Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Oknum Security BRI Cabang Pemalang Melanggar UU PERS

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
  • visibility 529
  • print Cetak

PEMALANG – RI, Bank Rakyat Indonesia/BRI Cabang Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah, tadi siang sekitar pukul 11.10 WIB, hari Selasa (19/04/2021) Jurnalis yang berasal dari Pemalang telah mengawal Aaudara inisial TJ selaku Korban di Kantor BRI Cabang Kabupaten Pemalang,

Tujuan TJ mau mengadu atas kejadian satu hari sebelumnya di ATM BRI Unit Pelutan Kabupaten Pemalang merasa dirugikan, tentang setor tunai. Akan tetapi hasil setor tunai tersebut tidak muncul saldo setelah di check saldo nomer rekening milik TJ.

Dikatakan oleh JT bahawa, “Saya merasa tidak nyaman lagi dengan layanan ATM stor tunai di unit BRI sering terjadi seperti itu mungkin saja selain saya juga banyak, saat kejadian cek saldo nggak masuk ke rekening saya. Sehingga saya langsung hubungi Satpam di unit dan suruh tlpn ke layanan call center 14017/1500017 juga sibuk gak nyambung sampai habisin pulsa saja, di unit maupun Cabang juga sibuk cs sudah habis gak melayani,” kata TJ, Selain itu TJ merasa kecewa dengan pelayanan dan sistem yang sangat merugikan,” terang TJ.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang, Prayitno mengutarakan pernah juga ada salah seorang Nasabah yang mengadukan ke Lembaga kami  bahwa uang di tabungan tiba-tiba raib/hilang, dan setelah dikonfirmasi dengan Kancab BRI Pemalang memberikan keterangan bahwa hal tersebut bisa terjadi karena modus penipuan lebih cepat dari sistem yang ada di BRI dan setiap pengaduan ke Customer Serive (CS)  selalu memberikan jawaban tidak yang tidak memuaskan adanya.

Prayitno menegaskan, “bahwa kalau pelayanan BRI seperti ini berarti Nasabah BRI sering dirugikan tidak adanya sistem safety pada tabungan setiap Nasabah di BRI sangat memprihatinkan sekali pelayanan BRI, apakah hal ini bisa merupakan modus kah?” tegas Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM yang juga sebagai Wakil Ketua di Sekber Pers IPJT Kabupaten Pemalang.

Dikatakan oleh Oknum Security terhadap Jurnalis yang sedang mendampingi TJ bahwa, “disini siapapun tidak boleh ngambil gambar. Atas Perintah Costomer Service/Cs dengan terpaksa HP saya rebut dan gambarnya saya hapus,” kata Oknum Security terhadap Jurnalis tanpa basa-basi HP dipegang Jurnalis, langsung direbutnya.

Seperti kejadian setahun yang lalu dialami dari inisial HN Warga Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang. Telah mendapatkan uang pecahan 100 ribu diperoleh dari ATM BRI Cabang Pemalang.

Begitu pula dari pihak Cabang BRI sendiri, ketika Nasabah minta di print out kan juga dikenakan biaya.

Selanjutnya Jurlarnalis naik ke lantai dua di area Bank BRI, tujuannya mau mengkonfirmasikan terkait apa yang diperlakukan oleh Oknum Security di lantai bawah, namun menurut Karyawan di lantai atas, “bahwa Kepala Cabang Bank BRI sedang keluar Kota,” ucapnya,

Berdasarkan perlakuan dari Oknum Security Bank BRI Cabang Pemalang terhadap Jurnalis, melarang dan merebut HP milik Jurnalis sebagai pelengkap liputan. Apakah tindakan yang dilakukan oleh Oknum Security tersebut menjadi peraturan atau budaya dari pihak BRI Cabang Pemalang,

Menurut Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc MA., selaku Alumni (PPRA) 48 Lemhanas RI tahun 2012 dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya siang tadi oleh Jurnalis, Wilson menanggapi bahwa, “kalau memang apa yang diperlakukan dari Oknum Security Bank BRI Cabang Pemalang terhadap Wartawan, maka Oknum tersebut telah melanggar serangkaian pasal 18 nomer 40 tahun 1999 tentang Undang-undang Pers,

(1). Merebut Camera atau HP milik Wartawan sebagai alat pelengkap,

(2). Melarang disaat sedang peliputan,

(3). Mengabaikan Identitas Wartawan, Seperti baju yang berlogokan (Pers) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Wartawan. Maka hal tersebut sudah jelas melanggar Undang-undang Pers,” kata Ketum PPWI.

