Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Oknum Security BRI Cabang Pemalang Melanggar UU PERS

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
  • visibility 550
  • print Cetak

PEMALANG – RI, Bank Rakyat Indonesia/BRI Cabang Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah, tadi siang sekitar pukul 11.10 WIB, hari Selasa (19/04/2021) Jurnalis yang berasal dari Pemalang telah mengawal Aaudara inisial TJ selaku Korban di Kantor BRI Cabang Kabupaten Pemalang,

Tujuan TJ mau mengadu atas kejadian satu hari sebelumnya di ATM BRI Unit Pelutan Kabupaten Pemalang merasa dirugikan, tentang setor tunai. Akan tetapi hasil setor tunai tersebut tidak muncul saldo setelah di check saldo nomer rekening milik TJ.

Dikatakan oleh JT bahawa, “Saya merasa tidak nyaman lagi dengan layanan ATM stor tunai di unit BRI sering terjadi seperti itu mungkin saja selain saya juga banyak, saat kejadian cek saldo nggak masuk ke rekening saya. Sehingga saya langsung hubungi Satpam di unit dan suruh tlpn ke layanan call center 14017/1500017 juga sibuk gak nyambung sampai habisin pulsa saja, di unit maupun Cabang juga sibuk cs sudah habis gak melayani,” kata TJ, Selain itu TJ merasa kecewa dengan pelayanan dan sistem yang sangat merugikan,” terang TJ.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang, Prayitno mengutarakan pernah juga ada salah seorang Nasabah yang mengadukan ke Lembaga kami  bahwa uang di tabungan tiba-tiba raib/hilang, dan setelah dikonfirmasi dengan Kancab BRI Pemalang memberikan keterangan bahwa hal tersebut bisa terjadi karena modus penipuan lebih cepat dari sistem yang ada di BRI dan setiap pengaduan ke Customer Serive (CS)  selalu memberikan jawaban tidak yang tidak memuaskan adanya.

Prayitno menegaskan, “bahwa kalau pelayanan BRI seperti ini berarti Nasabah BRI sering dirugikan tidak adanya sistem safety pada tabungan setiap Nasabah di BRI sangat memprihatinkan sekali pelayanan BRI, apakah hal ini bisa merupakan modus kah?” tegas Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM yang juga sebagai Wakil Ketua di Sekber Pers IPJT Kabupaten Pemalang.

Dikatakan oleh Oknum Security terhadap Jurnalis yang sedang mendampingi TJ bahwa, “disini siapapun tidak boleh ngambil gambar. Atas Perintah Costomer Service/Cs dengan terpaksa HP saya rebut dan gambarnya saya hapus,” kata Oknum Security terhadap Jurnalis tanpa basa-basi HP dipegang Jurnalis, langsung direbutnya.

Seperti kejadian setahun yang lalu dialami dari inisial HN Warga Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang. Telah mendapatkan uang pecahan 100 ribu diperoleh dari ATM BRI Cabang Pemalang.

Begitu pula dari pihak Cabang BRI sendiri, ketika Nasabah minta di print out kan juga dikenakan biaya.

Selanjutnya Jurlarnalis naik ke lantai dua di area Bank BRI, tujuannya mau mengkonfirmasikan terkait apa yang diperlakukan oleh Oknum Security di lantai bawah, namun menurut Karyawan di lantai atas, “bahwa Kepala Cabang Bank BRI sedang keluar Kota,” ucapnya,

Berdasarkan perlakuan dari Oknum Security Bank BRI Cabang Pemalang terhadap Jurnalis, melarang dan merebut HP milik Jurnalis sebagai pelengkap liputan. Apakah tindakan yang dilakukan oleh Oknum Security tersebut menjadi peraturan atau budaya dari pihak BRI Cabang Pemalang,

Menurut Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc MA., selaku Alumni (PPRA) 48 Lemhanas RI tahun 2012 dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya siang tadi oleh Jurnalis, Wilson menanggapi bahwa, “kalau memang apa yang diperlakukan dari Oknum Security Bank BRI Cabang Pemalang terhadap Wartawan, maka Oknum tersebut telah melanggar serangkaian pasal 18 nomer 40 tahun 1999 tentang Undang-undang Pers,

(1). Merebut Camera atau HP milik Wartawan sebagai alat pelengkap,

(2). Melarang disaat sedang peliputan,

(3). Mengabaikan Identitas Wartawan, Seperti baju yang berlogokan (Pers) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Wartawan. Maka hal tersebut sudah jelas melanggar Undang-undang Pers,” kata Ketum PPWI.

