Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Calo ASN dengan Kerugian Korban Mencapai Rp 7,4 Milyar

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
  • visibility 364
  • print Cetak

Surabaya – RI, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap tidak pidana penipu dan penggelapan, yang dilakukan oleh sejumlah tersangka calo rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bermula dari adanya seleksi pendaftaran ASN, di Kementerian Hukum dan Ham (KemenkumHAM).

Menindaklanjuti laporan Polisi LPB 183/XII tahun 2023 SPK Polda Jawa Timur, tanggal 20 Maret 2023, dengan laporan atas nama korban Ridwan.

Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka, diantaranya YH, FS, M dan N yang telah membujuk 62 korbannya.

AKBP Pitter Yanotoma Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, menjelaskan secara detail kronologi kejadian calo ASN ini dengan tiga gelombang peristiwa yang terjadi, saat konferensi pers yang dilakukan pada Jum’at (19/1/2024) di Gedung Humas Polda Jatim.

“Gelombang pertama yaitu, sebanyak 20 orang korban itu melakukan seleksi untuk menjadi ASN di KemenkumHAM, namun hasil seleksinya gagal, lalu muncullah sosok tersangka yang berinisial YH, yang kemudian kebetulan kenal dengan korban, mengiming-imingi kepada korban bahwa yang bersangkutan sanggup untuk bisa melanjutkan atau memunculkan, atau meluluskan 20 orang masyarakat yang gagal tersebut, melalui formasi susulan,” jelasnya

Lanjut AKBP Pitter menjelaskan. Atas bujuk rayunya dari tersangka YH kepada korban, sehingga korban akhirnya tergiur dan mengikuti apa yang diinginkan oleh tersangka YH, yaitu dengan cara tersangka YH meminta sejumlah uang agar bisa meloloskan 20 orang itu untuk menjadi ASN di KemenkumHAM.

“Total uang yang di berikan oleh korban kepada tersangka YH sebanyak Rp 1,384 Milyar. Namun faktanya setelah uang di dorong ternyata tidak juga meluluskan 20 orang masyarakat yang mendaftar ASN tersebut, untuk menjadi ASN,” tandasnya.

Aksi berikutnya. Dikarenakan sudah tidak lulus-lulus, tersangka YH mengenalkan tersangka FS dan tersangka N kepada korban, dengan mengatakan kepada korban bahwa tersangka FS dan N ini mempunyai akses yang luas dan kuat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan sanggup untuk memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN baik di tingkat pusat maupun di daerah, Kabupaten maupun Kota.

“Itu adalah bujuk rayu yang disampaikan oleh tersangka YH dengan cara mengenalkan FS dan N. Atas bujuk rayu tersebut, korban juga tergiur. Setuju, menganggap para tersangka tiga orang yang meyakinkan korban itu sanggup untuk meloloskan menjadi ASN,” ungkapnya.

“Selanjutnya, aksi gelombang kedua ini, akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp 3,25 milyar, kepada tersangka FS untuk meloloskan, atau menjadikan 62 orang untuk menjadi ASN baik di tingkat pusat maupun Kabupaten /Kota,” tambahnya.

Namun, yang dijanjikan tersangka tak kunjung terwujud dan belum juga mendapatkan informasi kelulusan. Tersangka meyakinkan kepada korban dengan cara tersangka FS dan tersangka N membuat Negeri (NIP) atau profil pegawai negeri palsu atas nama dua orang korban, seolah-olah NIP sudah muncul dari pusat, atas dasar itu korban kemudian percaya dan tidak mengejar-ngejar kembali beberapa uang yang telah sudah masuk.

Aksinya tidak berhenti disitu, di gelombang ke tiga. Yaitu para tersangka, YH, FS dan N, mengenalkan para korban kepada tersangka M, untuk untuk meyakinkan para korban bahwa tersangka M mempunyai akses di Kementerian Agama (Kemenag), bahkan bisa melolosakan untuk menjadi ASN di Kemenag dengan harga yang lebih murah.

“Selanjutnya, korban tergiur kembali dengan memberikan uang sebanyak Rp 4,1 milyar kepada tersangka M, agar 21 orang dapat masuk menjadi ASN di Kemenag,” tandasnya.

“Total uang yang dikeluarkan oleh para korban kepada empat tersangka ini mencapai Rp 7,4 milyar, dan hasilnya tidak ada satu pun korban yang lolos menjadi ASN,” lanjutnya.

AKBP Pitter mengatakan, atas hal tersebut selanjut dilakukan penyelidikan dan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka, sehingga menetapkan empat orang tersangka, yaitu YH, FS, M dan N.

“Ke empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 37 KUHP, junto pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 4 tahun fengan denda sebesar Rp 500 juta,” ujarnya.

