Polisi Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Kali Nilam

Pom py
22 Sep 2024 18:53
Hukrim 0 90
2 menit membaca

Ketapang ,RI-
Seorang warga Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan berinisial K (39) diamankan petugas Polsek Delta Pawan Polres Ketapang.

Pelaku K diamankan karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada hari Sabtu (21/09/2024) Pukul 12.30 wib.

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc., (Eng), melalui Kapolsek Delta Pawan IPDA Chepry menyampaikan bahwa saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di dalam kamar rumahnya.

“ Pelaku kita amankan setelah adanya informasi dari warga, bahwa pelaku ini sering menyimpan narkotika yang diduga jenis sabu.

Benar saja, saat kita lakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, kita dapatkan dari dalam kamar pelaku berupa 1 (satu) botol Rexona jenis roll on warna orange yang setelah di buka oleh pelaku sendiri, didalamnya berisi 2 (dua) plastik bening berisi serbuk kristal putih yang kita duga sabu seberat 11,75 gram bruto.” Ujar IPDA Chepry.

Selain 2 plastik sabu, petugas juga mengamankan dari kamar pelaku berupa 2 buah timbangan elektrik, 1 buah handphone dan uang tunai sebesar 1.660.000 rupiah.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut,” Tambah IPDA Chepry.

Atas perbuatan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ini, Warga Kecamatan Delta Pawan tersebut, terancam melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sumber Humas Polres Ketapang

Publis : Mully

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x