Selain itu kata Ketum PPWI, Semua peristiwa ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya Pasal 4. Disana disebut:

 “Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak Asasi Warga Negara. Yang dimaksud dalam pasal ini, seperti tertulis pada bagian penjelasan, adalah pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, Dan atau kontrol agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang terjamin.”

Sanksi diatur dalam Pasal 18. Disana disebut kalau siapa saja yang sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya Kemerdekaan Pers, “dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” terangnya. (A’IDIN, ST)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keluarga besar SDN Pajagalan II kelas VB bagi takjil di bulan Ramadhan

    Keluarga besar SDN Pajagalan II kelas VB bagi takjil di bulan Ramadhan

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Sumenep , RI-Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H keluarga besar SD Negeri Pajagalan II melaksanakan kegiatan bagi -bagi takjil di Kota Sumenep kab Sumenep Jawa timur. Dengan mencari berkah semangat siswa kembali melaksanakan kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat dan pengguna jalan yang melintasi jalan Pahlawan timur ayam brewok diadakan pembagian takjil,Sabtu (24-03- 2025) Hadir dalam […]

  • Wali Kota Mojokerto Melantik 140 Orang Pejabat Fungsional Secara Daring Dan Luring

    Wali Kota Mojokerto Melantik 140 Orang Pejabat Fungsional Secara Daring Dan Luring

    • calendar_month Rabu, 11 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 282
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO – RI, Sebanyak 140 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto resmi dilantik oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Jalan Hayam Wuruk, No. 50 Kota Mojokerto, Senin (9/8/2021). Pelantikan yang digelar secara Daring dan Luring tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Sekretaris Daerah […]

  • Serah Terima Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Probolinggo Periode 2025-2030 Serta Rapat Paripurna Penyampaian Visi Dan Misi

    Serah Terima Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Probolinggo Periode 2025-2030 Serta Rapat Paripurna Penyampaian Visi Dan Misi

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 357
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Prosesi serah terima jabatan (sertijab) Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo periode 2025-2030 berlangsung khidmat di Paseban Sena, Kota Probolinggo, dengan dihadiri berbagai pejabat penting. Acara ini juga dirangkaikan dengan Rapat Paripurna Penyampaian Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo serta Press Release oleh Pemkot Probolinggo. Senin (03/03/2025). Turut hadir dalam acara tersebut Gubernur […]

  • Kades Jatirejo Banyakan Kediri Diadukan ke Polda Jatim

    Kades Jatirejo Banyakan Kediri Diadukan ke Polda Jatim

    • calendar_month Kamis, 18 Mei 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 606
    • 0Komentar

    Kediri , RI – Kurangnya transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait keterbukaan informasi publik seorang Kepala Desa Jatirejo kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri Jawa Timur diadukan ke Polda Jatim pada Rabu siang (17/5/2023). Hal tersebut berawal saat Sunarto (53) warga dusun Ngesong Desa Manyaran , Banyakan , Kediri meminta kejelasan keterangan Letter C Desa milik […]

  • Pemkot Probolinggo Gelar Gempita 2026 Dorong PAD Dan Digitalisasi Transaksi Daerah

    Pemkot Probolinggo Gelar Gempita 2026 Dorong PAD Dan Digitalisasi Transaksi Daerah

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Gelar Bazar UMKM, Expo Layanan Publik, serta Sosialisasi Perpajakan dan Keuangan Inklusif digelar di Puri Manggala Bhakti Kantor Wali Kota Probolinggo, Rabu (20/5) pagi. Kegiatan yang diselenggarakan pemkot melalui Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) berkolaborasi dengan Bank Jatim, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mengusung tema Bergerak Bersama dengan […]

  • TNI-Polri Pengamanan Tahapan Pendaftaran Paslon Walikota Mojokerto

    TNI-Polri Pengamanan Tahapan Pendaftaran Paslon Walikota Mojokerto

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 365
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., bersama Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.Si., memantau secara langsung proses pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto di Kantor KPUD Kota Mojokerto, Jalan Pahlawan Nomor 11, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (29/08/2024) pagi. Pengamanan yang dilakukan TNI-Polri pada proses tahapan […]

expand_less