Kuasa Hukum Muhidin Soroti Prosedur Penyidikan, Minta Dugaan Pelanggaran Hukum Acara Diuji di Persidangan
- account_circle Pom py
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

Muhidin’s attorney highlighted the investigative procedures, asking that the alleged violations of procedural law be tested in court.
PALU ,RI— Tim kuasa hukum Muhidin mempertanyakan sejumlah prosedur dalam proses penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat kliennya. Mereka menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji secara objektif, mulai dari proses pemeriksaan pada tahap penyidikan, pendampingan penasihat hukum, hingga konstruksi kronologi kecelakaan sebagaimana dituangkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Keberatan tersebut disampaikan kuasa hukum Muhidin, **Rukly Cahyadi, S.H.**, didampingi **Ray Ichtiar Basya, S.H.**, saat bertemu wartawan di salah satu warung kopi di Kota Palu, Minggu (16/8/2026).
Menurut tim hukum, perkara tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, sekitar pukul 23.00 WITA, 25 Februari 2026. Dalam peristiwa itu, seorang perempuan menjadi korban dan kemudian meninggal dunia.
Namun, tim kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah fakta yang perlu didalami secara menyeluruh, khususnya terkait mekanisme terjadinya kecelakaan, posisi kendaraan, penyebab luka korban, hingga rentang waktu antara terjadinya kecelakaan dengan meninggalnya korban.
Konstruksi Kecelakaan Dipertanyakan
Salah satu persoalan utama yang disoroti tim hukum adalah perbedaan antara keterangan Muhidin dengan konstruksi peristiwa sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Muhidin kepada penasihat hukumnya, ia membantah telah menabrak korban secara langsung. Menurut versi tersebut, kendaraan korban terlebih dahulu mengalami benturan dengan sepeda motor yang berada di depannya hingga terjatuh. Kendaraan korban kemudian disebut terpental dan mengenai kendaraan yang dikemudikan Muhidin.
“Dalam versi klien kami, terjadi benturan antarsepeda motor. Setelah korban terjatuh, mobil klien kami hanya terkena bagian kendaraan yang terpental. Klien kami membantah telah menginjak atau melindas korban,” ujar Rukly.
Kuasa hukum juga menyoroti uraian dalam dakwaan yang menyebut Muhidin berupaya menghindari lubang di jalan dengan mengambil jalur melewati garis pembatas jalan. Dalam konstruksi tersebut, kendaraan Muhidin disebut kemudian melintas di atas kepala korban.
Menurut tim hukum, seluruh konstruksi kejadian tersebut harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah dan dapat diuji di persidangan.
Mereka menilai pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan, keterangan saksi, rekaman CCTV apabila tersedia, hasil pemeriksaan forensik, serta kondisi faktual lokasi kejadian menjadi bagian penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
### **Soroti Hak Pendampingan Hukum**
Selain kronologi kecelakaan, tim kuasa hukum mempertanyakan proses pemeriksaan Muhidin pada tahap penyidikan.
Mereka menyebut Muhidin merasa berada dalam tekanan ketika menjalani pemeriksaan dan beberapa kali diminta mengakui telah menabrak korban. Muhidin juga mengaku sempat diberitahu mengenai ancaman pidana apabila memberikan keterangan yang dianggap tidak benar.
Tim hukum turut mempersoalkan adanya surat yang menyatakan Muhidin tidak keberatan menjalani pemeriksaan tanpa didampingi penasihat hukum.
Menurut Rukly, Muhidin memang mengakui membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima tim hukum, kliennya mengaku tidak memahami secara utuh isi maupun konsekuensi hukum dari dokumen yang ditandatanganinya.
“Klien kami mengakui tanda tangannya. Tetapi ketika ditanyakan apakah dia mengetahui isi surat tersebut, dia mengatakan tidak. Dia hanya diminta menandatangani tanpa memperoleh penjelasan yang memadai,” ungkap Rukly.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai proses penyidikan perlu diuji dari perspektif hukum acara pidana, terutama menyangkut pemenuhan hak-hak tersangka selama proses pemeriksaan.
Mereka juga mempersoalkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurut mereka tidak pernah diserahkan kepada Muhidin maupun penasihat hukumnya sebagaimana mestinya.
Pertanyakan Proses Penetapan Tersangka
Tim hukum juga menyoroti proses awal hingga Muhidin ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut mereka, persoalan bermula setelah kendaraan yang digunakan Muhidin beredar di media sosial dan dikaitkan dengan dugaan tabrak lari. Muhidin kemudian mendatangi kepolisian untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta persoalan tersebut diklarifikasi.
Namun, proses tersebut kemudian berkembang hingga Muhidin ditetapkan sebagai tersangka.
“Awalnya klien kami datang karena keberatan kendaraannya disebut sebagai pelaku tabrak lari. Tetapi kemudian justru ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang menurut kami perlu dijelaskan secara transparan,” kata Ray Ichtiar Basya.
Kuasa hukum menilai proses penetapan tersangka tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dengan memperhatikan seluruh rangkaian fakta dan alat bukti yang tersedia.
Tim Hukum Muhidin Lakukan Peninjauan Lokasi
Untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi sebenarnya, tim kuasa hukum mengaku telah melakukan peninjauan secara independen di lokasi kecelakaan.
Dari peninjauan tersebut, mereka menilai kondisi jalan, termasuk keberadaan lubang yang disebut terdapat di lokasi kejadian, perlu menjadi bagian dari pemeriksaan objektif.
Menurut mereka, kondisi jalan dapat menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan dalam mengungkap bagaimana kecelakaan tersebut terjadi.
Tim hukum juga menyebut terdapat sejumlah saksi yang dinilai dapat memberikan keterangan mengenai peristiwa tersebut, termasuk anak Muhidin yang menurut keterangan mereka berada di lokasi dan melihat kejadian kecelakaan.
### **Muhidin Pilih Membuktikan Perkara di Persidangan**
Mengenai upaya restorative justice yang sebelumnya sempat dilakukan, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa Muhidin memilih tidak melanjutkan proses tersebut karena merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya.
Menurut kuasa hukum, permintaan maaf dalam proses restorative justice dikhawatirkan dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atas kesalahan yang didakwakan.
Karena itu, Muhidin memilih menyerahkan pembuktian perkara melalui mekanisme persidangan.
“Kami ingin perkara ini dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan. Klien kami merasa tidak melakukan sebagaimana yang didakwakan, sehingga memilih untuk tetap memperjuangkan kebenaran,” ujar Rukly.
Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan sikap tersebut bukan berarti mengabaikan korban maupun keluarga korban. Mereka menyatakan tetap menghormati seluruh pihak yang terdampak dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum berharap proses hukum dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan berimbang dengan mengedepankan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
### **Menunggu Putusan Sela**
Saat ini, tim kuasa hukum Muhidin masih menunggu putusan sela majelis hakim atas eksepsi atau nota keberatan yang telah mereka ajukan.
Putusan sela tersebut akan menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan apakah keberatan formil yang disampaikan penasihat hukum dapat diterima atau perkara akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memeriksa seluruh keberatan secara objektif serta memberikan kesempatan yang seimbang kepada seluruh pihak untuk menghadirkan bukti dan menyampaikan keterangan dalam persidangan.
Perkara ini selanjutnya akan ditentukan melalui proses pembuktian di pengadilan, sehingga seluruh dalil dari masing-masing pihak tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.** Manto **
- Penulis: Pom py




Saat ini belum ada komentar