Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Pasuruan Ungkap 5 Kasus Kekerasan di Jalur Malang–Surabaya, 7 Tersangka Diamankan

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
  • visibility 57
  • print Cetak

Polres Pasuruan Ungkap 5 Kasus Kekerasan di Jalur Malang–Surabaya, 7 Tersangka Diamankan

Pasuruan, RI – Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jawa Timur mengungkap lima kasus pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan perusakan yang terjadi di sejumlah titik di jalur Malang–Surabaya, Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil pengungkapan kasus yang terjadi dalam rentang waktu 10–11 Agustus 2026 tersebut, terdapat lima laporan polisi dari lima lokasi kejadian.

Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim telah menetapkan dan mengamankan tujuh orang tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (14/8/2026).

Kombes Pol Abast mengatakan, proses penyidikan terhadap lima perkara tersebut masih terus berjalan dan dilakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

“Dari lima laporan polisi yang kami tangani, penyidik telah mengamankan tujuh orang tersangka. Saat ini proses penyidikan dan pengembangan masih terus dilakukan,” kata Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, tindak pidana tersebut terjadi di sejumlah titik di sepanjang jalur Malang–Surabaya wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Dalam beberapa perkara, para pelaku diduga menghentikan atau menghadang pengguna jalan, kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama dan mengambil barang milik korban,” terang Kombes Pol Abast.

Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.05 WIB.

Seorang pengendara sepeda motor yang melaju dari arah Sukorejo menuju Purwosari diduga dihentikan oleh sekelompok orang.

Korban kemudian mengalami pengeroyokan dan sepeda motornya dirampas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan, bibir, dan kepala.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan satu orang tersangka dan masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Kasus kedua terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Surabaya–Malang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.

Dua korban yang sedang dalam perjalanan dari Malang menuju Surabaya diduga dihentikan oleh sekelompok orang dan mengalami pengeroyokan.

Dalam kejadian tersebut, sepeda motor, telepon genggam, dompet, uang tunai, serta kartu identitas milik korban turut dirampas.

Penyidik telah mengamankan dua orang tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lainnya.

Aksi serupa kembali terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Malang–Surabaya, Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.

Dua korban yang sedang dalam perjalanan dari Malang menuju Pasuruan diduga dihadang oleh sekelompok orang dan ditabrak dari belakang hingga terjatuh.

Korban kemudian mengalami kekerasan dan diseret ke pinggir jalan. Sepeda motor serta telepon genggam milik korban kemudian diambil secara paksa.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan satu orang tersangka dan masih melakukan pengembangan.

Kasus berikutnya terjadi sekitar pukul 04.15 WIB di wilayah Kecamatan Sukorejo. Peristiwa tersebut berkaitan dengan tindakan kekerasan dan perusakan setelah terjadinya bentrokan antarkelompok suporter.

Dalam rangkaian kejadian tersebut, sekelompok massa diduga melakukan tindakan kekerasan dan perusakan terhadap kendaraan dinas maupun fasilitas Kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, tiga unit kendaraan dinas serta neon box dan pagar atau gerbang Mako Polsek Sukorejo mengalami kerusakan.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindakan kekerasan dan perusakan.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Kasus kelima terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di depan Alfamart, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.

Seorang pengendara yang sedang dalam perjalanan dari arah Malang menuju Surabaya diduga dihentikan oleh sejumlah orang dan mengalami kekerasan pada bagian kepala.

Dalam kejadian tersebut, telepon genggam milik korban juga diambil.

Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami memar pada bagian kepala.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan satu orang tersangka dan masih melakukan pengembangan.

Dari lima perkara tersebut, tujuh tersangka diproses hukum dengan pasal sesuai konstruksi masing-masing perkara, di antaranya Pasal 262 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Ancaman pidana disesuaikan dengan pasal dan konstruksi perkara yang diterapkan terhadap masing-masing tersangka,” kata Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara-perkara tersebut. Setiap perkembangan tentunya akan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” tegas Kombes Pol Abast.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan, main hakim sendiri, menghadang pengguna jalan, maupun mengambil barang milik orang lain dengan alasan apa pun.

Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diminta segera melapor kepada Kepolisian, baik dengan datang langsung ke kantor Polisi terdekat maupun melalui Call Center Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam dan bebas pulsa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Perbedaan kelompok, identitas maupun latar belakang tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain ataupun melakukan perusakan,” ujar Kombes Pol Abast.

