LAMANDAU – RI, Sudah sering kali terjadi Oknum Kepala Desa selalu memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Salah satunya yaitu di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (KAL-TENG). Rabu, (18/01/2023).
Oknum mantan Kades Desa Bukit Raya Budiardjo Maulandy, saat menjabat sebagai Kepala Desa, sewaktu menjabat Oknum Kepala Desa (Kades) diduga telah merekayasa surat tanah (pernyataan tanah). Atas Nama Hindin Dinun Hasanak, dengan ukuran tanah lebar 100 meter, panjang 200 meter, luas 20.000 meter persegi, dan memalsukan tanda tangan Masyarakat Desa.
Surat pernyataan tanahnya di buat pada tanggal 5 Maret 2003. Dengan No :015/BR.SKT/111/2003. Dengan Saksi-saksi yang ada di dalam surat pernyataan tanah seperti Dirja, Rudi, Dan Entus, padahal saksi tidak tau kapan Oknum Kades merekayasa surat dan tanda tangan mereka.
Contohnya salah satu Saksi yang sudah meninggal yaitu Dirja. Apa mungkin orang yang sudah meninggal bisa menanda tangani surat tersebut ?…
Di salah satu surat yang di buat pada tanggal 2 Februari 2004, Atas nama Rasmani,Warga Desa Bukit Raya RT 13. Yang keluasannya sama dengan yang Atas Nama Hindin Dinun Hasanak.
Surat yang di buat pada tanggal 02 Februari 2004, Atas Nama Rasmani, sebagai pihak pertama. Dan pada tanggal 02 Februari 2006, sudah berganti Nama kepada pihak kedua yaitu Nama Bambang SH, sebagai ke pemilikan tanah saat ini.
Sedangkan surat tanah (pernyataan tanah) yang dibuat oleh Oknum Mantan Kades, pada tanggal 2 Februari 2004. Dengan No : 0204/BR.SKT/11/2004.
Padahal di dalam surat pernyataan tanah telah tercantum No register dan tanda tangan saksi, seperti Nanik, Sanusi, Ujang dan LC.
Saat Awak Media RI menelurusi kelapangan dan menemui beberapa Saksi yang ada, seperti Nanik, Sanusi, Ujang dan LC.
Namun mereka tidak mengakui bahwa di dalam surat yang diterbitkan oleh Kepala Desa sewaktu menjabat, tidak pernah mereka menanda tangani.
Menurut pengakuan Ujang selaku Ketua RW dan menjelaskan ke Awak Media RI, saat ditemui di rumah kediamannya dan menjelaskan, ”Sepengetahuan saya bahwa semua tanah trans di Desa Bukit Raya tidak ada yang ukuran nya rata-rata dua hektar. Terus terang saya tidak pernah menanda tangani surat yang atas nama Rasmani, dan surat itu dibuat kapan saya juga tidak tau,” jelas Ujang.
Sanusi warga masyarakat RT 13 Desa Bukit Raya menjelaskan ke pada Awak Media RI, bahwa saya tidak pernah menanda tangani surat yang diterbitkan oleh Oknum Mantan Kades.
Apalagi saya sebagai Saksi yang di dalam surat itu. Memang benar nama saya Sanusi, tetapi tanda tangan itu bukan saya yang membuatnya. Kita bisa bandingkan Mas,” kata Sanusi. “Ini KTP nya, apa sama tanda tangannya dengan yang di KTP saya,” lanjut Sanusi menjelaskan.
Di lain sisi saat di konfirmasi di Ruangan Kerjanya Kepala Desa Bukit Raya Katman menyampai ke pada Awak Media RI, bahwa surat pernyataan tanah yang di buat pada tahun 2003, dan 2004 oleh Mantan Kades tersebut tidak tercantum dan tidak terdaftar di buku agenda Desa.
“Memang dalam surat yang di buat oleh Oknum tersebut nama-nana saksi ada juga yang saya kenali, akan tetapi saya tidak mengetahui kapan mereka menandatangani nya, karena saat itu saya belum menjabat sebagai Kepala Desa,” kata Katman.
Lanjut, “bukan cuma surat pernyataan saja dibuat, melainkan ada juga yang datang ke Desa membawa sertifikat. Namun hasilnya sama, tanahnya juga tidak ada,” ungkap Katman.
Semua Aset Surat Desa, Buku Agenda Desa, dan Buku Peta Desa sewaktu Oknum menjabat tidak pernah diserah terimakan kepada saya selaku Kepala Desa yang baru. Malahan di bawa pulang ke Jawa,” pangkasnya.
Menurut penjelasan Ibu/Istri Kepala Desa Katman, “Sudah banyak masyarakat yang datang kermah membawa surat pernyataan yang sama. Dan menanyakan ke pada kami untuk meminta tunjukkan dimana lokasi tanah tersebut sesuai dengan suratnya. Namun semua itu tidak ada,” jelas Ibu/ Istri Kades saat menyampaikan lewat pesan suara WhatsApp.
Sudah beberapa kali Awak Media RI, dan Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi (LKPK), atas Nama M Ferdi/Fery sebagai Tim Investigasi di Desa Bukit Raya untuk menemui Oknum mantan Kades, dan mau menginformasikan mengenai tentang kebenaran pembuatan surat tersebut. Dari tanggal 31 Desember 2022 sampai saat ini, Oknum tersebut belum bisa di temui sampai berita ini di naikkan.
Diduga Oknum Mantan Kades Desa Bukit Raya merekayasa surat tanah (pernyataan tanah) yang di buat dan mengatasnamakan masyarakat, hanya untuk kepentingan pribadi dan melancarkan aksi bisnisnya.
Sehingga dengan mudah menjual belikan surat tanpa ada lokasi tanahnya, dan tanpa memikirkan risikonya.
Sungguh nekat perbuatan Oknum Mantan Desa tersebut, sehingga banyak masyarakat yang dirugikan, padahal surat tersebut dibuat syah dengan tanda tangan, dan stempel di atas meterai.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pasal 263 KUHP ayat (1). Barang siapa memalsukan surat, atau tanda tangan dan membuat surat palsu, makan dikenakan sangsi pidana kurungan paling lama Enam Tahun penjara. (Ricky/Santy)
Tidak ada komentar