Breaking News
light_mode
Trending Tags

BPN Sumenep Tidak Mengindahkan Putusan PTUN Terkait Lahan Tanah Sengketa Milik Suwardi Yang Diserobot Orang

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 30 Agt 2021
  • visibility 349
  • print Cetak

SUMENEP – RI, Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumenep didatangi beberapa Awak Media terkait putusan PTUN Surabaya yang diindahkan oleh BPN Sumenep diduga para Oknum BPN ada main mata dengan orang ke tiga sehingga Penerbitan Sertifikat yang telah diajukan oleh Saudara Suwardi sejak tahun 2006 yang sampai saat ini belum diberikan pada yang bersangkutan, walaupun sudah diumumkan oleh pihak BPN Sumenep dengan pengumuman  data fisik dan data Yuridis Nomer: 241,242/2006, tanggal 10 Mei 2006, dalam permohonan pembuatan Sertifikat atas nama Suwardi umur 45 tahun dengan alamat tempat tinggal Dusun Batu Bintang, RT 03/RW 06 Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep Ujung Timur Madura Jawa Timur.

Kedatangan beberapa Awak Media ke Kantor BPN Sumenep Jum’at (20/08/2021) sekira pukul 13.28 WIB dengan maksud dan tujuan ingin komfirmasi terkait putusan PTUN atas perkara Tanah Sengketa yang diserobot orang lain dan permohonan pembuatan Sertifikat yang sudah 15 (lima belas)  tahun tidak diproses, sehingga terjadi kasus penyerobotan tanah Milik Suwardi yang diserobot Orang pada tahun 2017 yang lalu yang akhirnya Kantor BPN Sumenep dilaporkan oleh Suwardi ke PTUN Surabaya, dalam surat permohonnanya tanggal 7 September 2020 yang didaftarkan di Kapaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada tanggal 8 September 2020 dengan Register perkara Putusan Nomer 15/P/FP/2020/PTUN Surabaya, Perkara tersebut dimenangkan pihak Suwardi, sehingga PTUN mengabulkan permohonan pemohon,mewajibkan termohon untuk memperoses penerbitan Sertifikat hak atas tanah terhadap 2 (dua) bidang tanah yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana surat permohonan pemohon tertanggal 15 Juni 2020 prihal permohonan penerbitan Sertifikat Hak Tanah Jo Pemohon Pendaftaran Tanah pemohon tahun 2006 sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku: Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.246.000,- (satu juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) demikian  diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada hari Kamis, tanggal 1 Oktober 2020 oleh Ibu Rosida,S.,H., sevagai Hakim Ketua Majelis, Agus Effendi,S.,H.,M.,H., dan Katherina Yunita Parulianty,S.,H.,M. H., hal ini sudah jelas dan syah tapi kenapa dari pihak BPN Sumenep tidak melaksanakan proses pembuatan Sertifikat, malah seringkali Oknum BPN ngeles dan selalu banyak alasan ironisnya ditanya oleh Awak Media apakah menurut Sampean putusan PTUN  ini syah atau tidak. Dodik Suryamansyah sebagai Kasubsi pemeliharaan dan Hak Tanah dan Pembinaan PPAT menjawab, “syah dan saya mengakui itu syah,” Dodik berucap.

Ditambahkan Dodik  Suryamansyah, lagi-lagi menjelaskan pada Awak Media dan dia menjelaskan lagi kronologi awal lucu kan!, “dijelaskan Purnomo dari Media Pers siHukum kami tidak mau mendengar lagi cerita kebelakang yang kami tanyakan keabsyahan putusan PTUN, yang kedua apa bisa Sertifikat diproses, Dodik Suryamansyah dari pihak BPN Sumunep  kami tidak bisa menjawab dan memastikan karena kami punya atasan biar kami berkoordinasi dengan atasan kami,” ungkapnya.

Awak Media terus meminta kepastian dan kejelasan minimum kalau buat permohonan Sertifikat berapa Bulan Mas, “Dodi menjawab 3 /6  bulan, akhirnya Purnomo meminta jawaban, waktu  3 hari dari sekarang, desak Pur panggilan akrabnya dan Dodik Suryamansyah menyutujuinya dengan alasan untuk berkoordinasi sama Pimpinan nanti kami kabari, namun hari yang dijanjikan tidak ada tindak lanjutnya sampai berita ini ditayangkan. (M.one)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apakah Pembangunan Fasum Di Komplek Bisa Dibantu Dana ADD

    Apakah Pembangunan Fasum Di Komplek Bisa Dibantu Dana ADD

    • calendar_month Minggu, 16 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 737
    • 0Komentar

    Kubu Raya, RI – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ,”Gunawan Putra ” mengatakan,untuk sekarang ini sudah banyak pasos maupun Pasum.yang ada di Komplek perumahan selalu tidak di pungsikan. Dikatakan ” Gunawan Putra” sebagai Kepala BPKAD Kubu Raya ,tentu Pasilitas Sosial maupun pasilitas Umum tersebut .bisa dimanfaatkan masyarakat sepanjang tidak mengganggu aktifitas masyarakat setempat. […]

  • Serda Tri Hadi Menghadiri Kegiatan Acara Sosialisasi Pekon ODF Dari Puskesmas Bandar Negri Suoh

    Serda Tri Hadi Menghadiri Kegiatan Acara Sosialisasi Pekon ODF Dari Puskesmas Bandar Negri Suoh

    • calendar_month Kamis, 4 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 211
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT – RI, Dalam kesempatan tersebut Babinsa Koramil 422-07/Batu Brak  Serda Tri Hadi memberikan masukan perlunya kebersamaan dan komunikasi yang baik untuk mewujudkan suksesnya program tersebut. Menghimbau melalui para Perangkat Desa untuk selalu mengingatkan para warganya untuk tidak buang air besar sembarangan mengingat dampak buruk yang ditimbulkan, Kamis (4/3). Hadir dalam kegiatan tersebut : […]

  • Dapatkan Prestasi Kembali, Satlantas Polres Pasuruan Raih Juara Tiga, Lomba Olah TKP Dari Kapolda Jatim

    Dapatkan Prestasi Kembali, Satlantas Polres Pasuruan Raih Juara Tiga, Lomba Olah TKP Dari Kapolda Jatim

    • calendar_month Selasa, 26 Sep 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 284
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Serba-serbi perayaan dan pergelaran perlombaan mewarnai hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-68 Ditlantas Polda Jawa Timur. Dalam kesempatan itu, Satlantas Polres Pasuruan meraih juara bergengsi dalam salah satu perlombaan yang diadakan. Satlantas Polres Pasuruan berhasil meraih juara 3 Olah TKP dari 39 Satlantas Polres Jajaran Polda Jatim. Pemberian penghargaan itu diserahkan langsung oleh […]

  • Sinergi, Babinsa 15/Winongan Dan Aparat Tiga Pilar Tegakan Prokes

    Sinergi, Babinsa 15/Winongan Dan Aparat Tiga Pilar Tegakan Prokes

    • calendar_month Sabtu, 18 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 236
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Sinergitas Babinsa 0819/15 Winongan dan Aparat Tiga Pilar terus dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan yang kali ini tentang penyampaian himbauan penegakan disiplin Protokol Kesehatan, dan pembagian masker kepada pengguna jalan yang bertempat di Jalan Raya Winongan Kabupaten Pasuruan, Sabtu (18/12/21). Dalam kegiatan tersebut para Petugas memberikan himbauan kepada para pengguna Jalan Raya […]

  • Warga Digegerkan Penemuan Benda Asing Mirip Torpedo, Polsek Kangayan Gerak Cepat Amankan Lokasi

    Warga Digegerkan Penemuan Benda Asing Mirip Torpedo, Polsek Kangayan Gerak Cepat Amankan Lokasi

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI-  Warga Dusun Aenglombi, Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep digegerkan dengan penemuan benda asing yang diduga mirip torpedo pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 14.40 WIB. Benda berwarna kuning dengan diameter sekitar 30 sentimeter dan panjang kurang lebih 2 meter tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Heri saat hendak mengecek perahunya […]

  • Pemilihan Kades Ds.Mojorejo Berjalan Aman Dan Kondusif

    Pemilihan Kades Ds.Mojorejo Berjalan Aman Dan Kondusif

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2019
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 698
    • 0Komentar

    LAMONGAN,RI – Mulai dari TNI dan Polri, Satpol PP dan Linmas, panitia pemilihan, calon Kades Desa Mojorejo berjalan aman dan kondusif. “Kondusivitas ini amat penting artinya bagi pembangunan di Lamongan, khususya di desa Mojorejo Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan, karena masih banyak program pemberdayaan yang perlu disukseskan demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Dewo putra Dewo. Mengingat Kabupaten […]

expand_less