Breaking News
light_mode
Trending Tags

Masyarakat Bumi Restu Di Dampingi GML Menagih Janji BPN Lamsel

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 26 Nov 2020
  • visibility 342
  • print Cetak

LAMPUNG SELATAN – RI, Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) yang mendampingi Masyarakat Desa Bumirestu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan dalam permohonannya menuntut percepatan pembatalan Sertifikat atas nama Tumenggung Cahya Marga salah seorang warga Desa Bumi Asri, Pihak BPN Lamsel untuk segera menyelesaikan dan mengembalikan Lahan Pasar ke masyarakat Desa Bumirestu Demi Hukum, Ormas  GML beserta Masyarakat Bumirestu dalam melakukan Aksi Unjukrasa dua pekan yang lalu menuntut percepatan penyelesaian pengklaiman hak kepemilikan atas Tanah Pasar Desa Bumirestu Kecamatan Palas.

“Menurut Orator DPP GML Lampung, ‘Saefun Naim’ mengatakan, BPN Lamsel telah melakukan pelanggaran Mall Adminitrasi dan murni Cacat Hukum Administratif dalam penerbitan Sertifikat melalui PTSL atas nama Tumenggung Cahya Marga.

Kita tunggu satu hingga dua hari kedepan dari sekarang Rabu (25/11/2020), keputusan BPN  hasil koordinasi kesepakatan dengan Kakanwil Provinsi Lampung sesuai dengan janji BPN akan memperjuangkan pembatalan Sertifikat dan Tanah Pasar dikembalikan ke Desa.

“Namun, Apabila pihak BPN Lamsel tidak membatalkan Sertifikat tersebut maka kami akan melakukan turun Aksi Demo kembali dengan massa yang lebih banyak lagi, kami hanya menuntut membatalkan Sertifikat atas nama Tumenggung Cahya Marga untuk segera dikembalikan kepada Pemilik aslinya, yaitu Pemerintah Desa Bumirestu Demi Hukum…….!!!!, karena Surat tersebut kami nilai Cacat Hukum dan Mall Administrasi,” tukasnya.

“Lebih Lanjut, ‘Saefun Naim’ menjelaskan, bahwasannya pembatalan Sertifikat dapat dilakukan diluar mekanisme Peradilan, yaitu dengan cara mengajukan permohonan kepada Menteri/Kepala BPN/Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Mekanisme ini diatur pada Pasal 110 Jo Pasal 108 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Adapun dasar permohonan dapat dilakukan jika diduga terdapat Cacat Hukum Administratif dalam penerbitannya, sebagaimana diatur pada Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 107 sebagai berikut:

Cacat Hukum Administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (1) adalah :

1. Kesalahan Prosedur

2. Kesalahan penerapan Peraturan Perundang-undangan

3. Kesalahan Subjek Hak

4. Kesalahan Objek Hak

5. Kesalahan Jenis Hak

6. Kesalahan Perhitungan Luas

7. Terdapat Tumpang Tindih Hak atas Tanah

8. Data Yuridis atau Data Data Fisik Tidak Benar; atau

9. Kesalahan lainnya yang bersifat Administrative. (rdi)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

    Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

    • calendar_month Kamis, 23 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Jakarta,RI –  Polri menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pasca-divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa, Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri. Atau dengan kata lain, yang bersangkutan tidak […]

  • Peran Serta Danramil 23/Sukorejo Dalam Musrenbangdes

    Peran Serta Danramil 23/Sukorejo Dalam Musrenbangdes

    • calendar_month Selasa, 13 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 293
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Musrenbang merupakan perencanaan program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Melalui Musrenbang Desa diharapkan akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan di Desa. Komandan Koramil 0819/23 Sukorejo Kapten Arh Nanang Sugito di dampingi Babinsa Desa Sukorejo Serda Sumarno bersama Forkopimka Kecamatan Sukorejo menghadiri […]

  • Berhasil Bubarkan Balap Liar, Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Motor

    Berhasil Bubarkan Balap Liar, Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Motor

    • calendar_month Minggu, 17 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 342
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI – Guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Bulan Suci Ramadhan, Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan puluhan pemuda pelaku balap liar yang meresahkan warga di Desa Japanan Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto pada Minggu (17/03/2024). Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops KOMPOL Sumar S.Sos., M.H., menyampaikan pembubaran […]

  • Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Kompak Melaksanakan Pengamanan Di Pos Pantau

    Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Kompak Melaksanakan Pengamanan Di Pos Pantau

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 273
    • 0Komentar

    LAMPUNG – RI, Kodim 0422/LB (Lampung Barat) – Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 422-06/Sumber Jaya melaksanakan tugas rutin di tengah-tengah pendemi virus Corona- 19, Rabu (13/5/2020). Sertu Heryadi melaksanakan tugas pengamanan di Pos Pantau Kesehatan Kewaspadaan Covid-19 di Daerah Wisata Pinus Pekon Suka Pura Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat, bersama Aparat-aparat terkait yang mendukung […]

  • Gandeng World Bank, Pemkot Cimahi Targetkan TPST Santiong Olah 85 Ton Sampah per Hari

    Gandeng World Bank, Pemkot Cimahi Targetkan TPST Santiong Olah 85 Ton Sampah per Hari

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    CIMAHI, RI– Pemerintah Kota Cimahi terus mematangkan strategi penanganan sampah perkotaan demi lepas dari ketergantungan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang kian kritis. Langkah strategis ini mendapat peninjauan langsung dari World Bank, Central Project Implementation Unit (CPIU), dan Central Project Management Unit (CPMU) lewat agenda Implementation Support Mission Program ISWMP, Senin (18/5/2026). Pertemuan yang diawali […]

  • Jamin Kenyamanan Umat, Polres Pasuruan Siagakan Personel saat Misa Kamis Putih

    Jamin Kenyamanan Umat, Polres Pasuruan Siagakan Personel saat Misa Kamis Putih

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI- Polres Pasuruan menyiagakan personel untuk mengamankan pelaksanaan ibadah Misa Kamis Putih di Gereja Katolik Santa Theresia, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pengamanan dilakukan guna memastikan umat Kristiani dapat beribadah dengan aman dan nyaman, Kamis (2/4/2026) malam. Ibadah yang berlangsung mulai pukul 19.30 hingga 21.00 WIB tersebut merupakan misa sesi kedua dan diikuti sekitar 200 jemaat. […]

expand_less