BUMDes BerKaryaRap Desa Paraduan Kecamatan Ronggur Nihuta Diduga Mangkrak, Aset Berkarat dan Ditumbuhi Rumput Liar
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 5 menit yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

SAMOSIR,RI- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) BerKaryaRap yang bergerak di bidang mebel di Desa Paraduan, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, diduga mangkrak dan terbengkalai. Hasil investigasi di lapangan menunjukkan, workshop BUMDes BerKaryaRap yang bergerak usaha mebel berlokasi di samping Kantor Desa Paraduan dalam kondisi memprihatinkan, padahal diduga menyerap penyertaan modal dari APBDes selama bertahun-tahun sejak kepala Desa Paraduan, Darwin Samosir menjabat.
Berdasarkan penelusuran langsung awak media pada Rabu, (21/10/2026) dan konfirmasi kepada Kepala Desa Paraduan, Darwin Samosir di kantor Desa, keberadaan BUMDes BerKaryaRap yang digadang-gadang sebagai unit usaha mebel desa itu kini kadang beroperasi, kadang tidak.
Ketika awak media menanyakan ke Kepala Desa Paraduan mengenai berapa anggaran yang digelontorkan dari APBDes untuk BUMDes BerKaryaRap, Darwin Samosir menjawab, semua ada rinciannya di buku.
“Tahun 2021, desa memberikan penyertaan modal sebanyak Rp. 80 juta dan di Tahun 2024, desa juga memberikan penyertaan modal sebanyak Rp.10 juta,” ucap Darwin Samosir.
Setelah selesai konfirmasi ke Kepala Desa Paraduan, awak media meninjau workshop BUMDes BerKaryaRap yang lokasinya terletak di samping kantor desa.
Dari pantauan langsung, sejumlah aset BUMDes BerKaryaRap terlihat ditutup terpal putih lusuh, berkarat, dan tidak terawat. Serbuk kayu menumpuk di dalam workshop yang lantainya sudah ditumbuhi rumput liar. Tidak ada aktivitas produksi maupun karyawan yang terlihat di lokasi.
“BUMDes BerKaryaRap ini katanya untuk mebel, tapi sudah lama tidak jalan. Mesin-mesinnya sudah karatan,” ujar salah satu warga Desa Paraduan yang enggan disebutkan namanya kepada media Radar Indonesia.
Warga tersebut juga menjelaskan ke awak media, menurut keterangan Kepala Desa Paraduan, Darwin Samosir, tidak ada orang yang berhasil didapatkan untuk menjalankan usaha mebel tersebut.
Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, BUMDes wajib memberikan kontribusi Pendapatan Asli Desa (PADes) dan dikelola secara profesional. Jika mangkrak, maka patut dipertanyakan ke mana aliran penyertaan modal yang bersumber dari APBDes Paraduan Tahun Anggaran 2020-2025.
Dari hasil penelusuran langsung dan investigasi lapangan, ada kejanggalan serius terkait pengelolaan BUMDes BerKaryaRap tersebut.
Pertanyaannya sederhana, berapa total penyertaan modal dari APBDes Paraduan ke BUMDes BerKaryaRap sejak Tahun 2020 sampai Tahun 2025 ? Berapa PADes yang sudah disetorkan BUMDes BerKaryaRap ke kas desa ? Mana Laporan Keuangannya ? Mana Sertifikat Badan Hukum AHU dari Kemenkumham ? Ini semua informasi publik yang wajib dibuka.
Atas temuan tersebut, media Radar Indonesia telah melayangkan surat resmi Permohonan Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID) Desa Paraduan tertanggal 28 Oktober 2026. Surat tersebut meminta salinan resmi beberapa item dan dokumen.
Mulai dari Perdes Penyertaan Modal, Daftar Aset, hingga Laporan Keuangan dan bukti setor PADes TA 2020-2025.
Selain itu, media Radar Indonesia juga akan melayangkan surat kepada Camat Ronggur Nihuta selaku pembina BUMDes sesuai amanat PP 11/2021 Pasal 32. Camat dinilai wajib melakukan pembinaan dan pengawasan, serta mengevaluasi Perdes Modal BUMDes BerKaryaRap.
Sesuai dengan Undang – Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 22 ayat (7) yang isinya : PPID wajib memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja + perpanjangan 7 hari kerja .
Jika dalam 10 hari kerja PPID Desa Paraduan tidak menjawab, media Radar Indonesia akan ajukan keberatan ke Kepala Desa Paraduan, Darwin Samosir sebagai atasan PPID, dan selanjutnya sengketa informasi tersebut diadukan ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Tidak menutup kemungkinan, juga akan melayangkan Dumas ke Inspektorat dan Kejari Samosir.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Paraduan, Darwin Samosir belum memberikan keterangan rinci terkait total modal yang sudah digelontorkan dan penyebab mangkraknya unit usaha mebel BUMDes BerKaryaRap tersebut. Begitu juga dengan Ketua atau Direktur BUMDes BerKaryaRap yang belum diketahui keberadaannya.
Sementara itu, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir dan Inspektorat Kabupaten Samosir diharapkan segera turun melakukan audit investigatif terhadap BUMDes BerKaryaRap Desa Paraduan Kecamatan Ronggur Nihuta agar pengelolaan Dana Desa tidak merugikan keuangan negara, apalagi di tengah gencarnya Kejari Samosir menindak kasus korupsi BUMDes.
Seperti diketahui, baru-baru ini Kejari Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bumdesma Marsada Tahi.
(Jackson Pandiangan)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar