Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Oknum Mantan Kadis Desa Bukit Raya Rekayasa Surat Pernyataan Tanah, Dan Palsu Kan Tanda Tangan Warga Desa

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 21 Jan 2023
  • visibility 1.398
  • print Cetak

LAMANDAU – RI, Sudah sering kali terjadi Oknum Kepala Desa selalu memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Salah satunya yaitu di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (KAL-TENG). Rabu, (18/01/2023).

Oknum mantan Kades Desa Bukit Raya Budiardjo Maulandy, saat menjabat sebagai Kepala Desa, sewaktu menjabat Oknum Kepala Desa (Kades) diduga telah merekayasa surat tanah (pernyataan tanah). Atas Nama Hindin Dinun Hasanak, dengan ukuran tanah lebar 100 meter, panjang 200 meter, luas  20.000 meter persegi, dan memalsukan tanda tangan Masyarakat Desa.

Surat pernyataan tanahnya di buat pada tanggal 5 Maret 2003. Dengan No :015/BR.SKT/111/2003. Dengan Saksi-saksi yang ada di dalam surat pernyataan tanah seperti Dirja, Rudi, Dan Entus, padahal saksi tidak tau kapan Oknum Kades merekayasa surat dan tanda tangan mereka.

Contohnya salah satu Saksi  yang sudah meninggal yaitu Dirja. Apa mungkin orang yang sudah meninggal bisa menanda tangani surat tersebut ?…

Di salah satu surat yang di buat pada tanggal 2 Februari 2004, Atas nama Rasmani,Warga Desa Bukit Raya RT 13. Yang keluasannya sama dengan yang Atas Nama Hindin Dinun Hasanak.

Surat yang di buat pada tanggal 02 Februari 2004, Atas Nama Rasmani, sebagai pihak pertama. Dan pada tanggal 02 Februari 2006, sudah berganti Nama kepada pihak kedua yaitu Nama Bambang SH, sebagai ke pemilikan tanah saat ini.

Sedangkan surat tanah (pernyataan tanah) yang dibuat oleh Oknum Mantan Kades, pada tanggal 2 Februari 2004. Dengan No : 0204/BR.SKT/11/2004.

Padahal di dalam surat pernyataan tanah telah tercantum No register dan tanda tangan saksi, seperti Nanik, Sanusi, Ujang dan LC.

Saat Awak Media RI menelurusi kelapangan dan menemui beberapa Saksi yang ada, seperti Nanik, Sanusi, Ujang dan LC.

Namun mereka tidak mengakui bahwa di dalam surat yang diterbitkan oleh Kepala Desa sewaktu menjabat, tidak pernah mereka menanda tangani.

Menurut pengakuan Ujang selaku Ketua RW dan menjelaskan ke Awak Media RI, saat ditemui di rumah kediamannya dan menjelaskan, ”Sepengetahuan saya bahwa semua tanah trans di Desa Bukit Raya tidak ada yang ukuran nya rata-rata dua hektar. Terus terang saya tidak pernah menanda tangani surat yang atas nama Rasmani, dan surat itu dibuat  kapan saya juga tidak tau,” jelas Ujang.

Sanusi warga masyarakat RT 13 Desa Bukit Raya menjelaskan ke pada Awak Media RI, bahwa saya tidak pernah menanda tangani surat yang diterbitkan oleh Oknum Mantan Kades.

Apalagi saya sebagai Saksi yang di dalam surat itu. Memang benar nama saya Sanusi, tetapi tanda tangan itu bukan saya yang membuatnya. Kita bisa bandingkan Mas,” kata Sanusi. “Ini KTP nya, apa sama tanda tangannya dengan yang di KTP saya,” lanjut Sanusi menjelaskan.

Di lain sisi saat di konfirmasi di Ruangan Kerjanya Kepala Desa Bukit Raya Katman menyampai ke pada Awak Media RI, bahwa surat pernyataan tanah yang di buat pada tahun 2003, dan 2004 oleh Mantan Kades tersebut tidak tercantum dan tidak terdaftar di buku agenda Desa.

“Memang dalam surat yang di buat oleh Oknum tersebut nama-nana saksi ada juga yang saya kenali, akan tetapi saya tidak mengetahui kapan mereka menandatangani nya, karena saat itu saya belum menjabat sebagai Kepala Desa,” kata Katman.

Lanjut, “bukan cuma surat pernyataan saja dibuat, melainkan ada juga yang datang ke Desa membawa sertifikat. Namun hasilnya sama, tanahnya juga tidak ada,” ungkap Katman.

Semua Aset Surat Desa, Buku Agenda Desa, dan Buku Peta Desa sewaktu Oknum menjabat tidak pernah diserah terimakan kepada saya selaku Kepala Desa yang baru. Malahan di bawa pulang ke Jawa,” pangkasnya.

Menurut penjelasan Ibu/Istri Kepala Desa Katman, “Sudah banyak masyarakat yang datang kermah membawa surat pernyataan yang sama. Dan menanyakan ke pada kami untuk meminta tunjukkan dimana lokasi tanah tersebut sesuai dengan suratnya. Namun semua itu tidak ada,” jelas Ibu/ Istri Kades saat menyampaikan lewat pesan suara WhatsApp.

Sudah beberapa kali Awak Media RI, dan Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi (LKPK), atas Nama M Ferdi/Fery sebagai Tim Investigasi di Desa Bukit Raya untuk menemui Oknum mantan Kades, dan mau menginformasikan mengenai tentang kebenaran pembuatan surat tersebut. Dari tanggal 31 Desember 2022 sampai saat ini, Oknum tersebut belum bisa di temui sampai berita ini di naikkan.

 Diduga Oknum Mantan Kades Desa Bukit Raya merekayasa surat tanah (pernyataan tanah) yang di buat dan mengatasnamakan masyarakat, hanya untuk kepentingan pribadi dan melancarkan aksi bisnisnya.

Sehingga dengan mudah menjual belikan surat tanpa ada lokasi tanahnya, dan tanpa memikirkan risikonya.

Sungguh nekat perbuatan Oknum Mantan Desa tersebut, sehingga banyak masyarakat yang dirugikan, padahal surat tersebut dibuat syah dengan tanda tangan, dan stempel di atas meterai.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pasal 263 KUHP ayat (1). Barang siapa memalsukan surat, atau tanda tangan dan membuat surat palsu, makan dikenakan sangsi pidana kurungan paling lama Enam Tahun penjara. (Ricky/Santy)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dandim 1204 / Sanggau Pimpin Apel Gelar Pasukan Cek Kesiapan Personel PAM RI 1

    Dandim 1204 / Sanggau Pimpin Apel Gelar Pasukan Cek Kesiapan Personel PAM RI 1

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 334
    • 0Komentar

    Sekadau -Radar Indonesia – Dandim 1204 / Sanggau Letkol Inf Andika Trihatmoko , memastikan kesiapan personel pengamanan (PAM) VVIP kunjungan kerja Presiden RI, Joko Widodo ke wilayah Kabupaten Sekadau. Kesiapan ini dilakukan dengan pelaksanaan apel gelar pasukan yang digelar di LapanganSepak Bola E.Jelantu, Jl. Merdeka Selatan, Desa Sungai Ringin, Kec. Sekadau Hilir, Kab. Sekadau Apel […]

  • Polsek Dasuk Polres Sumenep Lakukan Penggrebekan Judi Sabung Ayam

    Polsek Dasuk Polres Sumenep Lakukan Penggrebekan Judi Sabung Ayam

    • calendar_month Kamis, 9 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 327
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI –  Polsek Dasuk Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah melakukan pengrebekan judi sabung ayam , di Dusun Kombang Desa. Dasuk Laok Kec. Dasuk Kab. Sumenep. Rabu ( 8/03/2023 ) Berdasarkan informasi masyarakat via telephon tentang adanya judi sabung ayam, selanjutnya anggota Polsek Dasuk langsung mendatangi lokasi yang dijadikan judi sabung ayam,”jelas Kasi Humas Akp […]

  • Sumpah Pemuda 2026, Pemuda Diajak Perkuat Patriotisme dan Kepedulian Sosial

    Sumpah Pemuda 2026, Pemuda Diajak Perkuat Patriotisme dan Kepedulian Sosial

    • calendar_month Kamis, 29 Okt 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Sumpah Pemuda 2026, Pemuda Diajak Perkuat Patriotisme dan Kepedulian Sosial Kota Mojokerto, RI – Semangat patriotisme, kegigihan, dan kepedulian terhadap sesama menjadi pesan utama dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026. Pesan tersebut disampaikan melalui sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Erick Thohir yang dibacakan Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi saat […]

  • Hujan Disertai Angin Kencang, Koramil Trowulan Bareng Polsek – BPBD – PMI Lakukan Ini

    Hujan Disertai Angin Kencang, Koramil Trowulan Bareng Polsek – BPBD – PMI Lakukan Ini

    • calendar_month Rabu, 9 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 296
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Koramil 0815/02 Trowulan Kodim 0815/Mojokerto mengerahkan para Babinsa bersinergi dengan Bhabinkamtibmas Polsek Trowulan, Petugas BPBD, PMI, Relawan dan warga setempat melakukan evakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah warga Desa Kejagan dan Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (07/11/2022). Babinsa Kejagan Serda Rohman Khotib yang berada di lokasi bersama Bhabinkamtibmas […]

  • Inilah Regulasi Yang Harus Dipatuhi PT Central Windu Sejati Dalam Pembangunan Pabrik di Pemalang

    Inilah Regulasi Yang Harus Dipatuhi PT Central Windu Sejati Dalam Pembangunan Pabrik di Pemalang

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Inilah Regulasi Yang Harus Dipatuhi PT Central Windu Sejati Dalam Pembangunan Pabrik di Pemalang ‎ ‎Pemalang, RI – Pembangunan pabrik pakan ternak yang berlokasi di jalur Pantura, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang hingga kini masih menjadi sorotan publik. ‎ ‎Sebagaimana diberitakan  radarindonesiaonline.com (28/1/2026), pekerjaan pengurugan tersebut dikerjakan oleh PT Aquatec Rekatama Jakarta sebagai penyedia […]

  • Audensi Terkait Polemik Galian C Mojokerto, LKH Barracuda Dengan Bapenda

    Audensi Terkait Polemik Galian C Mojokerto, LKH Barracuda Dengan Bapenda

    • calendar_month Kamis, 30 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 324
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Lembaga Kajian Hukum Barracuda dan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kabupaten Mojokerto, gelar audensi di Kantor Bapenda Kabupaten Mojokerto, Rabu (29/03/2023) Tujuan audensi siang ini bahas polemik galian C yang berada di kabupaten Mojokerto, juga pengaduan masyarakat terkait pemblokiran rekening pengusaha galian C atas nama Khoirul Anwar dan pembayaran pajak CV Musika. Dalam hal […]

expand_less