Paguyuban Bantengan Adukan Pemberitaan yang Dinilai Merugikan Kelompok Kesenian
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 11 menit yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

PROBOLINGGO,RI- Persoalan pemberitaan yang dinilai merugikan kelompok kesenian Bantengan di Kota Probolinggo kini berlanjut ke ranah hukum. Puluhan seniman yang tergabung dalam paguyuban Bantengan memilih melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian setelah upaya klarifikasi dan mediasi di tingkat Polsek belum membuahkan hasil.
Kedatangan mereka ke kantor kepolisian dilakukan untuk mengadukan informasi atau pemberitaan yang diduga tidak benar (hoaks) serta dinilai menyudutkan kelompok kesenian tradisional tersebut.
Sebelum menempuh jalur hukum, massa sempat berencana mendatangi kediaman salah satu oknum wartawan yang disebut memuat pemberitaan negatif mengenai kelompok Bantengan. Rencana tersebut dilakukan dengan tujuan meminta klarifikasi secara langsung.
Namun, rencana itu akhirnya diurungkan. Paguyuban memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur resmi dengan mendatangi kepolisian dan mengupayakan mediasi antara pihak-pihak yang terlibat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak paguyuban menduga pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya berpedoman pada prinsip jurnalistik yang objektif. Mereka juga mempertanyakan adanya dugaan kepentingan pribadi di balik pemberitaan tersebut.
Dugaan itu muncul lantaran wartawan yang bersangkutan disebut memiliki persoalan personal dengan salah satu pengurus kesenian Bantengan. Meski demikian, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari laporan dan perlu diklarifikasi serta dibuktikan melalui proses yang berlaku.
Merasa nama baik kelompok kesenian tercemar dan dirugikan, paguyuban sebelumnya meminta Polsek setempat untuk memfasilitasi mediasi. Langkah tersebut ditempuh agar kedua belah pihak dapat menyampaikan klarifikasi sekaligus mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi.
Namun, upaya mediasi di tingkat Polsek belum terlaksana karena oknum wartawan yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran masih memiliki kegiatan lain.
Setelah proses mediasi tersebut tidak terlaksana, perwakilan paguyuban Bantengan kemudian memutuskan melanjutkan persoalan melalui jalur hukum. Mereka mendatangi Mapolres Probolinggo Kota untuk menyampaikan laporan secara resmi.
Dalam laporan tersebut, paguyuban mengadukan dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran informasi atau berita yang mereka nilai tidak benar. Mereka berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait.
Paguyuban juga menegaskan bahwa langkah hukum tersebut dipilih sebagai upaya menyelesaikan persoalan secara tertib, sekaligus menjaga nama baik kesenian Bantengan yang selama ini menjadi bagian dari kesenian tradisional dan budaya masyarakat Kota Probolinggo.
Selanjutnya, proses penanganan laporan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian. Pihak yang disebut dalam laporan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan atas pemberitaan dan tuduhan yang disampaikan oleh pihak paguyuban.(Suh)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar