Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Dukung & Apresiasi Kejaksaan Agung

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 12 Mar 2024
  • visibility 300
  • print Cetak

Surabaya- RI,18 Januari 2024 lalu pengusaha property Surabaya, ‘crazy rich’ BS ditetapkan Kejaksaan Agung RI sebagai Tersangka dan ditahan atas dugaan kejahatan korupsi pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 seperti diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo UU 31/1999 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bekerjasama dengan eks marketing dan pejabat BUMN (Badan Usaha Milik Negara), PT Antam Surabaya yang juga sudah dalam tahanan.

Saya menghargai kerja keras Kejaksaan Agung RI jeli menetapkan pasal korupsi dan menahan Tersangka BS beserta komplotannya yang nyaris merugikan Negara 1 triliun lebih. Mewakili keluarga besar PJI saya mendukung, mengapresiasi dan mengacungi jempol atas kerja cerdas Jampidsus Kejaksaan Agung RI bersama tim Penyidiknya.

Sebaliknya saya sangat heran serta menyayangkan ulah Bung Hotman Paris dan Bung Sudiman Sidabuke yang menurut saya menyebarkan ‘opini pembodohan hukum serta menyesatkan publik’ melalui berbagai media massa mainstream dan media sosial yang pada intinya mengolok-olok Kejaksaan Agung seakan Kejaksaan Agung melecehkan Mahkamah Agung dan melecehkan hukum serta mengkriminalisasi kliennya.

Pernyataan Hotman Paris dan Sudiman Sidabuke yang saya nilai menyesatkan publik pada intinya bermakna;

  1. Kejaksaan Agung mempidanakan kliennya hanya untuk menghalangi pelaksanaan eksekusi atas putusan perdata Mahkamah Agung sampai tahapan Peninjauan Kembali yang dimenangkan Budi Said.
  2. Negara belum dirugikan karena emas 1.139 kilogram emas belum diserahkan ke kliennya, jadi belum memenuhi unsur pasal korupsi yang disangkakan terhadap BS.
  3. Marketing dan Pejabat PT Antam memberi discount 20 persen serta mengatur pola jual beli diluar aturan PT Antam, dan hal itu sudah benar serta mengikat PT Antam.
  4. Bahwa kliennya adalah pembeli beritikad baik dan harus dilindungi hukum.

Penilaian saya nyaris bertolak belakang dengan Hotman Paris dan Sidabuke.;

  1. Bila dugaan persekongkolan tindak pidana korupsi BS dan kawan kawan sudah dibuktikan sebelumnya, tidak mungkin Mahkamah Agung melecehkan kehormatannya dengan memenangkan gugatan Hotman Paris yang mewakili BS. Dan sebagai catatan, saya tidak menafikkan adanya unsur lain non hukum.
  2. Sepengetahuan saya, pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang undang Tipikor hanya mempersyaratkan unsur ‘dapat’ merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan tidak harus ‘sudah’ merugikan keuangan Negara. Jadi cukup memenuhi unsur ‘dapat’ atau berpotensi merugikan keuangan Negara, sudah bisa dipidana.
  3. PT Antam menegaskan tidak ada aturan promo discount. Sangat aneh dan mengundang tanya, faktanya eks marketing dan pejabat PT Antam Surabaya termaksud ‘ngotot’ tetap memberi discount besar ke BS?!. Jadi apa untungnya atau alasan kuat mereka?! Silahkan publik menilai. Sepengetahuan saya, tidak ada emas lantakan didiscount sampai 20 persen ………, Wouw…., fantastik?! Kalau benar, saya yakin berjubel crazy rich Indonesia dan luar negeri beli emas Antam.
  4. Bila tindak pidana korupsi yang didugakan ke BS dan kawan kawan tidak terbukti atau vrijspraak, saya setuju BS digolongkan sebagai pembeli beritikad baik dan haknya harus dilindungi hukum. Namun bila sebaliknya, terbukti, saya harap para Tersangka dihukum seberat-beratnya.

Tahun 2018 Budi Said membeli 7,1 ton emas dari PT Antam Surabaya dengan termin pembayaran 73 kali senilai total 3,5 triliun. Dan menurut dirinya, dijanjikan discount 20 persen oleh marketing dan pejabat PT Antam Surabaya, namun PT Antam pusat tidak mengakui discount 20 persen tersebut dan hanya mengirimkan 5,9 ton emas disesuaikan nilai pembayaran Budi Said, tanpa discount.

Setelah beberapa tindakan hukum, Budi Said melaporkan oknum PT Antam Surabaya atas tindak pidana penipuan dan mereka telah dipidana kurungan.

Setelah mempidanakan oknum PT Antam Surabaya, Budi Said menggugat PT Antam melalui Pengadilan Negeri Surabaya dan dikabulkan. Di tingkat banding dimenangkan PT Antam. Di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) dimenangkan Budi Said. September 2023 lalu PK (Peninjauan Kembali) PT Antam ditolak, Budi Said yang diwakili Hotman Paris memenangkan gugatan terhadap PT Antam senilai 1,139 ton emas.

Namun pada 18 Januari 2024 lalu, pengusaha property yang dikenal sebagai pemilik Plaza Marina dan Apartemen Marina Surabaya itu ditetapkan Kejaksaan Agung RI sebagai Tersangka dan ditahan sampai sekarang atas dugaan melakukan kejahatan korupsi rekayasa dan persekongkolan jual beli emas PT Antam.

Sekarang yang bersangkutan melalui pengacara Hotman Paris dan Sudiman Sidabuke, sedang menggugat pra peradilan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) Kejaksaan Agung atas penetapan Tersangka terhadap dirinya.

Melalui berbagai media mainstream dan media sosial, Hotman Paris dan Sudiman Sidabuke menyebarkan opini menyesatkan publik yang saya maksudkan di depan.

Penulis:

Hartanto Boechori

Ketua Umum PJI

Persatuan Jurnalis Indonesia.

UU TIPIKOR

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(M/Red)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujud Syukur, Satgas TMMD Ke-121 Bareng Warga Desa Bandung Makan Bersama Di Lokasi Rabat Beton

    Wujud Syukur, Satgas TMMD Ke-121 Bareng Warga Desa Bandung Makan Bersama Di Lokasi Rabat Beton

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 275
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Sebagai wujud syukur atas terselenggaranya pelaksanaan TMMD Ke-121 Tahun 2024, warga Dusun Ngudi Lor dan Dusun Bandung Kulon Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, mengajak personel Satgas TMMD untuk makan bersama di jalan desa yang menjadi sasaran fisik Rabat Beton, Rabu (31/07/2024). Kegiatan makan bareng ini dihadiri Kades Bandung Komari Arifin bersama Dan […]

  • Mantapkan Kemampuan Prajurit, Kodim 0815/Mojokerto Gelar Latorsar

    Mantapkan Kemampuan Prajurit, Kodim 0815/Mojokerto Gelar Latorsar

    • calendar_month Kamis, 2 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 246
    • 0Komentar

    MOJOKERTO,RI – Untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan prajurit, Kodim 0815/Mojokerto menggelar latihan perorangan dasar (Latorsar) yang berlangsung diarea belakang Lapangan Parkir Markas Kodim 0815, Jalan Majapahit Nomor 1 Kota Mojokerto, Jawa Timur. Komandan Kodim 0815/Mojokerto Letkol Inf M. Iqbal Prihanta Yudha, S.E., menegaskan, Latorsar dilaksanakan untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan teknik dan taktik bertempur prajurit. […]

  • Pelajar SMK di Kota Mojokerto Berhasil Konversikan Kendaraan BBM ke Listrik

    Pelajar SMK di Kota Mojokerto Berhasil Konversikan Kendaraan BBM ke Listrik

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 301
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Tamansiswa Mojokerto berhasil mengkonversikan mesin kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan yang digerakkan listrik. Agenda peluncuran kendaraan konversi tersebut mengusung judul “Konversi Mobil dan Sepeda Motor Listrik, Langkah Tamansiswa Menjaga Bumi Majapahit” digelar di SMKN Tamansiswa Kota Mojokerto, Wates Kecamatan Magersari, Selasa (2/7). Pada kesempatan […]

  • Pesta Dengan Rakyat di Perayaan HUT Kodam Ke-66, Pangdam XII/Tpr Ajak Masyarakat Kalbar dan Kalteng Tolera

    Pesta Dengan Rakyat di Perayaan HUT Kodam Ke-66, Pangdam XII/Tpr Ajak Masyarakat Kalbar dan Kalteng Tolera

    • calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 362
    • 0Komentar

    Kubu Raya, RI – Kodam XII/Tanjungpura menggelar kegiatan pesta rakyat dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun satuan yang ke-66. Pesta rakyat bersama dengan Prajurit dibuka oleh Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., di Lapangan Tidayu, Makodam XII/Tpr. Acara puncak perayaan HUT ke-66 Kodam Tanjungpura ini menampilkan berbagai jenis hiburan, mulai dari pertunjukan musik, […]

  • Buka Puasa Pertama Bersama ETHOR

    Buka Puasa Pertama Bersama ETHOR

    • calendar_month Senin, 27 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Surabaya, RI – Hari pertama bulan Ramadhan Kamis 23/3/2023, Edy Torana, SH, MH, M.Kn, CLA, Ketua Umum Relawan Erick Thohir Presiden 2024 (ETHOR), mengundang beberapa advokat, aktivis dan tokoh masyarakat Jawa Timur dalam acara silaturahmi di Rumah Makan Agis, Surabaya. Edy Torana mengatakan, gelaran acara ini merupakan acara kumpul-kumpul dan buka bersama biasa saja tanpa […]

  • Terkait Pungutan Liar Dan Pengaduan Soal Dana BOS, LKH Barracuda Layangkan Surat Ke Bupati Mojokerto

    Terkait Pungutan Liar Dan Pengaduan Soal Dana BOS, LKH Barracuda Layangkan Surat Ke Bupati Mojokerto

    • calendar_month Sabtu, 1 Apr 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 270
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI –  Berdasarkan pengaduan baik kepala sekolah SD maupun SMP sewilayah Kabupaten Mojokerto, terkait pungutan liar senilai ratusan ribu dan pengelolaan dana BOS, LKH Barracuda ambil sikap segera adakan audensi bersama Bupati Mojokerto. Ketua LKH Barracuda” Hadi Purwanto ,ST, SH. “menyampaikan dinas pendidikan merupakan dinas yang menaungi lembaga pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD […]

expand_less