Breaking News
light_mode
Trending Tags

Inilah Regulasi Yang Harus Dipatuhi PT Central Windu Sejati Dalam Pembangunan Pabrik di Pemalang

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • visibility 124
  • print Cetak

Inilah Regulasi Yang Harus Dipatuhi PT Central Windu Sejati Dalam Pembangunan Pabrik di Pemalang

Pemalang, RI – Pembangunan pabrik pakan ternak yang berlokasi di jalur Pantura, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang hingga kini masih menjadi sorotan publik.

‎Sebagaimana diberitakan  radarindonesiaonline.com (28/1/2026), pekerjaan pengurugan tersebut dikerjakan oleh PT Aquatec Rekatama Jakarta sebagai penyedia jasa kontraktor yang bekerja sama dengan sejumlah warga Pemalang di antaranya Tabiin, Danil, Kholik, Udin, dan Todi.

‎Berdasarkan penelusuran di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang, hingga saat ini perusahaan tersebut belum mengajukan perizinan pembangunan pabrik di wilayah Pemalang.

‎“Belum ada laporan yang masuk terkait perizinan pembangunan tersebut,” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Pemalang, Eko Adi Santoso, SH.

‎Hal senada juga disampaikan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang. Terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), perusahaan tersebut disebut belum mengajukan permohonan analisis dampak lingkungan.

‎“Belum ada laporan atau permintaan dari perusahaan tersebut,” ujar Kepala Bidang Lingkungan Hidup DLH Pemalang, Listyo Pratomo.

‎Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang yang membidangi hukum dan pemerintahan, Heru Kundhimaharso, turut menanggapi persoalan tersebut. Ia menyayangkan proses pembangunan yang dilakukan sebelum seluruh perizinan dilengkapi.

‎“Tolong Satpol PP segera turun ke lapangan untuk mengecek semua perizinan, sudah ada atau belum,” tegas Kundhi.


‎Untuk menghindari kegaduhan di tengah masyarakat, Kundhi menyarankan agar seluruh aktivitas proyek dihentikan sementara hingga proses perizinan diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

‎Dasar Hukum dan Regulasi Terkait Perizinan dan Lingkungan :

‎1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko sebelum memulai kegiatan operasional dan pembangunan fisik.

‎2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menegaskan bahwa kegiatan usaha dengan risiko menengah dan tinggi wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, serta persetujuan lingkungan sebelum kegiatan dimulai.

‎3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebagai syarat penerbitan perizinan berusaha.

‎4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

‎5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kegiatan yang mengganggu fungsi jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum.

‎6. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dan menimbulkan gangguan ketertiban umum. * (imam wtw)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Gempur Rokok Ilegal” Dalam Giat Satpol PP Dan Damkar Mensosialisasikan Kepada Masyarakat Luas Dan Saat Ini Di Lakukan Di Lapangan Lembeyan Kabupaten Magetan

    “Gempur Rokok Ilegal” Dalam Giat Satpol PP Dan Damkar Mensosialisasikan Kepada Masyarakat Luas Dan Saat Ini Di Lakukan Di Lapangan Lembeyan Kabupaten Magetan

    • calendar_month Senin, 14 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 249
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI, Satpol PP dan Damkar Pemerintah Kabupaten Magetan tak henti-hentinya dalam mensosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP & Damkar Kabupaten Magetan menggandeng Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Magetan dan Polres Magetan dan kali ini diadakan di Lapangan Desa Lembeyan Kecamatan Karangrejo, Magetan, Sabtu (12/11/2022) serta unsur Forkopimca Lembeyan. “Dalam berbagai kesempatan kita sampaikan […]

  • Polwan Polres Probolinggo Sigap Bantu Warga Lansia Saat Aksi Unjuk Rasa Di Probolinggo

    Polwan Polres Probolinggo Sigap Bantu Warga Lansia Saat Aksi Unjuk Rasa Di Probolinggo

    • calendar_month Selasa, 22 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 244
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO – RI, Aksi penyampaian pendapat yang meminta penghitungan ulang Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh sejumlah ratusan warga Desa Pajurangan Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo. Salah satu peserta aksi yang tergolong lanjut usia (lansia) juga ikut-ikutan demo sambil membawa poster dan berjoget. Sakdiyah atau sering dipanggil dengan nama sapaan Bu Kardi (62) tersebut tiba-tiba mengalami pusing […]

  • Sejarah Pondok Pesantren Qomaruddin: Dari Kanugrahan, Lamongan hingga Sampurnan Bungah, Gresik

    Sejarah Pondok Pesantren Qomaruddin: Dari Kanugrahan, Lamongan hingga Sampurnan Bungah, Gresik

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 189
    • 0Komentar

    GRESIK, RI – Pondok Pesantren Qomaruddin memiliki sejarah panjang yang bermula dari pendirian Pesantren Kanugrahan di Desa Kanugrahan, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan pada tahun 1753 M. Pendirinya, Kiai Qomaruddin, memiliki visi untuk menciptakan pusat pendidikan agama yang berkualitas. Pesantren Kanugrahan didirikan oleh Kiai Qomaruddin dengan tujuan untuk menyebarkan ilmu agama dan mendidik generasi muda. Dalam […]

  • Ancaman Akan “Jotosin” Warga Yang Mempertanyakan Iuran Makam,Panitia Pengumpulan Dana Terkesan”Arogan”

    Ancaman Akan “Jotosin” Warga Yang Mempertanyakan Iuran Makam,Panitia Pengumpulan Dana Terkesan”Arogan”

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 365
    • 0Komentar

    MADIUN – RI, Isu dugaan penggelapan dana pembuatan pagar Makam Dukuh Wonokromo Desa Nglandung Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun kian merebak. Pasalnya iuran warga yang diadakan mulai sejak tahun 2013 hingga sekarang, yang dipungut melalui RT sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per Rumah setiap tahunnya ini, diduga pelaporan keuangan tersebut tidaklah transparan. Bahkan selain […]

  • Babinsa Koramil 0819/14 Gondang Wetan Monitoring dan Amankan Penyaluran Bansos

    Babinsa Koramil 0819/14 Gondang Wetan Monitoring dan Amankan Penyaluran Bansos

    • calendar_month Rabu, 12 Apr 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Berikan rasa aman dan nyaman kepada warga penerima bansos, Babinsa Koramil 0819/14 Gondang Wetan monitoring dan amankan pembagian bansos serentak sewilayah Kecamatan Gondang Wetan, Pembagian bansos yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu berupa beras kemasan 10 Kg. Pembagian bansos yang dilakukan diseluruh kelurahan dan desa sekecamatan Gondang Wetan ini salah satunya […]

  • Wujudkan Kamseltibcarlantas, Satgas Preventif Ops Keselamatan Semeru Polres Lumajang Bantu Trailer Yang Alami Selip

    Wujudkan Kamseltibcarlantas, Satgas Preventif Ops Keselamatan Semeru Polres Lumajang Bantu Trailer Yang Alami Selip

    • calendar_month Senin, 19 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 266
    • 0Komentar

    LUMAJANG – RI, Sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat Satgas Preventif Operasi Keselamatan Semeru Polres Lumajang melaksanakan kegiatan pengaturan arus Lalu Lintas akibat kendaraan trailer yang mengalami selip. Kendaraan trailer mengalami selip akibat tidak kuat menanjak terjadi di Tanjakan Jalan Ranuyoso, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. Kasat Lantas Polres Lumajang […]

expand_less