Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mafia BBM Borong Solar Subsidi, Masyarakat Kesulitan! Pemerintah Diminta Tindak Tegas

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
  • visibility 376
  • print Cetak

KAB PARIMO,RI- Dugaan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar secara ilegal kembali mencuat. SPBU Mensung Kabupaten Parigi Mountong, diduga kuat melayani pembelian Solar menggunakan jerigen pada malam hari.

Pantauan media ini para mafia tersebut ikuti antrian dengan berkedok petani dan nelayan menggunakan barcode kelompok nelayan dan petani untuk mendapatkan subsidi jenis solar di SPBU mensung.

Menurut sumber yang dapat di percaya mengatakan bahwa hal tersebut telah berlangsung lama bahkan bertahun tahun dan diduga manager dan pengawas serta karyawan SPBU mendapatkan keuntungan dari para mafia bbm bersubsidi jenis solar tersebut.

“Keuntungan tersebut di dapatkan dari hasil  penjualan subsidi jenis solar ke para mafia bbm bersubsidi yang sudah lama beroperasi di SPBU Mensung, dengan harga Rp.350. 000 sampai dengan Rp. 370. 000 per jerigen/galon yang isinya 34 liter” ujarnya.

Modus baru yang diduga di gunakan adalah dengan cara mengatas namakan orang lain yang tidak lain adalah pengepul solar subsidi pada saat antrian.

“Setelah proses antrian selesai diduga sisa solar subsidi tersebut masih tersisa kurang lebih 2 ton dan di jual ke para mafia bbm bersubsidi di waktu malam menjelang pagi dan di waktu pagi saat waktu sepi” Tambahnya.

Menurutnya, Ada Pengepul yang berinisial O dengan bebas melakukan pengisian solar subsidi dengan mengendalikan program untuk mendapatkan minyak, hal tersebut di ketahui saat mengisi solar subsidi yang di ambil dari sisa atau emergency ke jerigen/ galon yang isinya 34 liter per jerigen.

“Jumlah perhari yang dikumpulkan oleh seorang mafia bbm bersubsidi berinisial O kurang lebih mencapai 100 galon, kemudian dijual kepada salah seorang pengusaha tambang dan pengusaha solar subsidi berinisial N yang tinggal di Desa Lobu kecamatan Moutong” jelasnya.

“Aksi para mafia bbm bersubsidi ini dinilai meresahkan petani karena harga solar subsidi yag tadinya harganya di kisaran Prp. 280.000 sekarang mencapai Rp. 400.000 per jerigen.

Sebelumnya manager SPBU Mensung Farid Pundanga pada 26 September 2025 yang lalu mengatakan mengatakan bahwa tidak ada penyalahgunaan solar subsidi, akan tetapi pada kenyataanya menurut salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan namanya menjelaskan bahwa penyalahgunaan solar subsidi semakin parah.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi kembali mengenai dugaan pelanggaran tersebut, pihak SPBU enggan memberikan keterangan serta pesan WhatsApp yang tadinya ceklist dua kemudian berubah menjadi Ceklist satu. Sikap tertutup atau pemblokiran WA ini justru memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan dalam penjualan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

Padahal, PT Pertamina (Persero) secara tegas melarang penjualan Solar menggunakan jerigen atau drum, kecuali dengan izin resmi untuk keperluan tertentu. Solar sendiri merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapat subsidi dari pemerintah, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022.

Aturan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017, yang melarang penyalur resmi melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah tidak standar. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Praktik penjualan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi energi.

Dikutip pernyataanya bulan lalu, Area Manager Communication, Relation, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menegaskan, BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang harus dilindungi. Jika terbukti ada keterlibatan penyelewengan dalam proses pendistribusian, Pertamina akan menerapkan sanksi paling tegas kepada SPBU, mulai dari penghentian suplai hingga pemutusan hubungan kerja sama secara permanen.

“Pertamina tidak akan pernah mentolerir penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ini adalah tindakan kriminal dan merugikan hak masyarakat. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik dari pihak luar maupun internal SPBU, akan kami berikan tindakan tegas. Kami meminta masyarakat untuk terus menjadi mata dan telinga kami dalam mengawasi penyaluran energi, masyarakat dapat melaporkan setiap indikasi penyelewengan melalui saluran resmi pertamina call center 135,”tegas T. Muhammad Rum. (Manto)

Tags
  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Kota Probolinggo Dorong Perseroda BTT Jadi Penopang Baru PAD Daerah

    DPRD Kota Probolinggo Dorong Perseroda BTT Jadi Penopang Baru PAD Daerah

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Pemerintah Kota Probolinggo resmi mengoperasikan Perseroda Bahari Tanjung Tembaga (BTT) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru mulai Januari 2026. Kehadiran Perseroda ini diarahkan untuk memperkuat sektor logistik pelabuhan, pengelolaan utilitas, serta pelayanan es dan air bersih, sekaligus menjadi motor baru peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senin 2 Januari 2026 Operasional Perseroda BTT dimulai setelah […]

  • Dalam Sehari, Polres Ketapang Ungkap Tindak Pidana Narkoba Di Dua Lokasi Berbeda

    Dalam Sehari, Polres Ketapang Ungkap Tindak Pidana Narkoba Di Dua Lokasi Berbeda

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Sehari Polres Ketapang Tangani tindak pidana dua lokasi KETAPANG, RI – Polda Kalbar – Dalam sehari, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap dua kasus narkoba di dua tempat terpisah, pada Senin (17/11/2025). Kasus pertama, Petugas berhasil mengamankan seorang pria di kawasan Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Ketapang, Sedangkan kasus kedua petugas mengamankan dua […]

  • Jejak Bisnis Terlarang, Penyelundupan Sabu di Dalam Helm Digagalkan Polres Kubu Raya

    Jejak Bisnis Terlarang, Penyelundupan Sabu di Dalam Helm Digagalkan Polres Kubu Raya

    • calendar_month Sabtu, 27 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 269
    • 0Komentar

    KUBU RAYA ,RI- Tergiur mendapatkan uang banyak secara kilat,dua pria asal Kubu Raya nekat menjual sabu secara paketan kecil (paket hemat) seharga Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah). Diketahui sasaran kedua pelaku merupakan para nelayan di Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya. Namun,harapan keduanya gagal,setelah digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di rumah kontrakannya di Kecamatan Sungai […]

  • Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Kapolres Pasuruan Kota Tinjau 12 Gereja Di Kota Pasuruan

    Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Kapolres Pasuruan Kota Tinjau 12 Gereja Di Kota Pasuruan

    • calendar_month Senin, 20 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 306
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si Melaksanakan kegiatan pengecekan dan peninjauan di 12 Gereja yang berada di Kota Pasuruan dalam Rangka Pengecekan Pengamanan Perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, bertempat di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota, Senin (20/12/2021).  Dalam kegiatan Kapolres Pasuruan Kota di dampingi Kabag […]

  • Warga Desa Bukit Harum Tanyakan Kelanjutan Plasma Tahap II

    Warga Desa Bukit Harum Tanyakan Kelanjutan Plasma Tahap II

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 329
    • 1Komentar

    LAMANDAU – RI, Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Tengah khususnya Kabupaten Lamandau, Kebun Sawit merupakan sumber perekonomian masyarakat pedesaan. Pemerintah membuat aturan/undang-undang dan menegaskan kepada Pelaku Dunia Usaha untuk memperhatikan masyarakat. Pemerintah dengan Dunia Usaha memiliki  hubungan erat membangun perekonomian, sebab Pelaku Dunia Usaha sesuai bidangnya, memiliki program dan berkewajiban membangun ekonom, dengan tujuan peningkatan […]

  • Sinergi Menjaga Perbatasan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Melaksanakan Kegiatan Patroli Bersama Dengan Polri

    Sinergi Menjaga Perbatasan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Melaksanakan Kegiatan Patroli Bersama Dengan Polri

    • calendar_month Sabtu, 25 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Satgas Pamtas RI – RI – Malaysia Yonarmed 16/TK Pos Koki Sajingan Terpadu yang dipimpin oleh Serda Ade Wahyudin Beserta 2 orang anggota dan Babinsa Aruk melaksanakan kegiatan Patroli bersama Satbrimob Sajingan di Aruk perbatasan RI – Malaysia. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergritas antar personil satgas dan instansi lainya serta salah satu bukti kehadiran Satgas […]

expand_less