Breaking News
light_mode
Trending Tags

Inilah Regulasi Yang Harus Dipatuhi PT Central Windu Sejati Dalam Pembangunan Pabrik di Pemalang

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • visibility 155
  • print Cetak

Inilah Regulasi Yang Harus Dipatuhi PT Central Windu Sejati Dalam Pembangunan Pabrik di Pemalang

Pemalang, RI – Pembangunan pabrik pakan ternak yang berlokasi di jalur Pantura, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang hingga kini masih menjadi sorotan publik.

‎Sebagaimana diberitakan  radarindonesiaonline.com (28/1/2026), pekerjaan pengurugan tersebut dikerjakan oleh PT Aquatec Rekatama Jakarta sebagai penyedia jasa kontraktor yang bekerja sama dengan sejumlah warga Pemalang di antaranya Tabiin, Danil, Kholik, Udin, dan Todi.

‎Berdasarkan penelusuran di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang, hingga saat ini perusahaan tersebut belum mengajukan perizinan pembangunan pabrik di wilayah Pemalang.

‎“Belum ada laporan yang masuk terkait perizinan pembangunan tersebut,” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Pemalang, Eko Adi Santoso, SH.

‎Hal senada juga disampaikan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang. Terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), perusahaan tersebut disebut belum mengajukan permohonan analisis dampak lingkungan.

‎“Belum ada laporan atau permintaan dari perusahaan tersebut,” ujar Kepala Bidang Lingkungan Hidup DLH Pemalang, Listyo Pratomo.

‎Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang yang membidangi hukum dan pemerintahan, Heru Kundhimaharso, turut menanggapi persoalan tersebut. Ia menyayangkan proses pembangunan yang dilakukan sebelum seluruh perizinan dilengkapi.

‎“Tolong Satpol PP segera turun ke lapangan untuk mengecek semua perizinan, sudah ada atau belum,” tegas Kundhi.


‎Untuk menghindari kegaduhan di tengah masyarakat, Kundhi menyarankan agar seluruh aktivitas proyek dihentikan sementara hingga proses perizinan diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

‎Dasar Hukum dan Regulasi Terkait Perizinan dan Lingkungan :

‎1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko sebelum memulai kegiatan operasional dan pembangunan fisik.

‎2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menegaskan bahwa kegiatan usaha dengan risiko menengah dan tinggi wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, serta persetujuan lingkungan sebelum kegiatan dimulai.

‎3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebagai syarat penerbitan perizinan berusaha.

‎4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

‎5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kegiatan yang mengganggu fungsi jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum.

‎6. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dan menimbulkan gangguan ketertiban umum. * (imam wtw)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPKM Secara Micro Diperlakukan, Polda Jatim Targetkan 7.043 KTS Dalam 100 Hari Kedepan

    PPKM Secara Micro Diperlakukan, Polda Jatim Targetkan 7.043 KTS Dalam 100 Hari Kedepan

    • calendar_month Selasa, 9 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 258
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Forkopimda Jawa Timur, yang terdiri dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto, dan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, Senin malam (8/2/2021), menggelar Rapat Koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Rapat Koordinasi PPKM Mikro ini dihadiri oleh Satgas Covid-19 Jatim, Pejabat […]

  • Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Koramil 0815/08 Dawarblandong Ajarkan Siswa SDN Pulorejo 2 Kerja Bakti

    Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Koramil 0815/08 Dawarblandong Ajarkan Siswa SDN Pulorejo 2 Kerja Bakti

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 319
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI- Koramil 0815/08 Dawarblandong Kodim 815/Mojokerto menggandeng UPTD (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Dawarblandong melaksanakan kegiatan Jum’at Bersih di SDN Pulorejo 2, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (20/09/2024). Kegiatan kerja bakti ini turut melibatkan seluruh Siswa-siswi SDN Pulorejo 2 beserta para guru pendamping. Danramil 0815/08 Dawarblandong Kapten Kab Rohyadi melalui Bati Tuud Peltu […]

  • Warkisno Warga Pelutan Pemalang Ditangkap Kejaksaan, Ini Beritanya

    Warkisno Warga Pelutan Pemalang Ditangkap Kejaksaan, Ini Beritanya

    • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 578
    • 0Komentar

    Pemalang, RI – Warkisno (52) warga Kelurahan Pelutan Pemalang, kemarin Sabtu (22/6/2024 )ditangkap oleh tim intelejen dari Kejaksaan Negeri Pemalang. Hal itu dijelaskan oleh Kasi Intel Kejari Pemalang, Ernawan SH, dalam jumpa pers Selasa 25/6/2024. Menurut Ernawan, Warkisno ditangkap di perumahan Sambeng Village Kecamatan Bantarbolang Pemalang setelah beberapa hari dilakukan pengintaian. Dijelaskan oleh Ernawan, penangkapan […]

  • Polres Mojokerto Kota Siaga Antisipasi Perang Sarung dan Balap Liar, Jamin Ramadhan Aman

    Polres Mojokerto Kota Siaga Antisipasi Perang Sarung dan Balap Liar, Jamin Ramadhan Aman

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 225
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI- Menjelang bulan suci Ramadhan 2025, Polres Mojokerto Kota meningkatkan patroli dan pengawasan guna mengantisipasi maraknya aksi perang sarung dan aksi balap liar yang kerap terjadi di kalangan remaja, Senin (03/02/2025). Langkah ini dilakukan sebagai upaya tindakan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan penuh berkah. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. […]

  • TMMD Ke 113 Kodim 0819 Pasuruan Resmi Di Tutup

    TMMD Ke 113 Kodim 0819 Pasuruan Resmi Di Tutup

    • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 259
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Kegiatan penutupan TMMD ke 113 Kodim 0819 Pasuruan diawali peninjauan serta pengecekan lokasi sasaran pembangunan, langsung di Desa Sebalong Kecamatan Nguling. Penyelenggaraan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-113 di Desa Sebalong Kecamatan Nguling, dinyatakan sukses dan tuntas. Hadir dalam kegiatan penutupan program TMMD tersebut yaitu Staf Ahli Sosbud Kodam V Brawijaya […]

  • Polsek Kalianget Tangkap Pencurian Hewan Di Desa Kalimook Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep

    Polsek Kalianget Tangkap Pencurian Hewan Di Desa Kalimook Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep

    • calendar_month Sabtu, 6 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 328
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Pada hari Jum’at tanggal 5 Nopember 2021, sekira pukul 09.00 WIB, Polsek Kalianget telah ungkap kasus TP Pencurian Hewan, di Area Persawahan sekitar Makam Gumok Dusun Brambang Desa Kalimook Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur Madura. Sebagai Pelapor AHMAD FAUZI, Sumenep, 27 Oktober 2021, Alamat Dusun Brambang Desa Kalimook Kecamatan Kalianget Kabupaten […]

expand_less