Heri Poniman Sebut Sampah B3 Jadi Perhatian Pansus III DPRD Kota Probolinggo
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 39 menit yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

PPROBOLINGGO,RI- Upaya memperkuat pengelolaan sampah di Kota Probolinggo terus dibahas DPRD bersama Pemerintah Kota. Salah satunya melalui Pansus III DPRD Kota Probolinggo yang membahas aturan terkait pengelolaan sampah spesifik, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Senin (21/09/2026).
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kota Probolinggo, Heri Poniman, menjelaskan bahwa pembahasan tersebut mencakup berbagai jenis sampah yang membutuhkan penanganan khusus. Di antaranya sampah yang berasal dari rumah tangga, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, hingga limbah B3.
“Jadi hari ini kita membahas mengenai pengelolaan sampah spesifik. Ada yang berasal dari rumah tangga dan juga dari rumah sakit, khususnya sampah B3,” jelas Heri.
Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan agar pengelolaan sampah spesifik di Kota Probolinggo dapat dilakukan secara tepat dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Pansus III juga membahas bagaimana aturan tersebut nantinya dapat diterapkan secara efektif melalui kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo. Pembahasan dilakukan secara pasal demi pasal untuk memastikan ketentuan yang dibuat dapat diterapkan di lapangan.
“Kita atur bagaimana caranya Probolinggo ini bebas dari sampah B3. Polanya tadi pembahasan pasal-pasal, sehingga bisa kita turunkan dengan peraturan ini dari Pemerintah Kota sendiri,” ungkapnya.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus III turut mengundang sejumlah pihak terkait, di antaranya dari unsur kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kehadiran perangkat daerah tersebut dinilai penting untuk memberikan masukan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Selain limbah B3, pembahasan juga mencakup sampah spesifik lainnya, termasuk puing-puing atau material sisa dari kegiatan pembongkaran bangunan.
Heri menegaskan, penyusunan regulasi tidak hanya berorientasi pada pengaturan dan penertiban, tetapi juga harus memperhatikan kondisi masyarakat. Jangan sampai aturan yang dibuat justru menimbulkan beban baru bagi warga.
“Termasuk sampah mengenai puing-puing bongkaran juga kita bahas. Tapi kita tetap memperhatikan bagaimana masyarakat tidak terbebani dengan peraturan ini,” katanya.
Ia berharap regulasi yang nantinya dihasilkan dapat berjalan dengan baik, memberikan kepastian dalam pengelolaan sampah spesifik, sekaligus dapat diterima oleh masyarakat.
Dengan adanya aturan yang lebih jelas, pengelolaan sampah spesifik di Kota Probolinggo diharapkan semakin tertata. Penanganan limbah B3 dan jenis sampah khusus lainnya juga dapat dilakukan sesuai ketentuan sehingga tidak mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.(suh)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar