Breaking News
light_mode
Trending Tags

BPN Sumenep Tidak Mengindahkan Putusan PTUN Terkait Lahan Tanah Sengketa Milik Suwardi Yang Diserobot Orang

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 30 Agt 2021
  • visibility 414
  • print Cetak

SUMENEP – RI, Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumenep didatangi beberapa Awak Media terkait putusan PTUN Surabaya yang diindahkan oleh BPN Sumenep diduga para Oknum BPN ada main mata dengan orang ke tiga sehingga Penerbitan Sertifikat yang telah diajukan oleh Saudara Suwardi sejak tahun 2006 yang sampai saat ini belum diberikan pada yang bersangkutan, walaupun sudah diumumkan oleh pihak BPN Sumenep dengan pengumuman  data fisik dan data Yuridis Nomer: 241,242/2006, tanggal 10 Mei 2006, dalam permohonan pembuatan Sertifikat atas nama Suwardi umur 45 tahun dengan alamat tempat tinggal Dusun Batu Bintang, RT 03/RW 06 Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep Ujung Timur Madura Jawa Timur.

Kedatangan beberapa Awak Media ke Kantor BPN Sumenep Jum’at (20/08/2021) sekira pukul 13.28 WIB dengan maksud dan tujuan ingin komfirmasi terkait putusan PTUN atas perkara Tanah Sengketa yang diserobot orang lain dan permohonan pembuatan Sertifikat yang sudah 15 (lima belas)  tahun tidak diproses, sehingga terjadi kasus penyerobotan tanah Milik Suwardi yang diserobot Orang pada tahun 2017 yang lalu yang akhirnya Kantor BPN Sumenep dilaporkan oleh Suwardi ke PTUN Surabaya, dalam surat permohonnanya tanggal 7 September 2020 yang didaftarkan di Kapaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada tanggal 8 September 2020 dengan Register perkara Putusan Nomer 15/P/FP/2020/PTUN Surabaya, Perkara tersebut dimenangkan pihak Suwardi, sehingga PTUN mengabulkan permohonan pemohon,mewajibkan termohon untuk memperoses penerbitan Sertifikat hak atas tanah terhadap 2 (dua) bidang tanah yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana surat permohonan pemohon tertanggal 15 Juni 2020 prihal permohonan penerbitan Sertifikat Hak Tanah Jo Pemohon Pendaftaran Tanah pemohon tahun 2006 sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku: Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.246.000,- (satu juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) demikian  diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada hari Kamis, tanggal 1 Oktober 2020 oleh Ibu Rosida,S.,H., sevagai Hakim Ketua Majelis, Agus Effendi,S.,H.,M.,H., dan Katherina Yunita Parulianty,S.,H.,M. H., hal ini sudah jelas dan syah tapi kenapa dari pihak BPN Sumenep tidak melaksanakan proses pembuatan Sertifikat, malah seringkali Oknum BPN ngeles dan selalu banyak alasan ironisnya ditanya oleh Awak Media apakah menurut Sampean putusan PTUN  ini syah atau tidak. Dodik Suryamansyah sebagai Kasubsi pemeliharaan dan Hak Tanah dan Pembinaan PPAT menjawab, “syah dan saya mengakui itu syah,” Dodik berucap.

Ditambahkan Dodik  Suryamansyah, lagi-lagi menjelaskan pada Awak Media dan dia menjelaskan lagi kronologi awal lucu kan!, “dijelaskan Purnomo dari Media Pers siHukum kami tidak mau mendengar lagi cerita kebelakang yang kami tanyakan keabsyahan putusan PTUN, yang kedua apa bisa Sertifikat diproses, Dodik Suryamansyah dari pihak BPN Sumunep  kami tidak bisa menjawab dan memastikan karena kami punya atasan biar kami berkoordinasi dengan atasan kami,” ungkapnya.

Awak Media terus meminta kepastian dan kejelasan minimum kalau buat permohonan Sertifikat berapa Bulan Mas, “Dodi menjawab 3 /6  bulan, akhirnya Purnomo meminta jawaban, waktu  3 hari dari sekarang, desak Pur panggilan akrabnya dan Dodik Suryamansyah menyutujuinya dengan alasan untuk berkoordinasi sama Pimpinan nanti kami kabari, namun hari yang dijanjikan tidak ada tindak lanjutnya sampai berita ini ditayangkan. (M.one)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tekan Angka Asusila Dan Kriminalisasi Polres Nganjuk Gelar Konfrensi Pers

    Tekan Angka Asusila Dan Kriminalisasi Polres Nganjuk Gelar Konfrensi Pers

    • calendar_month Selasa, 23 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 264
    • 0Komentar

    NGANJUK – RI, Berada di Halaman depan Polres Nganjuk, Kapolres Nganjuk AKBP Boy J.S , S.H., S.I.K., M.H., menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana umum yang ditangani Polres dan Jajaran Polsek selama bulan November 2021, pada hari  Senin pagi (22/11/2021). Kasus pada bulan sebelumnya antara September sampai Oktober 2021 kasus yang tertangani kasus yang berhubungan dengan tindakan asusila, […]

  • Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Vandiko Gultom Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila sebagai Ideologi yang Hidup

    Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Vandiko Gultom Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila sebagai Ideologi yang Hidup

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    SAMOSIR,RI- Langit cerah menaungi Tanah Lapang Pangururan saat ratusan peserta upacara berdiri khidmat mengikuti peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026, Senin (1/6/2026). Di tengah semangat kebangsaan yang menggelora, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bertindak sebagai Inspektur Upacara dan memimpin jalannya peringatan yang mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia.” Upacara dihadiri Wakil Bupati Samosir Ariston […]

  • Polisi Ungkap Motif Pembongkaran Kompleks Pemakaman Yayasan Bhakti Suci di Kubu Raya

    Polisi Ungkap Motif Pembongkaran Kompleks Pemakaman Yayasan Bhakti Suci di Kubu Raya

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 475
    • 0Komentar

    Kubu Raya, RI – Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku pembongkaran kompleks pemakaman Yayasan Bhakti Suci yang berlokasi di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/7) lalu, setelah lebih dari 100 makam ditemukan dalam kondisi rusak. Kedua pelaku, HF (40) dan IR (21), mengakui bahwa mereka merusak […]

  • Terkait Pungutan Liar Dan Pengaduan Soal Dana BOS, LKH Barracuda Layangkan Surat Ke Bupati Mojokerto

    Terkait Pungutan Liar Dan Pengaduan Soal Dana BOS, LKH Barracuda Layangkan Surat Ke Bupati Mojokerto

    • calendar_month Sabtu, 1 Apr 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 301
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI –  Berdasarkan pengaduan baik kepala sekolah SD maupun SMP sewilayah Kabupaten Mojokerto, terkait pungutan liar senilai ratusan ribu dan pengelolaan dana BOS, LKH Barracuda ambil sikap segera adakan audensi bersama Bupati Mojokerto. Ketua LKH Barracuda” Hadi Purwanto ,ST, SH. “menyampaikan dinas pendidikan merupakan dinas yang menaungi lembaga pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD […]

  • Wakili Danramil, Babinsa Koramil 1204-01/Kapuas Hadiri Pelantikan Kades Sungai Mawang.

    Wakili Danramil, Babinsa Koramil 1204-01/Kapuas Hadiri Pelantikan Kades Sungai Mawang.

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 508
    • 0Komentar

    SANGGAU, RI– Bertempat di aula kantor Desa sungai Mawang Camat Kapuas Kabupaten Sanggau, Koptu Helidarsono Babinsa Koramil 01/Kapuas Kodim 1204/Sanggau mewakili Danramil 01/Kapuas menghadiri undangan Pelantikan Kades Sungai Mawang, desa Mawang kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Selasa (16/07/2024). Turut hadir dalam acara tersebut: Camat Kapuas, Sekcam Kapuas, Para Kasi kec.kapuas, Babinsa koramil 1204-01/kapuas, Pj kades Sungai […]

  • Pembangunan Tower Terhenti Diduga Belum Ngantongi Surat Ijin

    Pembangunan Tower Terhenti Diduga Belum Ngantongi Surat Ijin

    • calendar_month Senin, 29 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 305
    • 0Komentar

    JOMBANG – RI, Warga Dusun Jabaran Desa Kedungpari Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, telah mengadakan penghentian pekerjaan pembangunan Tower yang dimiliki PT. Protalindo (Profesional Telekomunikasi Indonesia), Kamis (25/3/2021). Proses pembangunan tower yang dikerjakan oleh PT. Dwi Pilar Pratama, ternyata belum mengantongi ijin apalagi kurang adanya sosialisasi dengan warga disekitar bangunan, hal ini membuat warga merasa di […]

expand_less