“Terhadap tersangka YH dan FS, sudah dilakukan tahap satu pemberkasan dan sudah dikirimkan ke kejaksaan pada tanggal 2 Januari 2024, sehingga kita tinggal mendapatkan petunjuk dari kejaksaan apakan P-19 atau P-21 untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya, sedangkan untuk dua tersangka lainnya sedang kami lakukan penyidikan dan

segera kami tuntaskan,” pungkasnya Wadirreskrimum Polda Jatim.
(M./Red)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengantisipasi Banjir Anggota Koramil 422-05/Belalau Bersama Masyarakat Membersihkan Parit

    Mengantisipasi Banjir Anggota Koramil 422-05/Belalau Bersama Masyarakat Membersihkan Parit

    • calendar_month Senin, 15 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 258
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT – RI, Pada musim penghujan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi banjir, Anggota Babinsa Koramil 422-05/Belalau bersama masyarakat gotong – royong membersihkan Parit di Pekon Tiga Jaya Kecamatan Sekincau, pada Jum’at (12/02/2021). Sebut saja Serka Winardi bersama warga masyarakat Pekon Tiga Jaya terlihat semangat dalam gotong – royong, bekerjasama bahu membahu dalam pembersihan Parit […]

  • Bersama Perguruan Pencak Silat, Kapolres Ponorogo Ajak Semua Pihak Ciptakan Stabilitas Keamanan

    Bersama Perguruan Pencak Silat, Kapolres Ponorogo Ajak Semua Pihak Ciptakan Stabilitas Keamanan

    • calendar_month Selasa, 22 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 276
    • 0Komentar

    PONOROGO – RI, Dalam menciptakan dan memelihara Kamtibmas,Polres Ponorogo menggandeng seluruh elemen masyarakat termasuk tokoh Agama ( Toga ),Tokoh Masyarakat (Tomas) dan seluruh perguruan pencak Silat di Kabupaten Ponorogo. Seperti yang dilakukan Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo dalam acara silaturahmi dengan  ketua perguruan pencak silat dan beladiri pada Jumat (18/3/22) malam kemarin misalnya. Dalam […]

  • <strong>Pemdes Ganda Suli Serahkan Bantuan  Kursi Roda Kepada Masyarakat Penyandang Disabilitas</strong>

    Pemdes Ganda Suli Serahkan Bantuan  Kursi Roda Kepada Masyarakat Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Kamis, 4 Mei 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 336
    • 0Komentar

    BENGKULU – RI, Penyerahan Bantuan Kursi Roda kepada penyandang disabilitas bertempat di Desa Ganda Suli Kecamatan Luas Kabupaten Kaur, kamis ( 04/05/2023 ). Bantuan ini langsung diserakan oleh Kepala Desa Ganda Suli Bapak Sopyan dan di saksikan oleh Bapak Camat Luas Bapak Ujang Carles S.Pd, Perangkat Desa, TkSk Kecamatan Luas dan masyarakat Dalam wawancaranya dengan […]

  • Sambut HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Sumenep tanam 1.000 Pohon Mangrove Di Pantai Kedatim Saronggi

    Sambut HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Sumenep tanam 1.000 Pohon Mangrove Di Pantai Kedatim Saronggi

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 307
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Polres Sumenep Madura Jawa Timur tanam 1.000 pohon mangrove dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-78 guna melestarikan ekosistem di Kecamatan Saronggi Penanaman tanaman mangrove tersebut dipusatkan di Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Kamis (27/6/2024) Penanaman mangrove melibatkan Dinas cabang kehutanan, aparat Desa Kebundadap Timur dan komunitas reng peseser Penanaman mangrove […]

  • Polresta Sidoarjo Amankan Pelaku Pengeroyokan Antar Perguruan Silat

    Polresta Sidoarjo Amankan Pelaku Pengeroyokan Antar Perguruan Silat

    • calendar_month Kamis, 11 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 329
    • 0Komentar

    SIDOARJO – RI, Pendekar-pendekar muda dari beberapa Perguruan Silat di Sidoarjo yang terlibat pengeroyokan pada Minggu (7/8/2022) malam di dua lokasi kini harus berurusan dengan Polisi. Di lokasi pertama Jalan Raya Ponti yang menjadi Korban Pengeroyokan adalah ANF, 17 tahun, warga Candi, Sidoarjo. Ia yang sedang menutup warung angkringannya didatangi Sekelompok Pemuda tak dikenal dari […]

  • Jambret Pasutri di Kubu Raya Disergap Saat Asyik Nikmati Kopi

    Jambret Pasutri di Kubu Raya Disergap Saat Asyik Nikmati Kopi

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 200
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,RI – Pelarian ZR (31) berakhir antiklimaks. Pria yang diduga kuat sebagai pelaku penjambretan pasangan suami istri di Kubu Raya itu disergap Tim Jatanras Polres Kubu Raya saat tengah menikmati secangkir kopi di sebuah warkop (warung kopi) Jalan Irian, Kecamatan Pontianak Selatan. Tak menduga dirinya dibuntuti, ZR pun tak berkutik saat petugas gabungan dari […]

expand_less