Bapemperda DPRD Kota Probolinggo Bahas Perubahan PROPEMPERDA 2026 Bersama Eksekutif
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 34 menit yang lalu
- visibility 10
- print Cetak

PROBOLINGGO,RI-
Rapat koordinasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Probolinggo bersama pihak eksekutif berlangsung dengan penuh keseriusan dalam rangka membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026. Agenda ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan memiliki kesiapan matang sebelum memasuki tahap pembahasan lebih lanjut. Senin (04/05/2026).
Kegiatan yang menghadirkan unsur legislatif dan eksekutif ini difokuskan pada sinkronisasi serta evaluasi terhadap usulan Raperda, baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun dari DPRD sendiri. Hal ini dilakukan guna menjamin bahwa seluruh Raperda yang masuk dalam PROPEMPERDA benar-benar memenuhi syarat administratif maupun substansi.
Dalam penyampaiannya, anggota DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PPP, H. Zainul Fatoni, S.H.I, menegaskan bahwa tugas utama Bapemperda adalah memastikan setiap Raperda yang diusulkan memiliki kesiapan untuk dibahas. Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah adanya kajian yang memadai serta proses harmonisasi yang telah diselesaikan.
Menurutnya, khusus untuk Raperda perubahan, berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, tidak selalu diwajibkan memiliki naskah akademik. Namun demikian, kajian tetap menjadi hal yang wajib sebagai dasar pertimbangan dalam pembentukan regulasi tersebut.
“Kalau kita lihat, memang tugas Bapemperda adalah memastikan seluruh Raperda yang diusulkan, baik oleh eksekutif maupun DPRD, memiliki kesiapan untuk dibahas. Salah satu syaratnya adalah adanya kajian. Untuk Raperda perubahan, memang tidak ada kewajiban naskah akademik, tetapi tetap harus ada kajian. Berbeda dengan Raperda baru yang wajib dilengkapi naskah akademik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada masa sidang ketiga yang berlangsung mulai April hingga Agustus 2026, pihaknya ingin memastikan seluruh program Perda dapat berjalan dengan optimal tanpa adanya pergeseran jadwal.
“Kita ingin program Perda yang sudah dicanangkan pada masa sidang ketiga ini benar-benar terlaksana dengan baik, sehingga tidak terjadi pergeseran lagi. Oleh karena itu, kami pastikan seluruh kesiapan, termasuk dari pihak eksekutif, sudah terpenuhi,” tegasnya.
Rapat koordinasi ini juga menjadi momentum untuk menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif terkait perubahan PROPEMPERDA, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya sinergi yang kuat antara DPRD dan pemerintah daerah, diharapkan proses pembentukan peraturan daerah di Kota Probolinggo dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.(Suh)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar