Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penegasan Perlindungan Pekerja, Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan Wajib Dibayar Sebelum Kontrak Proyek Fisik Ditandatangani

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
  • visibility 134
  • print Cetak

CIMAHI,RI-  Pemerintah Kota Cimahi, melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), mulai melakukan gebrakan baru dan tegas, bahwa saat ini, Disnaker Kota Cimahi, telah memperketat aturan mengenai perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja proyek konstruksi. 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi, Asep Ajat Jayadi, bahwa setiap pemenang tender proyek jasa konstruksi wajib membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya sebelum kontrak proyek ditandatangani.

Penegasan ini disampaikan Asep Ajat dalam sebuah Forum Grup Diskusi (FGD) yang berfokus pada program jasa konstruksi. Menurutnya, kewajiban ini bertujuan utama untuk memastikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) terpenuhi bagi para pekerja di sektor konstruksi, yang memiliki risiko pekerjaan cukup tinggi.

“Setiap pemenang tender untuk melaksanakan kegiatan (proyek konstruksi) itu kewajiban-kewajibannya adalah membayar dulu BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerjanya sebelum kontrak ditandatangani,” ucapnya.

Menurut Asep, Karena pembayaran iuran ini sangat krusial untuk menjamin perlindungan pekerja, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja fatal, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biayanya.

“Untuk tenaga kerja (informal/rentan) yang dimaksud di sini lebih fokus pada dua bidang, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” tambahnya.

Kebijakan Pemerintah Kota Cimahi ini selaras dengan kerangka hukum jaminan sosial di Indonesia, khususnya untuk pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Hal ini didasari oleh:

 * Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

 * Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

 * Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang secara spesifik mengatur kewajiban kepesertaan pekerja dalam program JKK dan JKM.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Disnaker Kota Cimahi dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan terhadap tenaga kerja informal atau rentan, khususnya di sektor konstruksi yang memiliki risiko pekerjaan cukup tinggi. R. Harry KP.

Tags
  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kodim 0815/Mojokerto Terima Kunker Tim Sopsad Mabesad

    Kodim 0815/Mojokerto Terima Kunker Tim Sopsad Mabesad

    • calendar_month Rabu, 30 Agt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 285
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menerima kunjungan kerja Tim Spaban II/Minops Sopsad Mabesad di Ruang Data Markas Kodim 0815/Mojokerto Jalan Majapahit Nomor 01, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (29/08/2023). Kegiatan ini merupakan pelaksanaan Program Kerja (Program Kerja) dan Anggaran TNI AD pada Tahun 2023 sekaligus verifikasi data pada bidang Operasi di Satuan Jajaran Kodam V/Brawijaya khususnya […]

  • Himbauan dan Edukasi Lalu Lintas Upaya Polres Kubu Raya Cegah Risiko Kecelakaan

    Himbauan dan Edukasi Lalu Lintas Upaya Polres Kubu Raya Cegah Risiko Kecelakaan

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 181
    • 0Komentar

    , KUBU RAYA,RI – Dalam rangka menciptakan kondisi aman dan tertib menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri 1446 H, Polres Kubu Raya menggelar sosialisasi keselamatan berlalu lintas di Terminal ALBN Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan “Keselamatan Kapuas 2025” yang bertujuan meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berkendara. Rabu (18/2). […]

  • Ketua Umum PJI: Jangan Larang Wartawan Bawa Senjatanya!

    Ketua Umum PJI: Jangan Larang Wartawan Bawa Senjatanya!

    • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Surabaya, RI – Saya dikeluhi anggota saya, Anggota PJI, Jurnalis di Sumenep Madura. Wartawan dilarang membawa HP saat akan memasuki ruang Penyidik atau akan berkomunikasi dengan Penyidik di Satreskrim Polres Sumenep. Petugas sudah tahu dan disampaikan bahwa dirinya wartawan, tetap dilarang. Dan perlakuan minor ini sebenarnya bukan hanya terjadi di Polres Sumenep APH (Aparat Penegak […]

  • Kupat Keteg, Rebowekasan, Malam Selawe, Pasar Bandeng Hingga Pencak Macan Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

    Kupat Keteg, Rebowekasan, Malam Selawe, Pasar Bandeng Hingga Pencak Macan Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Kupat Keteg, Rebowekasan, Malam Selawe, Pasar Bandeng Hingga Pencak Macan Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Malang, RI – Kupat Keteg, Malem Selawe, Rebowekasan, Pasar Bandeng, hingga Pencak Macan resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Sertifikat WBTB diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, […]

  • Jelang Nataru Satlantas Polres Sumenep Amankan Puluhan Kendaraan Roda Dua Berknalpot Brong

    Jelang Nataru Satlantas Polres Sumenep Amankan Puluhan Kendaraan Roda Dua Berknalpot Brong

    • calendar_month Minggu, 24 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 259
    • 0Komentar

    SUMENEP, RI – Sebanyak 17 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar diamankan oleh Satlantas Polres Sumenep. Minggu (24/12/2023) Puluhan motor itu adalah hasil penindakan dari kegiatan balap liar pada malam minggu di Jalan Raya Lingkar Timur – Lingkar Barat – Lingkar Utara dan Jalan Diponegoro Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko, […]

  • Wali Kota Cimahi: PPPK Bukan ASN Kelas Dua

    Wali Kota Cimahi: PPPK Bukan ASN Kelas Dua

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    CIMAHI,RI- Pemerintah Kota Cimahi menggelar acara penyerahan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 di Aula Cimahi Techno Park. Kegiatan yang dihadiri Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Wakil Wali Kota Aditya Yudistira, Kepala BKN Kanreg III Jawa Barat-Banten, serta jajaran perangkat daerah ini menjadi momentum penting penguatan […]

expand_less