Dugaan Pungli Di Pelabuhan Sapeken Dan Kangean Disorot, Koalisi Ativis Hukum Dan Mahasiswa Desak Kejaksaan Agung Turun Tangan
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

SUMENEP,RI-What’s Up Jakarta_Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di Pelabuhan Sapeken dan Kangean kembali menjadi sorotan publik. Dugaan adanya setoran ilegal yang disebut-sebut berlangsung secara rutin memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.
Ketua Koalisi Aktivis Hukum Indonesia, Sufriyadi, menyatakan bahwa apabila dugaan pungli tersebut benar adanya, maka praktik tersebut bukan hanya mencederai pelayanan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.
“Apabila dugaan pungutan liar itu terbukti, aparat penegak hukum harus bertindak tanpa pandang bulu. Kepala UPP Kelas III Sapeken maupun Kawilker Kangean wajib dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terlibat atau membiarkan praktik tersebut berlangsung. Jangan sampai pelabuhan dijadikan ladang pungutan ilegal yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah setiap bulan,” tegas Sufriyadi. Sabtu 04/07/2026
Ia menambahkan bahwa dugaan praktik pungli yang berlangsung secara sistematis harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, karena berpotensi mengganggu tata kelola pelayanan publik di sektor transportasi laut.
Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang diduga menggerogoti pendapatan negara. Oleh sebab itu, audit menyeluruh terhadap seluruh penerimaan di Pelabuhan Sapeken dan Kangean perlu segera dilakukan apabila terdapat indikasi yang cukup.
Desakan serupa disampaikan Ketua Mahasiswa Kepulauan Kangean Bersatu, Raden Roro Dwi Atmiyah, salah satu aktivis perempuan dari Fakultas Kedokteran di salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia.
Ia mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya jajaran yang menangani tindak pidana khusus, agar segera turun langsung melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan Agung RI untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Jika benar terdapat dugaan praktik pungutan liar yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah setiap bulan, maka harus diusut secara tuntas dan seluruh pihak yang terbukti terlibat wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Raden Roro Dwi Atmiyah.
Menurutnya, masyarakat Kepulauan Sapeken dan Kangean berhak memperoleh pelayanan publik yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan pungutan liar.
Ia juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan segera melakukan pemeriksaan internal terhadap seluruh tata kelola pelayanan di lingkungan UPP Kelas III Sapeken dan wilayah kerja Kangean guna memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kepala UPP Kelas III Sapeken maupun pihak Koordinator Wilayah Kerja Kangean terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan berbagai pihak masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Media ini akan terus memberikan ruang klarifikasi terhadap semua pihak terkait untuk menggunakan hak jawab secara terbuka.
Masyarakat kepulauan kangean berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan sehingga kebenaran atas dugaan tersebut dapat terungkap, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
(F/M)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar