Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pecandu Narkoba Wajib Direhabilitasi

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Minggu, 26 Sep 2021
  • visibility 351
  • print Cetak

SURABAYA – RI, Dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, maka Badan Narkotika Negara (BNN) harus banyak memberikan implementasi kepada masyarakat, agar Penegak Hukum di Negara Republik Indonesia dapat tercapai tujuan.

Sesuai dengan ketentuan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika bisa mengambil contoh dari Pengadilan Negeri Medan yang didukung oleh Kapolda Sumut.

Anang Iskandar sebagai Pelopor Penegakan Hukum secara Restorative Justice terhadap perkara penyalahguna Narkotika dan Hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi, ini bisa dicontoh oleh Penegak Hukum lainnya.

Samuel Teguh Santoso,SH,MH,MM,MPsi., selaku Pembina Rehabiliatasi Sosial dan juga sebagai Penasehat Hukum Equitas Setara sangat mendukung program dari Anang Iskandar dan sudah melakukan tupoksinya dan banyak membantu masyarakat Kota Surabaya maupun luar Kota Surabaya sesuai dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat dimintai keterangan Awak Media, mengatakan, “berdasarkan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang bersifat khusus, tugas dan kewajiban Penyidik hanya menangkap Pelaku Peredaran gelap Narkotika, sedangkan terhadap penyalahguna Narkotika, Petugas harus bersifat fakultatif artinya boleh menangkap boleh tidak,” tegas Cak Sam.

FOTO : Samuel Teguh Santoso,SH,MH,MM,MPsi. selaku Pembina Rehabiliatasi Sosial

Kewenangan Penyidik untuk menangkap bersifat wajib, hanya terhadap Pengedar Narkotika,sedangkan kewenangan menangkap Penyalahguna Narkotika bersifat fakultatif, penyalahguna tidak dilakukan penangkapan tidak menjadi masalah hukum. Karena ada pilihan yang lebih tepat, yaitu penyalahguna diwajibkan melakukan wajib lapor Pecandu ke IPWL dengan tujuan untuk mendapatkan penyembuhan atau pemulihan (psl 55) dengan kompensasi tidak dituntut pidana (psl 128(2)) sebagai metode Prevention Without Punishment,” imbuh Cak Sam panggilan akrabnya.

Apabila Penyidik melakukan penagkapan terhadap Penyalahguna narkotika dan dihukum penjara seperti selama ini yang terjadi,maka biaya yang ditanggung oleh Negara sangat besar seperti biaya penyidikan, penuntutan dan pengadilanya serta biaya Rehabilitasi atas putusan Hakim, juga biaya resiko penyalahguna selama dipenjara, seperti terjadinya kebakaran/pembakaran didalam penjara, hingga terjadinya Residivis.

Penangkapan penuntutan dan pengadilan terhadap Penyalahguna Narkotika dilakukan secara selektif. Hanya untuk mengungkap siapa Pengedar dan menangkap Penyalahguna yang menjadi Anggota Sindikat Peredaran gelap Narkotika.

Cak Sam sekarang sudah melakukan penelitian pada para Pecandu, baik anak-anak sampai orang tua dan ditemukan bahwa semua Pecandu wajib direhab atau diberikan edukasi tentang bahaya Narkoba. (im)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 28 Kepala Keluarga Kelurahan Balongsari Kecamatan Magersari Kota Mojokerto Mendapat Bedah Rumah

    28 Kepala Keluarga Kelurahan Balongsari Kecamatan Magersari Kota Mojokerto Mendapat Bedah Rumah

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 392
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO – RI, Pemerintah Kota Mojokerto memberi Bantuan kepada warga tidak mampu melalui program Bedah Rumah, 28 Kepala Keluarga Kelurahan Balongsari mendapat bantuan bedah rumah dimana bantuan tersebut diberikan kepada warga yang betul-betul membutuhkan dan Rumah yang tidak layak pakai. Pembangunan Rumah ini atau Bedah Rumah dilaksanakan mulai tanggal 18 September 2020, sebelum pelaksanaan […]

  • Babinsa Jajaran Kodim 0819 Pasuruan Intensif Menggelar Patroli Bersama 3 Pilar

    Babinsa Jajaran Kodim 0819 Pasuruan Intensif Menggelar Patroli Bersama 3 Pilar

    • calendar_month Senin, 6 Sep 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 278
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Babinsa Jajaran Kodim 0819/Pasuruan bersama Instansi terkait dalam penanganan Covid-19 terus menggalakkan himbauan Protokol Kesehatan kepada semua lapisan masyarakat Pasuruan. Kegiatan tersebut  dilaksanakan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Wilayah Pasuruan Raya, seperti yang dilaksanakan Babinsa Koramil 0819/12 Kecamatan Rembang bersama Aparat Tiga Pilar pada hari Minggu (05/09/21) malam, di ruas Jalan Raya Kecamatan Rembang untuk  memberikan  […]

  • Upaya Konservasi dan Pelestarian Kawasan Danau Toba, Wakil Bupati Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit

    Upaya Konservasi dan Pelestarian Kawasan Danau Toba, Wakil Bupati Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Upaya Konservasi dan Pelestarian Kawasan Danau Toba, Wakil Bupati Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit Samosir, RI – Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, melakukan penanaman pohon di lahan rehabilitasi hutan Lombang Nabagas, Desa Huta Ginjang, lereng Gunung Pusuk Buhit, Senin (16/02/ 2026). Turut hadir mendampingi Wabup Asisten II Hotraja Sitanggang, Asisten III […]

  • Kejaksaan Negeri Samosir Tetapkan Tersangka Kadis Sosial dan PMD Samosir Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Banjir Bandang di Kenegerian Sihotang Tahun 2024

    Kejaksaan Negeri Samosir Tetapkan Tersangka Kadis Sosial dan PMD Samosir Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Banjir Bandang di Kenegerian Sihotang Tahun 2024

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    SAMOSIR,RI –Kejaksaan Negeri Samosir melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, S.H.,M.H., didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir, Asor Olodaiv Siagian, S.H.,M.H dan Kasi Intel Kejari […]

  • Respon Larangan Mudik Pemerintah, Bhabinkamtibmas Serta Pemdes Kejayan Bentuk Tim Cekal

    Respon Larangan Mudik Pemerintah, Bhabinkamtibmas Serta Pemdes Kejayan Bentuk Tim Cekal

    • calendar_month Kamis, 29 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 294
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Pemerintah Desa Randugong Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan telah melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka menjaga Harkamtibmas serta untuk menyikapi larangan Mudik pada Lebaran Tahun  2021 bertempat di  Balai Desa Randugong, pada hari Rabu (28/04/2021). Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Babinkamtibmas Aipda Harid Kurniawan, S.H.,M.Hum., Kades Desa Randugong Usman, Ketua BPBD Desa Randugong Toha, serta […]

  • Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok, DKP Kabupaten Tulungagung Adakan Gebyar Pangan Murah

    Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok, DKP Kabupaten Tulungagung Adakan Gebyar Pangan Murah

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Tulungagung,RI– humas.tulungagung Pj Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno, MT bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Tri Hariadi, M.Si secara resmi membuka Gebyar Pangan Murah (GPM) yang dilaksanakan di Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Tulungagung pada Kamis (10/10/2024). Pembukaan GPM itu ditandai dengan penekanan tombol pembukaan bersama perwakilan Bank Indonesia (BI) dan Bulog, serta pengguntingan untaian […]

expand_less