POLRES SUMENEP UNGKAP KASUS LAHGUN NARKOTIKA

Radar Indonesia
12 Okt 2021 10:45
Hukrim 0 81
2 menit membaca

SUMENEP – RI, Pada hari Senin, tanggal 11 Oktober 2021, sekira pukul 13.00 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabu. Di Desa Kapedi Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.

Tersangka Syuwari Abadi bin Imam, Alamat Dusun Biyan, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

TKP di dalam Ruangan Bekas Kelas SDN Pragaaan Laok, alamat Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yaitu 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,48 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk Gico warna hitam, Potongan sedotan bening sebagai sendok Sabu, 1 (satu) pipet kaca dan 1 (satu) korek api.

Seperangka alat hisap Narkotika jenis Sabu terbuat dari botol plastik teh pucuk pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik.

Kronologi awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Terlapor sering melakukan transaksi Narkotika di Wilayah Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, kemudian Petugas melakukan penyeldikan secara intensif terhadap Terlapor. Berdasarkan informasi yang akurat, diketahui terlapor melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu dan melakukan pesta Narkotika jenis Sabu di Ruang Bekas Kelas SDN Pragaaan Laok, maka Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terlapor.

Hasil penggeledahan di temukan barang bukti 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dan barang bukti lainnya dilantai ruangan tersebut, Selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (M. One – SPD. Red humas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x