PT Kutai Timber Indonesia Diduga Jadi Lokasi Perselingkuhan, Seorang Istri Resmi Laporkan Suami ke Polres Probolinggo
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 45 menit yang lalu
- visibility 5
- print Cetak

PROBOLINGGO,RI- Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan dua karyawan PT Kutai Timber Indonesia (KTI) Mayangan, Kota Probolinggo, berujung pada laporan polisi. Seorang perempuan berinisial ND, didampingi kuasa hukum dari LBH Justisia Arunakara Indonesia, resmi melaporkan suaminya yang berinisial LAM ke Mapolres Probolinggo atas dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut keterangan ND, dugaan perselingkuhan tersebut terjadi antara suaminya dengan seorang perempuan yang juga bekerja di perusahaan yang sama, yakni PT Kutai Timber Indonesia (KTI) di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Perselingkuhan tersebut, kata ND, telah berdampak serius terhadap keutuhan rumah tangganya dan berpotensi berujung pada perceraian.
Sebelum menempuh jalur hukum, ND mengaku telah berupaya menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak perusahaan tempat keduanya bekerja. Namun, menurutnya, laporan yang disampaikan tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan.
Merasa tidak memperoleh penyelesaian, ND akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Probolinggo. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain meminta proses hukum berjalan secara profesional, ND juga berharap PT Kutai Timber Indonesia dapat mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan perusahaan maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila terbukti terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh karyawannya.
Sementara itu, pihak LBH Justisia Arunakara Indonesia yang mendampingi ND menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan hak-hak kliennya mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Kutai Timber Indonesia maupun dari pihak terlapor terkait laporan yang diajukan ND. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Suh)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar