Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Judi Online, 2 Pelaku Diamankan

admin@radarindonesiaonline.com
31 Agu 2022 10:31
Hukrim 0 113
1 menit membaca

PASURUAN – RI, Polres Pasuruan Kota Jajaran Polda Jatim berhasil meringkus dua Pelaku Perjudian  Judi Online Slot (Agenasia88) di Kota Pasuruan.

Dari jumlah di atas itu, semua tersangka di tangkap pada saat melakukan Perjudian Judi Online Slot (Agenasia88) berada di Warnet yang terletak di Jalan Laksmana Marta Dinata Kelurahan Nglempak Rejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.

Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa seperangkat alat komputer, handphone, token deposit bank BCA dan BNI, ATM Bank BCA dan BNI serta Uang tunai.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP R.M Jauhari S.H S.I.K M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Bima Sakti Pria Laksana, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan karena dapat meresahkan masyarakat.

“Jadi dalam penangkapan ada 2 pelaku judi online jenis slot,” ungkap AKP Bima Sakti, Jum’at (26/8/2022).

Selanjutnya pihaknya menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah hasil penyelidikan awal dan informasi yang didapat.

“Jadi anggota Resmob Satreskrim melakukan upaya hukum dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus judi sebanyak 2 orang,” imbuhnya.

“Sementara yang disangkakan Polres Pasuruan Kota adalah pasal 303 ayat 1 ke 1,2,3 KUHP. “Barang siapa mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum sebagai mata pencaharian maka dikenakan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun,” ujarnya. (mjb /red humas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x