KEDIRI – RI, Satlantas Polres Kediri bersama Dishub Kabupaten Kediri memberi tanda Physical Distansing pada Traffel Light Jalan Raya, guna mengingatkan para Pengendara agar tetap menjaga jarak, Rabu(15/7/2020).
Kasat Lantas AKP Hendrix K Wardhana, SH, SIK, MH menyampaikan tujuan memberi tanda itu agar Pengendara khususnya roda 2, untuk menjaga jarak dalam mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19.
“Beberapa tempat sebagai awal pemasangan tanda Physical Distansing antara lain, Simpang 4 Tulung Rejo Pare, Simpang 4 An’nur Pare, Simpang 4 Paron Ngasem dan Simpang 4 Garuda Pare,” ucapnya.
Kapolres Kediri Lukman Cahyono. SIK.MH mengungkapkan dengan adanya tanda Physical Distareng disetiap Traffel Light, akan menjadi suatu edukasi serta merupakan sosialisasi masyarakat Kediri agar bisa menerapkan protokol kesehatan sekaligus mencegah penyebaran virus Covid-19. (Bams)
Tidak ada komentar