Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Calo ASN dengan Kerugian Korban Mencapai Rp 7,4 Milyar

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
  • visibility 339
  • print Cetak

Surabaya – RI, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap tidak pidana penipu dan penggelapan, yang dilakukan oleh sejumlah tersangka calo rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bermula dari adanya seleksi pendaftaran ASN, di Kementerian Hukum dan Ham (KemenkumHAM).

Menindaklanjuti laporan Polisi LPB 183/XII tahun 2023 SPK Polda Jawa Timur, tanggal 20 Maret 2023, dengan laporan atas nama korban Ridwan.

Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka, diantaranya YH, FS, M dan N yang telah membujuk 62 korbannya.

AKBP Pitter Yanotoma Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, menjelaskan secara detail kronologi kejadian calo ASN ini dengan tiga gelombang peristiwa yang terjadi, saat konferensi pers yang dilakukan pada Jum’at (19/1/2024) di Gedung Humas Polda Jatim.

“Gelombang pertama yaitu, sebanyak 20 orang korban itu melakukan seleksi untuk menjadi ASN di KemenkumHAM, namun hasil seleksinya gagal, lalu muncullah sosok tersangka yang berinisial YH, yang kemudian kebetulan kenal dengan korban, mengiming-imingi kepada korban bahwa yang bersangkutan sanggup untuk bisa melanjutkan atau memunculkan, atau meluluskan 20 orang masyarakat yang gagal tersebut, melalui formasi susulan,” jelasnya

Lanjut AKBP Pitter menjelaskan. Atas bujuk rayunya dari tersangka YH kepada korban, sehingga korban akhirnya tergiur dan mengikuti apa yang diinginkan oleh tersangka YH, yaitu dengan cara tersangka YH meminta sejumlah uang agar bisa meloloskan 20 orang itu untuk menjadi ASN di KemenkumHAM.

“Total uang yang di berikan oleh korban kepada tersangka YH sebanyak Rp 1,384 Milyar. Namun faktanya setelah uang di dorong ternyata tidak juga meluluskan 20 orang masyarakat yang mendaftar ASN tersebut, untuk menjadi ASN,” tandasnya.

Aksi berikutnya. Dikarenakan sudah tidak lulus-lulus, tersangka YH mengenalkan tersangka FS dan tersangka N kepada korban, dengan mengatakan kepada korban bahwa tersangka FS dan N ini mempunyai akses yang luas dan kuat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan sanggup untuk memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN baik di tingkat pusat maupun di daerah, Kabupaten maupun Kota.

“Itu adalah bujuk rayu yang disampaikan oleh tersangka YH dengan cara mengenalkan FS dan N. Atas bujuk rayu tersebut, korban juga tergiur. Setuju, menganggap para tersangka tiga orang yang meyakinkan korban itu sanggup untuk meloloskan menjadi ASN,” ungkapnya.

“Selanjutnya, aksi gelombang kedua ini, akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp 3,25 milyar, kepada tersangka FS untuk meloloskan, atau menjadikan 62 orang untuk menjadi ASN baik di tingkat pusat maupun Kabupaten /Kota,” tambahnya.

Namun, yang dijanjikan tersangka tak kunjung terwujud dan belum juga mendapatkan informasi kelulusan. Tersangka meyakinkan kepada korban dengan cara tersangka FS dan tersangka N membuat Negeri (NIP) atau profil pegawai negeri palsu atas nama dua orang korban, seolah-olah NIP sudah muncul dari pusat, atas dasar itu korban kemudian percaya dan tidak mengejar-ngejar kembali beberapa uang yang telah sudah masuk.

Aksinya tidak berhenti disitu, di gelombang ke tiga. Yaitu para tersangka, YH, FS dan N, mengenalkan para korban kepada tersangka M, untuk untuk meyakinkan para korban bahwa tersangka M mempunyai akses di Kementerian Agama (Kemenag), bahkan bisa melolosakan untuk menjadi ASN di Kemenag dengan harga yang lebih murah.

“Selanjutnya, korban tergiur kembali dengan memberikan uang sebanyak Rp 4,1 milyar kepada tersangka M, agar 21 orang dapat masuk menjadi ASN di Kemenag,” tandasnya.

“Total uang yang dikeluarkan oleh para korban kepada empat tersangka ini mencapai Rp 7,4 milyar, dan hasilnya tidak ada satu pun korban yang lolos menjadi ASN,” lanjutnya.

AKBP Pitter mengatakan, atas hal tersebut selanjut dilakukan penyelidikan dan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka, sehingga menetapkan empat orang tersangka, yaitu YH, FS, M dan N.

“Ke empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 37 KUHP, junto pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 4 tahun fengan denda sebesar Rp 500 juta,” ujarnya.

“Terhadap tersangka YH dan FS, sudah dilakukan tahap satu pemberkasan dan sudah dikirimkan ke kejaksaan pada tanggal 2 Januari 2024, sehingga kita tinggal mendapatkan petunjuk dari kejaksaan apakan P-19 atau P-21 untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya, sedangkan untuk dua tersangka lainnya sedang kami lakukan penyidikan dan

segera kami tuntaskan,” pungkasnya Wadirreskrimum Polda Jatim.
(M./Red)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamatkan Korban Laka Laut, 2 Nelayan Dapat Penghargaan Kapolres Malang

    Selamatkan Korban Laka Laut, 2 Nelayan Dapat Penghargaan Kapolres Malang

    • calendar_month Selasa, 28 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 245
    • 0Komentar

    MALANG – RI, Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat memberikan penghargaan kepada dua orang nelayan sang penemu serta penolong 3 orang nelayan yang sempat terombang-ambing di perairan Laut Hindia Selatan selama 8 hari. Diketahui bahwa ke 3 nelayan yang berhasil diselamatkan yaitu seorang nahkoda, Jauhari dan 2 anak buah kapal, Adi Nur Maulana serta Zaini. Semuanya […]

  • Penerimaan Anggota Polri Tahun 2025 Polres Ketapang Buka Pendaftaran

    Penerimaan Anggota Polri Tahun 2025 Polres Ketapang Buka Pendaftaran

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 224
    • 0Komentar

    KETAPANG, RI – Polda Kalbar – Polres Ketapang Polda Kalbar mengumumkan pembukaan penerimaan anggota Polri tahun 2025 untuk berbagai posisi, baik untuk calon anggota Polisi, Akpol , Bintara, maupun Tamtama serta bakomsus dan Rekpro. Pendaftaran dibuka mulai 05 Februari hingga 06 Maret 2025, dan proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan profesional. Kapolres Ketapang AKBP […]

  • Kapolda Kalbar Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

    Kapolda Kalbar Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Foto Kapolda Kalbar Pimpin serah terima jabatan Kapolres PONTIANAK, RI – Kalbar – Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. memimpin langsung Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolres/Ta di jajaran Polda Kalbar, yang berlangsung dengan khidmat di Balai Kemitraan Polda Kalbar. Kamis(17/7) Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri […]

  • Terkait Perdagangan Kurma Tanpa Ijin Edar, Sanrio Swalayan Kota Mojokerto Kembali  Dilaporkan LKH Barracuda Ke Polda Jatim

    Terkait Perdagangan Kurma Tanpa Ijin Edar, Sanrio Swalayan Kota Mojokerto Kembali Dilaporkan LKH Barracuda Ke Polda Jatim

    • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 356
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Minggu kemarin Sanrio Swalayan Kota Mojokerto kembali dilaporkan Barracuda ke Polda Jatim, terkait menjual dua jenis kurma impor tanpa ijin edar, Sabtu (4/6/22). “Laporan kami hari ini, untuk menguatkan laporan kami sebelumnya dengan harapan semoga Kapolda Jatim dan Jajarannya segera dapat menemukan kontruksi perkara yang lalu agar mengambil tindakan tegas dan terukur […]

  • Pemkab Mojokerto Mulai Bangun Jembatan Talunbrak Untuk Tingkatkan Aksesibilitas Dan Pertumbuhan Ekonomi

    Pemkab Mojokerto Mulai Bangun Jembatan Talunbrak Untuk Tingkatkan Aksesibilitas Dan Pertumbuhan Ekonomi

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memulai langkah signifikan dalam pembangunan infrastruktur dengan peletakan batu pertama Jembatan Talunbrak di Desa Talunblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Proyek yang didanai dengan anggaran sebesar Rp 14,9 miliar itu diperoleh melalui hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang bertujuan untuk memperkuat aksesibilitas antar wilayah serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. […]

  • Babinsa Koramil Trawas Dampingi Warga Operasi Katarak Di Klinik Mata Royal EDC Mojosari

    Babinsa Koramil Trawas Dampingi Warga Operasi Katarak Di Klinik Mata Royal EDC Mojosari

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 379
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Babinsa Koramil 0815/17 Trawas Kodim 0815/Mojokerto Sertu Kuswanto mengantar sekaligus mendampingi salah satu warga desa binaan pasien operasi mata katarak di Klinik Mata Royal EDC Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (04/10/2024). Seperti diketahui bersama, beberapa waktu lalu, dalam rangka HUT Ke-79 TNI, Kodim 0815/Mojokerto bersama Polres dan Pemda Mojokerto bersinergi menggelar kegiatan […]

expand_less