Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Oknum Security BRI Cabang Pemalang Melanggar UU PERS

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
  • visibility 549
  • print Cetak

PEMALANG – RI, Bank Rakyat Indonesia/BRI Cabang Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah, tadi siang sekitar pukul 11.10 WIB, hari Selasa (19/04/2021) Jurnalis yang berasal dari Pemalang telah mengawal Aaudara inisial TJ selaku Korban di Kantor BRI Cabang Kabupaten Pemalang,

Tujuan TJ mau mengadu atas kejadian satu hari sebelumnya di ATM BRI Unit Pelutan Kabupaten Pemalang merasa dirugikan, tentang setor tunai. Akan tetapi hasil setor tunai tersebut tidak muncul saldo setelah di check saldo nomer rekening milik TJ.

Dikatakan oleh JT bahawa, “Saya merasa tidak nyaman lagi dengan layanan ATM stor tunai di unit BRI sering terjadi seperti itu mungkin saja selain saya juga banyak, saat kejadian cek saldo nggak masuk ke rekening saya. Sehingga saya langsung hubungi Satpam di unit dan suruh tlpn ke layanan call center 14017/1500017 juga sibuk gak nyambung sampai habisin pulsa saja, di unit maupun Cabang juga sibuk cs sudah habis gak melayani,” kata TJ, Selain itu TJ merasa kecewa dengan pelayanan dan sistem yang sangat merugikan,” terang TJ.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang, Prayitno mengutarakan pernah juga ada salah seorang Nasabah yang mengadukan ke Lembaga kami  bahwa uang di tabungan tiba-tiba raib/hilang, dan setelah dikonfirmasi dengan Kancab BRI Pemalang memberikan keterangan bahwa hal tersebut bisa terjadi karena modus penipuan lebih cepat dari sistem yang ada di BRI dan setiap pengaduan ke Customer Serive (CS)  selalu memberikan jawaban tidak yang tidak memuaskan adanya.

Prayitno menegaskan, “bahwa kalau pelayanan BRI seperti ini berarti Nasabah BRI sering dirugikan tidak adanya sistem safety pada tabungan setiap Nasabah di BRI sangat memprihatinkan sekali pelayanan BRI, apakah hal ini bisa merupakan modus kah?” tegas Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM yang juga sebagai Wakil Ketua di Sekber Pers IPJT Kabupaten Pemalang.

Dikatakan oleh Oknum Security terhadap Jurnalis yang sedang mendampingi TJ bahwa, “disini siapapun tidak boleh ngambil gambar. Atas Perintah Costomer Service/Cs dengan terpaksa HP saya rebut dan gambarnya saya hapus,” kata Oknum Security terhadap Jurnalis tanpa basa-basi HP dipegang Jurnalis, langsung direbutnya.

Seperti kejadian setahun yang lalu dialami dari inisial HN Warga Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang. Telah mendapatkan uang pecahan 100 ribu diperoleh dari ATM BRI Cabang Pemalang.

Begitu pula dari pihak Cabang BRI sendiri, ketika Nasabah minta di print out kan juga dikenakan biaya.

Selanjutnya Jurlarnalis naik ke lantai dua di area Bank BRI, tujuannya mau mengkonfirmasikan terkait apa yang diperlakukan oleh Oknum Security di lantai bawah, namun menurut Karyawan di lantai atas, “bahwa Kepala Cabang Bank BRI sedang keluar Kota,” ucapnya,

Berdasarkan perlakuan dari Oknum Security Bank BRI Cabang Pemalang terhadap Jurnalis, melarang dan merebut HP milik Jurnalis sebagai pelengkap liputan. Apakah tindakan yang dilakukan oleh Oknum Security tersebut menjadi peraturan atau budaya dari pihak BRI Cabang Pemalang,

Menurut Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc MA., selaku Alumni (PPRA) 48 Lemhanas RI tahun 2012 dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya siang tadi oleh Jurnalis, Wilson menanggapi bahwa, “kalau memang apa yang diperlakukan dari Oknum Security Bank BRI Cabang Pemalang terhadap Wartawan, maka Oknum tersebut telah melanggar serangkaian pasal 18 nomer 40 tahun 1999 tentang Undang-undang Pers,

(1). Merebut Camera atau HP milik Wartawan sebagai alat pelengkap,

(2). Melarang disaat sedang peliputan,

(3). Mengabaikan Identitas Wartawan, Seperti baju yang berlogokan (Pers) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Wartawan. Maka hal tersebut sudah jelas melanggar Undang-undang Pers,” kata Ketum PPWI.

