Plt Bupati Nganjuk Serahkan 263 SK PPPK Guru Tahap II, Sebagai Apresiasi Atas Dedikasi Dunia Pendidikan di Kabupaten Nganjuk
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Senin, 23 Mei 2022
- visibility 351
- print Cetak

NGANJUK – RI, Bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Kebangkitan Nasional tahun 2022, Plt Bupati Nganjuk, DR Drs. H. Marhaen Djumadi, SE, SH, MM, MBA., serahkan Surat Keterangan (SK) Pengangkatan dan Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru tahap II, Jum’at (20/05/2022) bertempat di Pendopo KRT. Sosrokoesoemo Kabupaten Nganjuk.
Sebanyak 263 SK diserahkan pada pada tahap kedua. Dalam sambutannya Kang Marhaen mengucapkan selamat kepada PPPK Guru yang baru saja mendapatkan SK. “Ini merupakan perjuang yang luar biasa sehingga kalian bisa sampai dititik ini,” ungkapnya.
“Menjadi tenaga pendidik berarti memiliki tanggung jawab besar untuk memperbaiki kualitas pendidikan generasi muda. Karena itu, meski berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), para guru di Nganjuk diharapkan berperan dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM),“ hal tersebut disampaikan Kang Marhaen, kepada para guru penerima SK P3K.
Kang Marhaen berharap, kepada tenaga PPPK yang sudah menerima SK agar betul-betul menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab. Di samping itu, tenaga PPPK harus bisa ikut mewujudkan pembangunan Kabupaten Nganjuk yang nyawiji.
“Tugas mendidik para siswa harus bisa ditingkatkan setelah tenaga guru berstatus PPPK,” kata Marhaen usai menyerahkan 263 SK kepada tenaga guru Kabupaten Nganjuk.
Dijelaskan Kang Marhaen, dengan diserahkan SK tersebut mereka (para guru PPPK), sekarang juga sebagai aparatur sipil negara (ASN). “ Cuma yang membedakan antara PPPK dan PNS, yakni PNS sebagai pegawai tetap sedangkan PPPK sebagai tenaga kontrak kerja,“ pungkas Kang Marhaen.
Karena itu tenaga PPPK juga memiliki tugas dan tanggung jawab sama dengan PNS Pemkab Nganjuk. “Sesuai aturan, tenaga PPPK akan mendapatkan pembaruan kontrak kerja selama 1 tahun sampai 30 tahun. Namun apabila tenaga PPPK tersebut tidak bisa bekerja dengan baik, bisa saja dilakukan pemutusan kontrak kerja sesuai aturan yang ada,” terang Kang Marhaen.
Karena itu pihaknya berpesan kepada guru penerima SK PPPK, agar bekerja dengan giat dan penuh semangat. Sebagai tenaga PPPK harus bisa bekerja maksimal sesuai tugas yang diamanatkan. “Selamat kepada para guru yang menerima SK P3K. Bekerjalah dengan loyalitas yang tinggi dan bertanggung jawab penuh dalam setiap tugas yang dibebankan. Sehingga memberikan dedikasi terbaik pada dunia pendidikan di Kabupaten Nganjuk,” tambahnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dengan diserahkannya SK tenaga PPPK untuk para guru. Hal itu bisa menjadi langkah untuk memberikan status kepegawaian dan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru.
“Tentunya ini menjadi kebijakan sangat baik dan di tunggu-tunggu tenaga guru yang sebelumnya berstatus hononer daerah,” imbuh Tatit. (adv)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar