DPRD Sumenep Didesak Turun Tangan, 190 Sekolah Belum Punya Kepala Definitif
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- print Cetak

SUMENEP –RI, Persoalan belum terisinya ratusan jabatan kepala sekolah definitif di Kabupaten Sumenep perlu mendapat perhatian serius DPRD setempat. Di tengah kebutuhan kepemimpinan di satuan pendidikan, proses pengangkatan kepala sekolah justru dihadapkan pada berbagai kendala administratif dan mekanisme teknis yang berujung pada belum terakomodasinya sejumlah calon kepala sekolah.
Berdasarkan informasi yang berkembang, sekitar 190 lembaga pendidikan di Kabupaten Sumenep masih belum memiliki kepala sekolah definitif. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keberlangsungan tata kelola pendidikan, terutama apabila kekosongan jabatan tersebut berlangsung berkepanjangan. Karena itu, DPRD Sumenep, khususnya komisi yang membidangi pendidikan, dinilai perlu turun tangan untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong penyelesaian konkret dari pemerintah daerah.
Sorotan semakin menguat setelah pelantikan kepala sekolah pada 11 Oktober 2026. Dalam kelompok calon yang menjadi perhatian, sebanyak 67 orang disebut telah dilantik, sementara 128 guru yang sebelumnya masuk dalam draf promosi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) belum terakomodasi. Mereka kini mendapat informasi bahwa rekrutmen BCKS akan kembali dilaksanakan dalam waktu dekat, sehingga harus bersiap mengikuti proses berikutnya.
Persoalan tersebut mencuat dalam kegiatan pengarahan dan pembinaan ASN BCKS se-Kabupaten Sumenep yang diselenggarakan Dinas Pendidikan pada Rabu (14/10/2026). Dalam kegiatan itu, Sekretaris Dinas Pendidikan yang mewakili Kepala Dinas menjelaskan bahwa usulan sebelumnya tidak seluruhnya disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dinas Pendidikan juga menyampaikan permohonan maaf kepada para guru yang belum terakomodasi.
Bagi para guru, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar. Mereka membutuhkan kejelasan mengenai penyebab usulan sebelumnya tidak disetujui, bagian mana yang harus diperbaiki, serta alasan mereka perlu kembali mengikuti rekrutmen. Jika memang terdapat persyaratan administratif atau teknis yang belum terpenuhi, penjelasan yang transparan diperlukan agar para calon memahami persoalan secara utuh, bukan sekadar menerima informasi bahwa proses harus diulang.
Perjuangan para guru dari wilayah kepulauan turut menggambarkan besarnya harapan mereka. Sekitar 30 persen peserta pengarahan disebut berasal dari wilayah kepulauan, termasuk Kecamatan Sapeken, Arjasa, dan Kangayan. Sebagian bahkan harus menyewa perahu demi mengejar kapal Ekspres Bahari agar dapat menghadiri kegiatan tersebut. Mereka datang dengan membawa harapan akan memperoleh kepastian, tetapi justru dihadapkan pada kenyataan bahwa rekrutmen kemungkinan harus dimulai kembali.
Di tengah situasi tersebut, kepentingan siswa tidak boleh terabaikan. Kepala sekolah bukan sekadar jabatan struktural, melainkan unsur penting dalam pengambilan keputusan, pengelolaan tenaga pendidik, pengawasan program sekolah, serta peningkatan mutu pembelajaran. Meskipun sekolah yang dipimpin pelaksana tugas tetap dapat menjalankan kegiatan pendidikan, kekosongan jabatan definitif dalam jumlah besar dan waktu yang panjang patut dievaluasi agar tidak menghambat efektivitas tata kelola sekolah.
Karena itu, DPRD Sumenep perlu menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta Dinas Pendidikan dan instansi kepegawaian terkait memaparkan data kekosongan jabatan, kendala pengusulan, serta tahapan penyelesaiannya. DPRD juga dapat mendorong forum koordinasi bersama pihak terkait untuk memastikan mekanisme rekrutmen berikutnya memiliki jadwal yang jelas, persyaratan yang transparan, dan informasi yang dapat diakses secara setara oleh seluruh calon. Langkah ini penting agar persoalan tidak terus berputar pada prosedur tanpa menghasilkan penyelesaian yang nyata.
Penyelesaian persoalan kepala sekolah definitif seharusnya tidak berhenti pada penjelasan mengenai sistem, administrasi, dan mekanisme teknis. Pemerintah Kabupaten Sumenep perlu memastikan setiap kendala ditindaklanjuti dengan langkah yang terukur, sementara para guru memperoleh kepastian tentang proses yang harus mereka jalani. Pada saat yang sama, DPRD perlu memastikan kepentingan siswa dan mutu pendidikan menjadi pertimbangan utama. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib 128 BCKS, melainkan juga efektivitas pengelolaan ratusan lembaga pendidikan yang membutuhkan kepemimpinan definitif.
(Red)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar