Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Calo ASN dengan Kerugian Korban Mencapai Rp 7,4 Milyar

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
  • visibility 306
  • print Cetak

Surabaya – RI, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap tidak pidana penipu dan penggelapan, yang dilakukan oleh sejumlah tersangka calo rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bermula dari adanya seleksi pendaftaran ASN, di Kementerian Hukum dan Ham (KemenkumHAM).

Menindaklanjuti laporan Polisi LPB 183/XII tahun 2023 SPK Polda Jawa Timur, tanggal 20 Maret 2023, dengan laporan atas nama korban Ridwan.

Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka, diantaranya YH, FS, M dan N yang telah membujuk 62 korbannya.

AKBP Pitter Yanotoma Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, menjelaskan secara detail kronologi kejadian calo ASN ini dengan tiga gelombang peristiwa yang terjadi, saat konferensi pers yang dilakukan pada Jum’at (19/1/2024) di Gedung Humas Polda Jatim.

“Gelombang pertama yaitu, sebanyak 20 orang korban itu melakukan seleksi untuk menjadi ASN di KemenkumHAM, namun hasil seleksinya gagal, lalu muncullah sosok tersangka yang berinisial YH, yang kemudian kebetulan kenal dengan korban, mengiming-imingi kepada korban bahwa yang bersangkutan sanggup untuk bisa melanjutkan atau memunculkan, atau meluluskan 20 orang masyarakat yang gagal tersebut, melalui formasi susulan,” jelasnya

Lanjut AKBP Pitter menjelaskan. Atas bujuk rayunya dari tersangka YH kepada korban, sehingga korban akhirnya tergiur dan mengikuti apa yang diinginkan oleh tersangka YH, yaitu dengan cara tersangka YH meminta sejumlah uang agar bisa meloloskan 20 orang itu untuk menjadi ASN di KemenkumHAM.

“Total uang yang di berikan oleh korban kepada tersangka YH sebanyak Rp 1,384 Milyar. Namun faktanya setelah uang di dorong ternyata tidak juga meluluskan 20 orang masyarakat yang mendaftar ASN tersebut, untuk menjadi ASN,” tandasnya.

Aksi berikutnya. Dikarenakan sudah tidak lulus-lulus, tersangka YH mengenalkan tersangka FS dan tersangka N kepada korban, dengan mengatakan kepada korban bahwa tersangka FS dan N ini mempunyai akses yang luas dan kuat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan sanggup untuk memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN baik di tingkat pusat maupun di daerah, Kabupaten maupun Kota.

“Itu adalah bujuk rayu yang disampaikan oleh tersangka YH dengan cara mengenalkan FS dan N. Atas bujuk rayu tersebut, korban juga tergiur. Setuju, menganggap para tersangka tiga orang yang meyakinkan korban itu sanggup untuk meloloskan menjadi ASN,” ungkapnya.

“Selanjutnya, aksi gelombang kedua ini, akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp 3,25 milyar, kepada tersangka FS untuk meloloskan, atau menjadikan 62 orang untuk menjadi ASN baik di tingkat pusat maupun Kabupaten /Kota,” tambahnya.

Namun, yang dijanjikan tersangka tak kunjung terwujud dan belum juga mendapatkan informasi kelulusan. Tersangka meyakinkan kepada korban dengan cara tersangka FS dan tersangka N membuat Negeri (NIP) atau profil pegawai negeri palsu atas nama dua orang korban, seolah-olah NIP sudah muncul dari pusat, atas dasar itu korban kemudian percaya dan tidak mengejar-ngejar kembali beberapa uang yang telah sudah masuk.

Aksinya tidak berhenti disitu, di gelombang ke tiga. Yaitu para tersangka, YH, FS dan N, mengenalkan para korban kepada tersangka M, untuk untuk meyakinkan para korban bahwa tersangka M mempunyai akses di Kementerian Agama (Kemenag), bahkan bisa melolosakan untuk menjadi ASN di Kemenag dengan harga yang lebih murah.

“Selanjutnya, korban tergiur kembali dengan memberikan uang sebanyak Rp 4,1 milyar kepada tersangka M, agar 21 orang dapat masuk menjadi ASN di Kemenag,” tandasnya.

“Total uang yang dikeluarkan oleh para korban kepada empat tersangka ini mencapai Rp 7,4 milyar, dan hasilnya tidak ada satu pun korban yang lolos menjadi ASN,” lanjutnya.

AKBP Pitter mengatakan, atas hal tersebut selanjut dilakukan penyelidikan dan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka, sehingga menetapkan empat orang tersangka, yaitu YH, FS, M dan N.

