SUMENEP, RI – Seputar Jagat new com, Satreskrim Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, amankan pelaku pencabulan terhadap 3 anak dibawah umur yakni siswi SD. Rabu (5/6/2024)
Berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : 1. LP/B/121/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 20 Mei 2024 dan LP/B/122/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 20 Mei 2024 serta LP/B/123/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 20 Mei 2024. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K
Menurut Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M terduga pelaku ST beralamat di Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep sudah diamankan di Polres Sumenep.
Lebih lanjut AKBP Henri menjelaskan bahwa pelaku (ST) yang ditetapkan sebagai tersangka terhitung pada tanggal 5 Juni 2024
” Bahwa pada hari Senin 3 Juni 2024 kemarin pelaku (ST) sebagai terlapor tidak hadir dari panggilan penyidik Polres Sumenep, namun pada selasa 4 Juni 2024, pelaku (ST) datang ke Polres Sumenep bersama kuasa hukumnya menghadap penyidik dan langsung diamankan di Polres Sumenep.
Pelaku (ST) dijerat Pasal 82 ayat (1), (3) RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Diketahui korban pencabulan tersebut ada 3 anak diantaranya Siswa Kelas 1 SMP (Alumni), Kelas 6 SD dan kelas 4 SD. Dua korban warga Desa Kebunagong dan satu korban warga Desa Pandian, Kecamatan Kota.
Modus yang dilakukan oleh pelaku atau tersangka dengan cara memegang bagian sensitif korbannya
Sedangkan kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku atau tersangka yakni :
Barang bukti (BB) yang diamankan oleh Polres Sumenep yakni berupa, baju sekolah warna putih, rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih, celana dalam (Sot) berwarna biru tua, baju sekolah warna putih, Rok sekolah berwarrna merah, kerudung berwarna putih,” tutupnya. (Red)
Tidak ada komentar