Ia menegaskan Polda Jatim bersama Polres Pasuruan akan terus melakukan langkah penegakan hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun merugikan masyarakat,” pungkas Kombes Pol Abast. (mjb/tg)

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakapolres Kobar Hadiri Komunikasi Sosial Terkait Perubahan Iklim Di Kodim

    Wakapolres Kobar Hadiri Komunikasi Sosial Terkait Perubahan Iklim Di Kodim

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Pangkalan Bun RI-Polres Kobar – Wakapolres Kotawaringin Barat (Kobar) Kompol Wihelmus Helky, S.I.K., menghadiri kegiatan komunikasi sosial dengan aparat pemerintah Kodim 1014/Pbun Semester 1 tahun 2024 yang bertempat di Aula Palapa Makodim Pangkalan Bun, Senin (24/6/2024) pagi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dandim 1014/Pbun Letkol Arm. Yoga Permana dan dihadiri oleh Asisten II Setda Kobar, […]

  • Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022 M, Mohon Maaf Lahir Dan Batin

    Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022 M, Mohon Maaf Lahir Dan Batin

    • calendar_month Kamis, 21 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Post Views: 429

  • Sebanyak 1.584 Kepala Keluarga Warga Kelurahan Kedundung Mendapat BLT Tahap VII Dari Kemensos

    Sebanyak 1.584 Kepala Keluarga Warga Kelurahan Kedundung Mendapat BLT Tahap VII Dari Kemensos

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 359
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO – RI, Warga Kelurahan Kedundung hari ini, Rabu (14/10/20) telah mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap VII dari Kemensos, sebanyak 1584 Kepala Keluarga (KK) bantuan tersebut dibagi dalam 2 sesi (2 hari) pembagian dilaksanakan di Balai Kelurahan Kedundung berjalan lancar dan aman. Acara tersebut dimulai pukul 08.00 – 13.00 WIB, warga sudah banyak […]

  • Deteksi Dini Stunting, Babinsa Koramil 0815/12 Ngoro Dampingi Layanan Posyandu

    Deteksi Dini Stunting, Babinsa Koramil 0815/12 Ngoro Dampingi Layanan Posyandu

    • calendar_month Sabtu, 8 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 301
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Upaya pencegahan stunting terus dilakukan Kodim 0815/Mojokerto melalui Koramil jajaran bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto dan UPT PKM. Kali ini, Koramil 0815/12 Ngoro melalui Babinsa Desa Jasem, Serka Antoninho Dasilva melaksanakan pendampingan layanan Posyandu yang berlangsung di Posyandu 2 Rose Balai Dusun Jetak, Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Jum’at […]

  • Berita Revisi Pembelian Tanah Pengganti TKD Desa Wringinanom Kecamatan Gresik

    Berita Revisi Pembelian Tanah Pengganti TKD Desa Wringinanom Kecamatan Gresik

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 353
    • 0Komentar

    GRESIK,RI – Media adalah sebagai fungsi kontrol sosial dengan harapan bisa memberikan informasi sesuai dengan fakta di lapangan. Pembeliaan Tukar guling tanah pengganti TKD Desa Wringinanom yang dibelikan di Desa Kesamben Kulon Gresik miik saudara SI dengan Luas ± 1000 M ada Dugaan Oknum sekertaris Desa Wringinanom serta pengurus PPAT kecamatan diduga fiktif memanipulasi mengenai […]

  • Laporan Wakil Direktur CV. ADHI DJOJO Dinyatakan Tidak Cukup Bukti

    Laporan Wakil Direktur CV. ADHI DJOJO Dinyatakan Tidak Cukup Bukti

    • calendar_month Kamis, 11 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 305
    • 0Komentar

    KEDIRI – RI, Selaku Kuasa Hukum Muhamad Burhanul Karim Direktur CV. ADHI DJOJO,  Prayogo Laksono,SH,MH.CLI.CLA.CTL.CRA., yang juga  merupakan Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNTAG Surabaya ini, Menyampaikan kliennya telah menerima Surat Tembusan Penghentian Penyelidikan dari Satreskrim Polres Pare Kediri, Kamis, (11/2/2021). Dalam wawancaranya, Prayogo Laksono menyampaikan bahwa Kliennya dilaporkan oleh Bagus Setyo Nugroho  Wakil Direktur CV. […]

expand_less