Selain itu kata Ketum PPWI, Semua peristiwa ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya Pasal 4. Disana disebut:

 “Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak Asasi Warga Negara. Yang dimaksud dalam pasal ini, seperti tertulis pada bagian penjelasan, adalah pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, Dan atau kontrol agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang terjamin.”

Sanksi diatur dalam Pasal 18. Disana disebut kalau siapa saja yang sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya Kemerdekaan Pers, “dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” terangnya. (A’IDIN, ST)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jangan Kendor, Babinsa Kawisrejo Himbau Warga Disiplin Prokes Dan Bagikan Masker

    Jangan Kendor, Babinsa Kawisrejo Himbau Warga Disiplin Prokes Dan Bagikan Masker

    • calendar_month Senin, 6 Sep 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 306
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Aparat Gabungan Tiga Pilar menggelar penyuluhan dan himbau warga masyarakat untuk tetap patuhi Prokes Covid-19 di Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.  Adapun Aparat Gabungan yang terlibat tersebut yakni Babinsa Koramil 0819/08 Rejoso, Satpol PP  dan Perangkat Desa serta Tim Satgas Covid-19 dari Kecamatan Rejoso, Senin (06/09/21). Babinsa Koramil 0819/08 Rejoso, Kopka Surandi […]

  • Antusias Masyarakat  Kelurahan Karanganyar Mengikuti Vaksin Di Malam Hari

    Antusias Masyarakat Kelurahan Karanganyar Mengikuti Vaksin Di Malam Hari

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 251
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Warga Kelurahan Karanganyar sangat antusias mendatangi tempat pelaksanaan Vaksin Dosis 1, 2 dan 3 dimalam hari, acara tersebut dilaksanakan setelah Sholat Tarawih bertempat di depan Musholah At-taqwa RT. 05/RW.01 Kelurahan Karanganyar Panggungrejo Kota Pasuruan pada hari Senin (18/04/2022). Pelaksanaan Vaksin dosis 1,2 dan 3  dilaksanakan sekitar pukul 19.30 WIB, hadir di acara […]

  • Bersama Wabup Dandim 0819 Tinjau Vaksinasi Di PC GP Ansor Bangil – Pasuruan

    Bersama Wabup Dandim 0819 Tinjau Vaksinasi Di PC GP Ansor Bangil – Pasuruan

    • calendar_month Sabtu, 11 Sep 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 253
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Berbagai upaya terus dilakukan oleh Satuan Kodim 0819 Pasuruan mulai dari melakukan berbagai kegiatan sosialisasi, Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, menggelar Baksos peduli Covid-19, hingga melakukan serbuan Vaksinasi sesuai instruksi dari Pangdam V/Brawijaya. Pada kesepakatan kali ini, Letkol Inf Nyarman bersama dengan Wakil Bupati Pasuruan KH. A. Mujib Imron dengan di dampingi […]

  • Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak

    Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak

    • calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 231
    • 0Komentar

    JAKARTA-RI,Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai Tersangka kasus dugaan Korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah, PIW dan BP. “Untuk yang Tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran […]

  • Pemkab Jombang Sinergi TNI Polri  DAN WARGA WATUDAKON Bersih Kali Menyusuri Sungai Di Watudakon Kesamben

    Pemkab Jombang Sinergi TNI Polri DAN WARGA WATUDAKON Bersih Kali Menyusuri Sungai Di Watudakon Kesamben

    • calendar_month Jumat, 27 Nov 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 260
    • 0Komentar

    JOMBANG – RI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) sinergi bersama dengan TNI POLRI dan WARGA WATUDAKON mengggelar kegiatan bersih Sungai menyusuri Sungai disepanjang Desa Watudakon Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, pada Kamis (26/11/2020) pagi. Kegiatan yang dipimpin langsung pagi ini oleh Sekdakab Jombang Dr. H. […]

  • Terima kunker Banmus DPRD Jatim, Pj. Wali Kota Mojokerto, Ali Kuncoro – Sinergi Pemkot dan DPRD Jatim Semakin Kuat

    Terima kunker Banmus DPRD Jatim, Pj. Wali Kota Mojokerto, Ali Kuncoro – Sinergi Pemkot dan DPRD Jatim Semakin Kuat

    • calendar_month Kamis, 4 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 250
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI – Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menerima kunjungan kerja (Kunker) Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Kamis (4/1). Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, sekaligus Pimpinan Banmus, Anik Maslachah tersebut bertujuan untuk melakukan […]

expand_less