Warga Desa Jadung Keluhkan Realisasi BSPS 2024 di Duga Menyimpang dari Juknis
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Senin, 5 Mei 2025
- visibility 204
- print Cetak

SUMENEP, RI – Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 di Desa Jadung Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep menuai sorotan sejumlah warga penerima bantuan mengaku hanya menerima sebagian material bangunan dan uang tunai yang nilainya diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk Teknik (juknis) Kementerian pekerjaan umum dan perumahan Rakyat (PUTR).
Temuan ini di ungkap setelah beberapa media melakukan penulusuran ke lapangan pada Kamis (1/5/25) dan mewawancarai beberapa warga penerima.
Berdasarkan pengakuan mereka, bantuan yang diterima sangat minim dan tidak mencerminkan nilai total bantuan BSPS yang seharusnya mencapai Rp 20 juta per rumah, termasuk material dan biaya upah.
“Saya cuma terima dua pik up batu, satu odong-odong pasir, 24 sak semen,genteng dan dua pik up batu selip, sisanya saya tanggung sendiri. Sampai harus jual tiga sapi,”ungkap salah satu penerima bantuan,sebut saja N kepada awak media.Ia mengaku tidak pernah diberi rincian resmi soal besaran bantuan yang seharusnya diterima.
Sedangkan warga yang berinisial T, juga menyampaikan keluhan serupa, ia menyebut hanya menerima dua truk batu, 20 sak semen satu pik up pasir,dan uang tunai Rp 2 juta.
Sementara itu,warga berinisial M dan MN mengaku menerima material dan dana tunai dalam jumlah yang berbeda. Tetapi tetap jauh dari harapan.
Keempat penerima tersebut mengaku seluruh proses distribusi bantuan dikendalikan langsung oleh kepala Desa Jadung. Mereka juga menyatakan tidak pernah mendapatkan sosialisasi resmi mengenai hak dan mekanisme bantuan sebagaimana diatur dalam juknis BSPS yang menekankan prinsip swakelola, transparansi, dan keterlibatan kelompok penerima.
Hingga berita ini dilayangkan, Kepala Desa Jadung belum merespons upaya konfirmasi dilayangkan awak media baik melalui pesan singkat maupun kunjungan ke kantor Desa.Tim redaksi masih terus berupaya memperoleh penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Desa.
Merespon banyaknya keluhan masyarakat di berbagai daerah, termasuk di Sumenep, Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, Heri Jerman, melalui kanal resmi media sosial Kementerian, menghimbau warga untuk melaporkan dugaan penyimpangan program BSPS ke nomer aduan 0811-1010-0888. Laporan masyarakat, menurutnya akan ditindaklanjuti dan dijadikan bahan evaluasi serta proses penegakan hukum. Termasuk dalam kasus yang telah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Sumenep.
Masyarakat Desa Jadung kini mendesak adanya audit terbuka dan inspeksi mendadak dari pihak berwenang guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program BSPS yang notabene dibiayai dari anggaran negara.
(M/Red)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar