Breaking News
light_mode
Trending Tags

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Polresta Sidoarjo Siapkan Berbagai Langkah

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 25 Mar 2022
  • visibility 283
  • print Cetak

SIDOARJO – RI, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mempersilahkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2022, dengan syarat hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster) boleh pulang ke kampung halaman.

Menindaklanjuti arahan Presiden RI tersebut, Polresta Sidoarjo bersama TNI dan pihak terkait akan semakin memasifkan pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat. Khususnya vaksinasi dosis kedua dan ketiga.

Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, usai mengikuti zoom meeting vaksinasi serentak Indonesia pimpinan Kapolri dan Wakapolri, Kamis (24/3/2022), bahwa pihaknya bersinergi dengan TNI dan Dinkes untuk percepatan vaksinasi Covid-19.

Terlebih lagi, vaksinasi dosis pertama sampai ketiga menjadi syarat diperbolehkannya masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2022.

“Tentu animo masyarakat akan meningkat untuk mendapatkan vaksinasi. Karenanya kami telah menyiapkan layanan vaksinasi, baik dosis kedua maupun ketiga di gerai vaksinasi Mapolresta Sidoarjo, pos polisi di bundaran Taman Pinang Indah dan nantinya di titik lainnya,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro,Kamis (24/3/22).

Ia juga menghimbau masyarakat tidak perlu kuatir mengenai stok vaksin. Sampai saat ini menurutnya stok vaksin di wilayahnya masih mencukupi.

Selain itu, masyarakat juga dihimbau jangan terlalu euforia meskipun sudah disuntik vaksin booster. “Tetap patuhi protokol kesehatan dimanapun berada,” himbaunya.

Mengenai vaksinasi booster pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbarunya. Yakni melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.

Surat edaran tersebut menyebutkan, penyuntikan dosis booster bagi lansia dan masyarakat umum bisa diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. Sebelumnya, minimal enam bulan setelah penyuntikan dosis kedua. (mjb/tg red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Bulan Suci Ramadhan, Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 10/ Bradjamusti Dan Warga Bersihkan Masjid

    Di Bulan Suci Ramadhan, Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 10/ Bradjamusti Dan Warga Bersihkan Masjid

    • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Kalbar – Radar Infonesia- Bertempat di Desa Nanga Bayan, Kecamatan Ketungau Hulu, Kalbar. Personil Pos Koki 3 Nanga Bayan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 10/ Bradjamusti , melaksanakan kegiatan karya bhakti bersama warga Kampung Nanga Bayan,dengan melakukan pembersihan halaman Masjid Nurul Hidayah, Jumat (05/04/2024) Lettu Arm Junaidi selaku Danpos bersama 8 orang personil Pos […]

  • Siapa “Otak” dibalik Surat Edaran MA nomor 2 tahun 2020 Bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers

    Siapa “Otak” dibalik Surat Edaran MA nomor 2 tahun 2020 Bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 268
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI – Sabtu(29/02/2020): Salah seorang Wartawan senior dari Surabaya Hartanto Buchori, beliau sebagai salah seorang  pendiri dan Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia ( PJI ). Hartanto Buchori menjabarkan tentang terjadinya Omnibus Law atau undang – undang yang tumpang tindih/bertolak belakang yang efeknya sangat merugikan kebebasan Pers di Indonesia, berikut ini tulisan beliau : “Mafia peradilan […]

  • Peran Paralegal Diperkuat, Warga Gedongan Kota Mojokerto Didorong Lebih Sadar Hukum

    Peran Paralegal Diperkuat, Warga Gedongan Kota Mojokerto Didorong Lebih Sadar Hukum

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Peran Paralegal Diperkuat, Warga Gedongan Kota Mojokerto Didorong Lebih Sadar Hukum Kota Mojokerto, RI – Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi menegaskan pentingnya penguatan peran paralegal di tingkat warga sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mencegah konflik sosial berkembang lebih luas. Hal tersebut disampaikan saat kegiatan sosialisasi yang diikuti warga, pengurus RT/RW, serta […]

  • Patroli Cipta Kondisi Polres Ketapang, Wujud Nyata Jaga Stabilitas Kamtibmas di Tengah Masyarakat*

    Patroli Cipta Kondisi Polres Ketapang, Wujud Nyata Jaga Stabilitas Kamtibmas di Tengah Masyarakat*

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Polres Ketapang terus menjaga Kamtibmas dengan patroli KETAPANG, POLDA KALBAR,RI – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, jajaran Polres Ketapang terus mengintensifkan kegiatan patroli cipta kondisi di seluruh wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, terutama pada waktu-waktu rawan (02/04/2026).   Patroli yang […]

  • Aktivitas Penambang Pasir di Kecamatan Nongsa Depan Rumah Sakit Sudarsono Dikeluhkan Masyarakat

    Aktivitas Penambang Pasir di Kecamatan Nongsa Depan Rumah Sakit Sudarsono Dikeluhkan Masyarakat

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Aktivitas Penambang Pasir di Kecamatan Nongsa Depan Rumah Sakit Sudarsono Batam, RI – Penambang pasir di kawasan Hutan Bandara depan Rumah Sakit Sudarsono yang terindikasi milik salah seorang wanita dengan sebutan Ibu Memey. Dalam hal ini DLH Kota Batam maupun Ditpam, BP Batam diminta untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan […]

  • DPRD Kota Lubuklinggau Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Hasil Reses

    DPRD Kota Lubuklinggau Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Hasil Reses

    • calendar_month Rabu, 29 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 267
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, RI – DPRD kota Lubuklinggau melaksanakan rapat Paripurna dalam rangka menyampaikan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD yang sudah dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu,dari hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Lubuklinggau Provinsi sumatera selatan diserahkan langsung oleh ketua DPRD Kota Lubuklinggau H. Rodi Wijaya dan diterima langsung oleh PJ Sekda Imam Senen […]

expand_less