PASURUAN – RI, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kadin P3A P2KB Kabupaten Pasuruan memimpin kegiatan Pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pasuruan, acara digelar di Ruang Rupatama Polres Pasuruan, Senin (01/08/2022).
Turut hadir yakni, Kanit Pidum Sub Unit PPA, seluruh PA Reskrim, para PJU Polres Pasuruan, Kapolsek Jajaran Polres Pasuruan, Sekdin P3AP2KB, Humas RSUD Bangil, Disdikbud, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Organisasi Wanita Muslimat NU Pasuruan, Organisasi Wanita Muhammadiyah Aisyiyah, Kemenag, dan LBH Janaka.
Pembentukan Satgas PPA dilakukan dalam rangka mencegah dan menangani maraknya kasus pencabulan yang terjadi pada anak dibawah umur (dibawah usia 18 tahun).
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya secara serentak yang diikuti oleh seluruh Peserta yang hadir, kemudian lanjut doa bersama yang dipimpin oleh Anggota Satreskrim Polres Pasuruan.
Selanjutnya sambutan oleh Kapolres Pasuruan, “Adapun kegiatan ini dilakukan guna menindak lanjuti pesan dari Kapolda Jatim dan intruksi dari Presiden RI terkait tingginya kasus kekerasan seksual kepada perempuan dan anak,” ujarnya.
“Kami mengundang masing masing pihak terutama Dinas terkait dan pemerhati anak untuk membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak atau disingkat PPA ini. Kita memberikan akses dan membuka peluang untuk para korban agar mau melaporkan apa yang telah dialaminya, kita juga berusaha mencegah terjadinya kasus kekerasan pada perempuan dan anak,” sambung Kapolres.
Dari beberapa fakta kasus yang terjadi terkait kejahatan seksual, kebanyakan pelaku berasal dari orang dekat korban, keluarga dan pemuka Agama.
Kapolres Pasuruan berpesan apabila ada kasus kekerasan perempuan dan anak, maka kita semua harus segera tanggap dan segera melaporkan kepada Satgas PPA terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, agar kasus segera tertangani dan pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
“Lakukan pembentukan satgas perlindungan perempuan dan anak di masing-masing wilayah sesuai dengan TR Kapolda Jatim nomor : STR/ 881/ VII/ PAM 3.3/ 2022 tanggal 20 Juli 2022 tentang pembentukan satgas perlindungan perempuan dan anak guna mencegah dan menangani kasus pencabulan,” ucap Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo dalam paparannya.
“Belakangan ini di Jawa Timur banyak terjadi aksi pencabulan khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan, maka dari itu perempuan dan anak korban kekerasan harus mendapatkan perhatian, baik aduan, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, rehabilitasi sosial dan reibtregasi sosial,” lanjutnya.
Kegiatan Satgas perlindungan perempuan dan anak adalah melakukan penjangkauan dan perlindungan anak yg mengalami kekerasan, identifikasi kondisi korban kekerasan perempuan dan anak, melindungi perempuan dan anak dari hal yang membahayakan dirinya, melaksanakan sosialisasi, membuat group Whatsapp bersama stakeholder terkait dan mengajak masyarakat bersama-sama menentang terjadinya aksi pencabulan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Satgas PPA bertugas menerima pengaduan kekerasan Perempuan dan Anak, dan laporan melalui ‘Hotline Satgas PPA’ di nomor 081234256976,” pungkasnya.
Acara penutup yakni Kapolres Pasuruan melakukan pemasangan rompi kepada satu persatu Anggota Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (mjb /tg red humas)
Tidak ada komentar