Breaking News
light_mode
Trending Tags

Di Duga Memihak Kepada Pihak Yang Salah, Oknum LSM Justru Jadi “Tersangka”

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 27 Mei 2019
  • visibility 361
  • print Cetak
SL, SM dan BD di lokasi pengrusakan yang membuat keduanya jadi tersangka

MADIUN KOTA,RI – Niat ingin mendampingi warga masyarakat inisial SL dan SM warga jalan salak nomor 44 kota Madiun dengan harapan mendapat pendampingan agar kasus yang di alami mendapat pembelaan yang tepat dan menempatkan yang salah pada tempat yang salah dan yang benar pada  tempat yang benar sehingga warga tersebut meminta bantuan ke oknum LSM berinisial BD,namun kedua warga tersebut bukannya mendapat pendampingan sesuai harapan namun warga berinisial SL tersebut  justru menjadi tersangka justru di duga oknum LSM tersebut mengarahkan warga tersebut ke hal yang salah dan melanggar hukum.

Oknum LSM, BD dan SL yang jadi tersangka

            Yang lebih membuat prihatin lagi adalah ketika  oknum LSM tersebut seharus nya mencerahkan wawasan warga yang di dampingi terkait hukum justru oknum LSM tersebut ikut menjadi tersangka. Seperti di beritakan sebelumnya di koran ini pada edisi 198 lalu, di beritakan terkait permasalahan yang di lakukan oleh okum LSM tersebut.

            Pada tanggal 2 Juni 2018 lalu Suradji pemilik baru atas rumah di jl.salak 44 B kel.Mojorejo Kec.Taman Kota Madiun yang sudah di beli dari SL dan SM pada tahun 2009 lebih kurang 10 tahun silam,Suradji ingin membuat pagar tembok antara rumah milik nya tersebut dengan tetangganya Bambang Hadimulyo yang meski rumah saat ini masih di tempati SL dan SM. Ketika tukangnya Suradji sibuk membuat  pagar tersebut dan masih sekitar 50 cm tingginya dengan lebar sekitar 4 mtr,justru saat itu lah SL dan SM melakukan pengrusakan pagar tersebut yang di duga atas petintah dari oknum LSM tersebut dan oknum LSM tersebut ikut melakukan pengrusakan.

            Atas pengrusakan itu lah akhirnya Suradji membuat Laporan Polisi(LP) dengan nomor LP/B/64/VI/2018/JTM/POLRES MADIUN KOTA tanggal 18-06-2018 lalu. Meski di sinyalir terlambat menindaklanjuti laporannya tersebut, karena sudah lebih dari 9 bulan, pihak Suradji tetap mengapresiasi penetapan BD oknum LSM tersebut dan  SL sebagai tersangka.

            “Saya tetap bertrimakasih atas penetapan mereka berdua sebagai terangka atas perbuatan mereka sendiri.Tapi kami juga berharap istrinya SL yaitu SM bisa juga ditetapkan sebagai tersangka karena dia juga ikut membuang batu pagar yang di rusak dan SM juga tidak melarang suaminya SL untuk menghentikan pengrusakan tapi justru mendukung malah menyuruh,itu kan bisa di duga ikut terlibat langsung,” ungkap Suradji(20/05) lalu.

            Terkait perkembangan kasus tersebut salah seorang perwira di Reskrim Polres Madiun menjelaskan bahwa para tersangka sudah di panggil namun belum memberikan keterangan atas status mereka sebagai tersangka. Sesuai panggilan penyidik harusnya para tersangka memberikan keterangan pada tanggal 14 Mei 2019 lalu. “Sudah kita panggil sebagai tersangka tapi belum bersedia memberikan keterangan karna menunggu di dampingi Penasehat Hukum,” ungkap perwira berinisial SJ kepada Koran ini pada Jumat(24/05/19) lalu. 

            Koran ini masih menunggu perkembangan kasus ini dengan harapan ada nya kepastian dan penegakan hukum bagi masyarakat sesuai harapan Pihak Suradji yang sudah menunggu lebih kurang 10 tahun untuk mendapatkan keadilan. (Bs/Ebiet/Team).

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadi Purwanto Berdamai dengan Riha Mustofa

    Hadi Purwanto Berdamai dengan Riha Mustofa

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 287
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI- Hadi Purwanto akhirnya berdamai dengan Riha Mustofa. Hal itu terbukti dengan adanya surat permohonan maaf dari Riha Mustofa kepada Hadi Purwanto. Kemudian ada jawaban surat menerima permohonan maaf dari Hadi Purwanto kepada Riha Mustofa. Dalam surat permohonan maaf tersebut, Riha Mustofa menerangkan, bersama ini pihaknya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya atas kekhilafannya di […]

  • Pangdam XII/Tpr Lepas Distribusi Akbar Bantuan Beras Untuk Pondok Pesantren dan Anak Yatim

    Pangdam XII/Tpr Lepas Distribusi Akbar Bantuan Beras Untuk Pondok Pesantren dan Anak Yatim

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 393
    • 0Komentar

    Kubu Raya, RI – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., melepas distribusi akbar atau penyaluran bantuan beras dari Masjid Kapal Munzalan Indonesia untuk pondok pesantren dan anak yatim di wilayah Pontianak dan Kubu Raya. Acara pelepasan berlangsung di Makodam XII/Tpr, Jum’at (16 – 08 – 2024) Bantuan berupa beras ini merupakan hasil penghimpunan […]

  • Tanam Pohon  Sakura  Lurah Bugul Kidul Ajak Masyarakat Setempat Jaga Lingkungan

    Tanam Pohon Sakura Lurah Bugul Kidul Ajak Masyarakat Setempat Jaga Lingkungan

    • calendar_month Sabtu, 1 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 341
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Pentingnya menanam pohon dengan manfaat yang bisa dirasakan, selain sebagai pohon peneduh juga sebagai sumber oksigen serta dampak positif  terhadap kelestarian serta fungsi lingkungan hidup, hal tersebut telah dilakukan Lurah Bugul Kidul bersama warga serta Tokoh Masyarakat setempat untuk melakukan penanaman pohon Sakura yang berlokasi di Jalan Majapahit Kelurahan Bugul Kidul, Sabtu […]

  • Menumbuhkan Keakraban Dan Kedisiplinan Melalui Jamran

    Menumbuhkan Keakraban Dan Kedisiplinan Melalui Jamran

    • calendar_month Minggu, 21 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 365
    • 0Komentar

    KABUPATEN PEKALONGAN – RI, Pandemi Covid-19 telah mengubah banyak kebiasaan di masyarakat, termasuk siswa. Salah satu yang berdampak adalah cara bersosialisasi antar siswa, terutama siswa yang pada tahun sebelumnya melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Siswa-siswa ini cenderung tidak mengenali karakter teman satu sama lain. Hal ini berdampak pula pada kesadaran bersosial siswa yang rendah akibat terlalu […]

  • Tertuang Dalam Peraturan Yang Dibuat Oleh Menteri Keuangan Via CFSI

    Tertuang Dalam Peraturan Yang Dibuat Oleh Menteri Keuangan Via CFSI

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2019
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 369
    • 1Komentar

    TUBAN,RI – Jika Anda adalah salah satu orang yang takut dan khawatir dengan adanya kejadian pengambilan paksa kendaraan oleh debt collector ini, maka saat ini Anda bisa bernafas lega. Mengapa? Hal ini disebabkan karena sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang melarang perusahaan leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak […]

  • Bupati Mojokerto Hadiri Doa Bersama Dan Silaturahmi Dengan PWI

    Bupati Mojokerto Hadiri Doa Bersama Dan Silaturahmi Dengan PWI

    • calendar_month Sabtu, 6 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 283
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menghadiri Doa bersama awal tahun dan silaturahmi. Agenda yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mojokerto Raya ini dilaksanakan di Sekretariat PWI Mojokerto Raya, Jalan Teratai, Kranggan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, pada Jum’at, (5/1) siang. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ikfina berharap insan pers yang tergabung dalam PWI ini […]

expand_less