Selain itu kata Ketum PPWI, Semua peristiwa ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya Pasal 4. Disana disebut:

 “Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak Asasi Warga Negara. Yang dimaksud dalam pasal ini, seperti tertulis pada bagian penjelasan, adalah pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, Dan atau kontrol agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang terjamin.”

Sanksi diatur dalam Pasal 18. Disana disebut kalau siapa saja yang sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya Kemerdekaan Pers, “dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” terangnya. (A’IDIN, ST)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Upacara Peringatan HAORNAS Ke – 40 Tahun 2023 Tingkat Kab. Tasikmalaya

    Upacara Peringatan HAORNAS Ke – 40 Tahun 2023 Tingkat Kab. Tasikmalaya

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Kab. Tasikmalaya, RI – Upacara peringatan Hari Olah Raga Nasional (HAORNAS) yang tepat ke empat puluh tahunnya dilksanakan pada hari senin 18/9/2023 yang dilaksnakan dihalamam kantor sekretrariat pemerintahan daerah kab Tasikmalaya, bertindak selaku insfektur upacra Wakil Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin, Dalam acara tersebut dihadiri Oleh Sekda kab Tsikmalaya H. DR Moh Zen ,S.Pd, […]

  • Jelang Libur Nataru, Kapolres Batu Tinjau Tempat Wisata

    Jelang Libur Nataru, Kapolres Batu Tinjau Tempat Wisata

    • calendar_month Jumat, 24 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 247
    • 0Komentar

    BATU – RI, Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan meninjau penerapan Protokol Kesehatan tempat Wisata di Wilayah Hukum Polres Batu, Rabu (22/12/2021). Peninjauan diawali di tempat Wisata, Yogi mengecek Protokol Kesehatan dan meninjau kedatangan Pengunjung sebagai langkah antisipasi kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19. “Kami meninjau dalam […]

  • Sosialisasikan Budaya Tertib Lalin Satlantas Polres Ponorogo Pasang Banner

    Sosialisasikan Budaya Tertib Lalin Satlantas Polres Ponorogo Pasang Banner

    • calendar_month Kamis, 30 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 227
    • 0Komentar

    PONOROGO – RI, Mengantisipasi dan menekan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Ponorogo,Unit Satlantas Polres Ponorogo, memasang puluhan Banner imbauan di sepanjang Jalan Rawan Kecelakaan, Rabu (28/06). Pemasangan baner himbauan tersebut dilakukan di jalur-jalur rawan akan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas, baik Laka Lantas kendaraan roda dua maupun Laka Roda Empat. Kapolres Ponorogo AKBP […]

  • Sekian Lama Menghilang, Warga Manis Mata Ditemukan Tinggal Tulang Belulang

    Sekian Lama Menghilang, Warga Manis Mata Ditemukan Tinggal Tulang Belulang

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 537
    • 0Komentar

    Ketapang ,RI-Warga Desa Sukaramai Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang dikejutkan dengan penemuan tulang belulang di sebuah area kebun warga. Tulang belulang yang diduga tulang manusia tersebut ditemukan pertama kali oleh Ahmad (31) pada Jumat (08/11/2024) sekira pukul 17.00 wib. Warga Desa Sukaramai tersebut hendak pergi ke kebun miliknya yang berada di dusun Lubuk Kebuwau Desa […]

  • Terapkan Integritas dalam Layanan Kesehatan, Kota Mojokerto Dinobatkan sebagai Pemerintah Daerah dengan Komitmen Anti Kecurangan Terbaik

    Terapkan Integritas dalam Layanan Kesehatan, Kota Mojokerto Dinobatkan sebagai Pemerintah Daerah dengan Komitmen Anti Kecurangan Terbaik

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI – Pemerintah Kota Mojokerto kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, Pemkot Mojokerto mendapatkan apresiasi dari BPJS Kesehatan RI sebagai Juara 1 Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Komitmen Anti Kecurangan Terbaik. Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar kepada Plt. Kepala Dinas KesPPKB Kota Mojokerto, yang hadir mewakili […]

  • Desa  Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli  Laksanakan MusdesSus

    Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Laksanakan MusdesSus

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 320
    • 0Komentar

    LAMPUNG UTARA – RI, Dalam Rangka Penyusunan Rencan Pembangunan Desa (RKPDES) Tahun Angaran 2021 yang dilaksanakan pada hari Jum’at (07/08/2020) di Gedung Serba Guna (GSG) Desa Semuli Raya. Dalam Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Anung Semuli Rohim Fauzi, SH. Babinsa, Babinkantibmas, Pendamping Kecamatan, Pendamping Desa, Perangkat Desa dan BPD, Ketua Pkk, Linmas, LPM, Tokoh Adat, […]

expand_less