Pembangunan Turap di Gardu PLN yang terletak di Desa Sungai Ulak dipertanyakan, karena tanpa Papan Infomasi Proyek

admin@radarindonesiaonline.com
6 Apr 2022 18:27
Peristiwa 0 59
2 menit membaca

Jambi – RI, Pembangunan Turap digardu PLN di Desa Sugai ulak   Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin  Provinsi Jambi, bisa dikatakan sebagai proyek siluman, bagaimana tidak, dilokasi proyek tidak tampak sama sekali papan nama proyek sebagai salah satu syarat utama pembangunan proyek dengan menggunakan APBD atau APBN.

Saat  media ini menyambangi lokasi pembangunan Turap, Heri Pengawas proyek saat dikonfirmasi terkait tidak adanya papan informasi proyek, mengatakan bahwa papan informasi proyek  memang tidak dipasang, saat ditanya berapa Dana nya, Heri juga tidak mengetahui.

“papan merek nya kalau ingin tahu tanya langsung ke Cabang PLN muara bungo” pungkas kusairi pada Media ini,kusairi adalah salah satu Satpam di Gardu PLN Kab. Merangin.

“sudah satu bulan proyek ini dikerjakan kami tidak melihat papan merek,”ujar Heri yang dipercaya untuk membantu mengawasi Proyek tersebut. selaku yang membantu dalam  mengawasi proyek yang dipercaya oleh Marsudi pemborong Proyek tersebut.

Transparansi Anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah.Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara tekhnis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut diduga kuat bahwa proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.(team)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x