Mantan Kades Sungai Bemban Pertanyakan Rekomendasi Lahan Seluas 4.000 Hektare
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

Foto : Mantan Kades Sungai Bemban Kecamatan Kubu Syafini
KUBU RAYA,RI-Mantan Kepala Desa Sungai Bemban, Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, Periode: 1999- 2010, Syafini Syamsudin, mempertanyakan dasar hukum rekomendasi Inspektorat Kabupaten Kubu Raya terkait status lahan masyarakat seluas kurang lebih 4.000 hektare yang diserahkan pada tahun 2004 untuk kemitraan perkebunan kelapa sawit dengan PT Rezeki Kencana.
Syafini Syamsudin. Sewaktu ditemui awak media disalah satu Cafe ternama, selasa,13.Oktober sekitar pukul 1.30.Wiba.
Syafini mengatakan ,
Saya yang menjabat kepala desa selama dua periode sejak 1999,-2010, menegaskan bahwa berdasarkan pengetahuannya, lahan tersebut merupakan lahan masyarakat, bukan tanah kas desa.
“Kerja sama saat itu
menggunakan pola pembagian hasil 70:30 berdasarkan keputusan rapat masyarakat di Masjid Ujung Pandang, RT 14
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah diundang Inspektorat untuk dimintai keterangan, tetapi meskipun telah hadir, keterangannya tidak jadi diambil., ” ucap Syafini,.
“Saya sudah memenuhi undangan Inspektorat, tetapi keterangan saya tidak diambil.
Padahal, saya mengetahui langsung sejarah penyerahan lahan tahun 2004.
Bagaimana sejarah lahan bisa diperiksa secara menyeluruh jika keterangan orang yang terlibat langsung tidak didengar?” Ujar Syafini.
Syafini, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Inspektorat untuk merekomendasikan agar hasil pengelolaan lahan tersebut masuk ke rekening desa.
“Kalau lahan itu merupakan lahan masyarakat, apa dasar hukumnya hasilnya harus masuk ke rekening desa? Jika rekomendasi itu diterapkan tanpa mempertimbangkan status hak masyarakat, hal tersebut berpotensi merugikan warga.
Jangan sampai keputusan administratif mengabaikan sejarah dan hak masyarakat,” ujarnya.
Syafini menilai polemik tersebut telah menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memeriksa laporan terhadap Inspektorat Kabupaten Kubu Raya secara objektif, termasuk menelusuri sejarah lahan, dokumen penyerahan, pola kemitraan, dan proses pemeriksaan yang telah dilakukan.
“Saya siap memberikan kesaksian kapan pun diperlukan.” .. Periksa dokumennya dan dengarkan keterangan saya. Saya ingin persoalan ini menjadi jelas berdasarkan fakta dan hukum, bukan merugikan hak masyarakat,” jelas Syafini
Tanggapan resmi Inspektorat Kabupaten Kubu Raya masih perlu dikonfirmasi.
Seluruh dugaan dalam persoalan ini perlu diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pungkasnya.
Sumber Berita Syafini Samsudin.
( tim )
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar