daerah
‎DPRD bisa ikut dimintai tanggung jawab jika lalai

‎ “Jika pinjaman ini berujung masalah keuangan daerah, maka DPRD tidak bisa bersembunyi. Persetujuan tanpa pengawasan adalah kelalaian konstitusional,”
‎Pinjaman Rp 200 Miliar ini legal — tetapi sangat berisiko.

‎Dan menurut kajian hukum: Bisa menyelamatkan pelayanan publik
‎atau bisa menjadi bencana fiskal dan hukum terbesar Pemalang.

‎” Semua tergantung transparansi , pengawasan, integritas dan kepatuhan hukum ” , pungkas Imam Subianto. * (imam wtw)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 3 Kelurahan Prajurit Kulon Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto Telah Dibagikan

    Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 3 Kelurahan Prajurit Kulon Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto Telah Dibagikan

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 491
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO – RI, Hari ini Senin (28/9/2020) sebanyak 508 Kepala Keluarga warga Kelurahan Prajurit Kulon telah mendapat Bantuan Sosial Tunai (BST) berupa Sembako, menurut Petugas Fasilitator (Ida) jumlah sebelumnya tahap 1 dan tahap 2 sebanyak 372 Kepala Keluarga yang mendapat bantuan, namun ada tambahan sebanyak 136 Kepala Keluarga sehingga menjadi jumlah yang seperti pada […]

  • Pemkot Tuntaskan Penyaluran Hibah Pilkada 2024

    Pemkot Tuntaskan Penyaluran Hibah Pilkada 2024

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 286
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Pemerintah Kota Mojokerto telah menuntaskan pencairan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pada tahun 2024 ini alokasi anggaran yang disediakan oleh Pemkot untuk penyelenggaraan pesta demokrasi adalah sebesar Rp 25.461.828.800,00 dan telah disalurkan kepada empat lembaga penerima. “Alhamdulillah semua dana hibah untuk Pilkada sudah tersalurkan semuanya, baik untuk lembaga penyelenggara […]

  • Kolonel Arm Fajar Catur Prasetyo Resmi Jabat Kapendam XII Tanjungpura

    Kolonel Arm Fajar Catur Prasetyo Resmi Jabat Kapendam XII Tanjungpura

    • calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 492
    • 0Komentar

    Kubu Raya, RI – Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapendam XII/Tpr dari Kolonel Inf Ade Rizal Muharram kepada Kolonel Arm Fajar Catur Prasetyo Acara berlangsung di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr Kamis,(18/7/2024). Dengan ini Kolonel Arm Fajar Catur Prasetyo resmi menjabat Kapendam XII/Tpr. Ia adalah lulusan Akademi Militer Tahun […]

  • Polsek Pontianak Utara Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pengeroyokan di Batu Layang

    Polsek Pontianak Utara Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pengeroyokan di Batu Layang

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Polsek Pontianak Utara Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pengeroyokan di Batu Layang   PONTIANAK, RI – Polsek Pontianak Utara menggelar rekonstruksi dugaan tindak pidana pengeroyokan pada Rabu (13/5/2026) pukul 15.30 WIB hingga 17.30 WIB di Jalan Khatulistiwa Gang Flora RT 003 RW 017, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara. Rekonstruksi tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana […]

  • PPP dan PKB Sepakat Berkoalisi Untuk Lawan Calon Petahana, Dalam Pilkada Kota Mojokerto 2024

    PPP dan PKB Sepakat Berkoalisi Untuk Lawan Calon Petahana, Dalam Pilkada Kota Mojokerto 2024

    • calendar_month Selasa, 14 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 467
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Dua partai politik ( Parpol) PPP dan PKB jelang pelaksanaan pemilihan wali kota Mojokerto tahun 2024, sepakat berkoalisi untuk mengusung calon H Junaedi Malik SE, yang saat ini sekaligus sebagai ketua DPC PKB kota Mojokerto akan menjadi calon walikota Mojokerto periode 2024 – 2029. Memorandum of Understanding (MoU) dua Parpol tersebut di gelar […]

  • Selamat Hari Pendidikan Nasional

    Selamat Hari Pendidikan Nasional

    • calendar_month Senin, 6 Mei 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 344
    • 0Komentar

    Post Views: 420

expand_less