Sumenep,RI – Kapolres Sumenep mengadakan jumpa pers terkait pencurian sepeda angin/pancal yang dilakukan seorang PNS yang ada di kab. Sumenep Rabu,26 Februari 2020.
Dari hasil konferensi Polres Sumenep pada awak media menjelaskan kronologai kejadian: Pada Hari Minggu tanggal 9 Februari 2020 sekitar pukul 06,00 wib diareal parkir sebelah timur Taman Adipura jln. Kapten Tresna Kelurahan Pajagalan kec. Kota Kab Sumenep telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda angin/pancal yang dilakukan seorang PNS yang berinisial AS umur 47 tahun laki-laki alamat perum Arya Wiraraja Ds. Kolor kec. Kota Sumenep, sementara tersangka berinisial MS umur 43 tahun laki-laki swasta (pedagang sepeda angin/pancal) beralamat Bongkaran Pabean Cantian kota Surabaya.
Sementara tersangka berinisial AS di jerat melanggar pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman selama – lamanya 5 (lima) tahun, sedangkan tersangka berinisial MS dijerat melanggar padal 481 subs pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 7 (tujuh) tahun.
Barang bukti yang disita polisi berupa:
1(satu)unit sepeda angin/pancal merk polygon series premer 5 warna hitam.
1(satu)unit sepeda angin/pancal merk polygon cascade 2,warna mirah kombinasi hitam.
1(satu)unit mobil Inova no pol L 1532 LG warna hitam sebagai alat transportasi hasil kejahatan, sepasang sepatu.
Disamping itu tersangkah AS melakukan aksinya sebanyak 35 kali, sedangkan tersangkah MS sebagai penadah hasil kejahatan sudah 20 tahun jadi pedagang.
Kapolres Sumenep AKP DEDY SUPRIADI S.I.K. M.I.K. menghimbau kepada masyarakat harus hati-hati jangan sembarangan menaruh, parkir sepedanya agar petistiwa seperti ini tidak terjadi lagi pintanya. ( M one SPD).
Tidak ada komentar