“Ke empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 37 KUHP, junto pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 4 tahun fengan denda sebesar Rp 500 juta,” ujarnya.

“Terhadap tersangka YH dan FS, sudah dilakukan tahap satu pemberkasan dan sudah dikirimkan ke kejaksaan pada tanggal 2 Januari 2024, sehingga kita tinggal mendapatkan petunjuk dari kejaksaan apakan P-19 atau P-21 untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya, sedangkan untuk dua tersangka lainnya sedang kami lakukan penyidikan dan

segera kami tuntaskan,” pungkasnya Wadirreskrimum Polda Jatim.
(M./Red)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Liga Santri Terus Beradu, Menuju Babak Seperempat Final

    Liga Santri Terus Beradu, Menuju Babak Seperempat Final

    • calendar_month Senin, 27 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 286
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Hari ini kancah pertandingan Sepak Bola Liga Santri Piala Kasad Ta.2022 wilayah Kodim 0819 Pasuruan masih terus digelar. Memasuki Kompetisi hari ke 7 setelah dibuka menuju babak penyisihan  2 pertandingan dijadwalkan akan dipertandingkan yaitu Kesebelasan NH FC Sukorejo vs DALWA FC Bangil dan kemudian di lanjutkan kesebelasan BAYT AL HIKMAH FC Bugul […]

  • Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Semeru 2025, Kapolres : Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas

    Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Semeru 2025, Kapolres : Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 221
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI- Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H. memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2025 pada Senin (10/02/2025) di Lapangan Patih Gajah Mada, Polres Mojokerto Kota. Apel Gelar Pasukan ini menandai dimulainya Ops Keselamatan Semeru 2025 yang akan dilaksanakan selama 14 hari dari 10 hingga 23 Februari 2025. Dengan penyematan […]

  • Kejaksaan Negeri Samosir Tetapkan Tersangka Kadis Sosial dan PMD Samosir Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Banjir Bandang di Kenegerian Sihotang Tahun 2024

    Kejaksaan Negeri Samosir Tetapkan Tersangka Kadis Sosial dan PMD Samosir Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Banjir Bandang di Kenegerian Sihotang Tahun 2024

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    SAMOSIR,RI –Kejaksaan Negeri Samosir melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, S.H.,M.H., didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir, Asor Olodaiv Siagian, S.H.,M.H dan Kasi Intel Kejari […]

  • Jelang HUT RI ke-79, Polres Sekadau Hadirkan Semangat Nasionalisme dalam Latihan Marching Band

    Jelang HUT RI ke-79, Polres Sekadau Hadirkan Semangat Nasionalisme dalam Latihan Marching Band

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Sekadau, RI – Polda Kalbar – Menjelang peringatan HUT RI ke-79, suasana di Komplek Pemkab Sekadau, Jalan Merdeka Timur, dipenuhi semangat para pelajar SMA yang tengah giat berlatih marching band. Latihan ini merupakan bagian dari persiapan untuk memeriahkan perayaan kemerdekaan yang tinggal menghitung hari. Menyadari pentingnya peran generasi muda dalam menjaga semangat nasionalisme, Polres Sekadau […]

  • Bupati Fadia Canangkan Vaksinasi Serentak Anak Usia 6 – 11 Tahun

    Bupati Fadia Canangkan Vaksinasi Serentak Anak Usia 6 – 11 Tahun

    • calendar_month Jumat, 7 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 335
    • 0Komentar

    KABUPATEN PEKALONGAN – RI, Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 – 11 tahun tingkat Kabupaten Pekalongan dimulai. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq SE.,MM hadir di SD IT Bina Insan Mulia dan SDN 01 Tanjungsari Kecamatan Kajen, Kamis (06/01/2022) pagi, dalam rangka pencanangan sekaligus menyaksikan pemberian suntikan Vaksin pertama kepada salah satu siswi sebagai tanda dimulainya kegiatan […]

  • Pelajar SMK di Kota Mojokerto Berhasil Konversikan Kendaraan BBM ke Listrik

    Pelajar SMK di Kota Mojokerto Berhasil Konversikan Kendaraan BBM ke Listrik

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 294
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Tamansiswa Mojokerto berhasil mengkonversikan mesin kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan yang digerakkan listrik. Agenda peluncuran kendaraan konversi tersebut mengusung judul “Konversi Mobil dan Sepeda Motor Listrik, Langkah Tamansiswa Menjaga Bumi Majapahit” digelar di SMKN Tamansiswa Kota Mojokerto, Wates Kecamatan Magersari, Selasa (2/7). Pada kesempatan […]

expand_less