Inspektorat Diam? F Wamipro Pertanyakan Tindak Lanjut Proyek DPRD Rp2,5 Miliar
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 12 menit yang lalu
- visibility 5
- print Cetak

PROBOLINGGO,RI-Persoalan proyek pembangunan di lingkungan DPRD Kota Probolinggo kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian datang dari Forum Wartawan Mingguan Probolinggo (F Wamipro) yang mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut pengawasan terhadap proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp2,5 miliar tersebut.
Ketua F Wamipro menilai keberadaan Inspektorat Kota Probolinggo sebagai aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) memiliki posisi penting dalam memastikan pelaksanaan kegiatan pemerintahan, termasuk proyek pembangunan, berjalan sesuai ketentuan.
Pertanyaan tersebut muncul setelah sebelumnya Komisi III DPRD Kota Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek pembangunan gedung DPRD. Dalam sidak tersebut, dewan menyoroti sejumlah hal, termasuk progres pekerjaan dan kondisi teknis pekerjaan di lapangan. Salah satu pemberitaan pada 24 Agustus 2026 menyebut adanya deviasi keterlambatan pekerjaan sebesar 9,7 persen serta catatan terhadap aspek kualitas pengerjaan.
Atas adanya temuan dan catatan tersebut, F Wamipro mempertanyakan apakah hasil sidak Komisi III telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan atau pengawasan lebih lanjut oleh Inspektorat Kota Probolinggo.

“Ada apa? Kok Inspektorat sampai sekarang diam saja? Kami mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut terhadap proyek tersebut. Sebelumnya Komisi III sudah turun langsung dan menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian,” ujar Ketua F Wamipro.
Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar semestinya mendapatkan pengawasan secara serius dan transparan. F Wamipro meminta agar tidak ada kesan bahwa proyek yang berada di lingkungan DPRD luput dari pengawasan.
“Jangan main-main dengan proyek yang ada di DPRD Kota Probolinggo. Anggarannya besar, sekitar Rp2,5 miliar. Kami meminta Inspektorat tidak menutup mata dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan,” tegasnya.
Secara kelembagaan, Inspektorat Kota Probolinggo memang memiliki tugas membantu Wali Kota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Fungsi tersebut mencakup pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya.

Inspektorat juga menyatakan bahwa fungsi pengawasan internal diarahkan untuk meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan. Dalam agenda pengawasan 2026, Inspektorat mencantumkan antara lain penguatan sistem pengendalian intern, audit berbasis risiko, serta pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, F Wamipro M Suhri mendorong Inspektorat Kota Probolinggo untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai apakah proyek tersebut telah diperiksa, apakah terdapat rekomendasi hasil pengawasan, serta bagaimana tindak lanjut atas catatan yang muncul dalam sidak Komisi III.
“Kami dari F Wamipro akan terus mengawal penggunaan anggaran tersebut. Ini uang negara dan harus dipastikan pelaksanaannya sesuai aturan, baik dari sisi administrasi, spesifikasi maupun kualitas pekerjaan. Kalau memang sudah dilakukan pemeriksaan, kami meminta hasil dan tindak lanjutnya dijelaskan kepada publik,” tambahnya.
F Wamipro menegaskan bahwa sorotan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi resmi yang ditemukan mengenai hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kota Probolinggo terhadap proyek tersebut. Oleh karena itu, dugaan adanya penyimpangan belum dapat disimpulkan tanpa adanya hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.
F Wamipro menyatakan akan terus memantau perkembangan proyek hingga seluruh proses pekerjaan dan pertanggungjawaban anggarannya dapat diketahui secara transparan oleh masyarakat.(suh)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar