Pemantau Keuangan Negara (PKN) Desak BPN Aceh Singkil, Segera Keluar Kan Surat Yang Di Janjikan

admin@radarindonesiaonline.com
27 Jan 2022 11:42
Peristiwa 0 49
3 menit membaca

ACEH – RI, Pemantau Keuangan Negara (PKN) Aceh Singkil mendesak Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Aceh Singkil segera mengeluarkan surat yang dijanjikan oleh pihak BPN kepada masyarakat dan LSM terkait dengan persoalan Lahan Hutan produksi seluas 168 hektar yang diduga masuk dalam areal HGU PT. Runding Putra Persada (RPP), di Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil.

“Kami dari Tim PKN hari ini mendesak BPN Kabupaten Aceh Singkil agar segera mengeluarkan surat tentang status Hutan Produksi (HP) yang diduga masuk dalam Areal HGU PT. Runding,” kata Pardomuan Tumangger, Ketua PKN Aceh Singkil, Kamis (27/1/2022).

Sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Kasi Pemetaan Tanah BPN Aceh Singkil Rosyd, kemarin kepada LSM dan masyarakat, saat kami mendatangi Kantor BPN, bahwa Rosyd akan memberikan surat tersebut setelah selesai pengukuran ke lapangan yaitu di Areal PT. Runding maka ia akan memberikan surat terkait lahan itu.

“Kami merasa dibohongi sebab dalam kesepakatan di Kantor BPN kemarin bahwa hari Rabu 26 Januari 2022, kami bersama orang BPN akan turun ke lapangan untuk mengukur lahan yang ada di Areal PT. Runding. Baik lokasi Hutan HP dan lahan warga yang di klaim pihak PT masuk di dalam HGU mereka, namun seharian kami menunggu tidak ada informasi dari pihak BPN. Ini patut kami duga ada mupakat jahat dan merugikan keuangan negara. Kami juga meminta agar BPN berikan surat kepada kami hasil ukuran itu dan data Hutan Kawasan,” ujar PRD.

Sebelumnya LSM dan masyarakat meminta BPN Aceh Singkil mengeluarkan surat resmi, terkait dengan Areal Hutan Produksi (HP) yang telah memiliki atas hak berbentuk sertifikat, yang diterbitkan oleh BPN Aceh Singkil tahun 2009 dan lahan masyarakat yang diklaim oleh PT runding masuk di dalam areal HGU.

“Kita kesini untuk meminta penjelasan secara tertulis dari BPN tentang Areal Hutan Produksi yang katanya telah di Sertifikat (SHM) oleh BPN Aceh Singkil tahun 2009,” kata Boas Tumangger, Kamis (20/1/2022).

Ternyata jauh sebelumnya objek yang di sertifikat kan itu sudah memiliki SHM yang dikeluarkan oleh BPN juga dan ini menjadi tumpang tindih. Tiba-tiba di tahun 2015 itu sudah menjadi alihfungsi menjadi Hutan Kawasan, lalu  diblokir internal menurut keterangan dari BPN sendiri.

Bagaimana mekanismenya kami selaku masyarakat tidak mengetahui sudah blokir atau tidak jadi pada intinya kami dari masyarakat ingin tahu kepastian secara tertulis bahwa benar itu menjadi Hutan Produksi dan bahwa benar itu sudah diblokir.

“Kemudian lahan masyarakat yang diklaim sebagian oleh PT Runding Padahal belum ada sama sekali dasar hukum yang kuat, hingga putusan Pengadilan atas kepemilikan lahan yang bersengketa antar masyarakat dengan PT Runding nama siapa pemiliknya,” terang Boas.

Jadi kami meminta kepada BPN Aceh Singkil agar segera menidak lanjuti persoalan ini jangan sampai di dalam persoalan ini ada yang dirugikan, ketika masyarakat yang dirugikan itu sampai hari ini tidak bisa mendapatkan haknya itu dia. Jadi sekali lagi kami meminta agar pihak BPN Aceh Singkil mengeluarkan keterangan secara tertulis,” tegas nya.

Kasi Pemetaan Tanah BPN Aceh Singkil, Rosyd mengatakan, “bahwa kami akan turun ke lapangan dalam waktu dekat ini untuk ngcek dan memastikan dengan persoalan ini,” kata Rosyd. (Ns)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x