Breaking News
light_mode
Trending Tags

Komisi III DPRD kota Probolinggo Kawal Rehap Rumdin Wawali Hingga Tuntas

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
  • visibility 106
  • print Cetak

PROBOLINGGO,RI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo memastikan proyek rehabilitasi rumah dinas Wakil Wali Kota tetap dapat diselesaikan dan berpeluang ditempati pada tahun 2026, meskipun sebelumnya kontrak pekerjaan sempat diputus.

Kepastian tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Mukhlas Kurniawan, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek rumah dinas Wakil Wali Kota di Jalan Suroyo, Sabtu (13/12). Sidak dilakukan usai Komisi III DPRD meninjau proyek pembangunan Alun-Alun Kota Probolinggo.

Mukhlas menyampaikan, berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, progres pekerjaan saat ini telah memasuki tahap penyelesaian akhir atau finishing. Material utama seperti lantai dan plafon juga telah tersedia di lokasi, sehingga pekerjaan dinilai tidak mengalami kendala berarti.

“Secara teknis saya melihat pekerjaan ini bisa diselesaikan sebelum masa perpanjangan 50 hari berakhir. Material sudah ada, tinggal finishing,” kata Mukhlas di lokasi.

Ia membenarkan bahwa proyek rehabilitasi rumah dinas Wakil Wali Kota dengan nilai anggaran sekitar Rp777 juta tersebut sebelumnya mengalami pemutusan kontrak. Sesuai kontrak awal, proyek yang berada di selatan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Probolinggo itu seharusnya rampung pada 9 Desember 2025.

Namun demikian, DPRD mencatat bahwa telah diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 50 hari, sehingga proyek masih dapat dilanjutkan hingga melampaui tahun anggaran 2025.

Menanggapi mekanisme pembayaran pekerjaan yang melewati tahun anggaran, Mukhlas menegaskan bahwa hal tersebut tetap memiliki dasar penganggaran yang jelas.

“Pekerjaan yang selesai di tahun 2025 akan dibayarkan di tahun ini. Sementara pekerjaan yang diselesaikan pada 2026 akan dibayarkan melalui anggaran Perubahan (PAK) 2026,” jelasnya.

Terkait keterlambatan penyelesaian proyek, Mukhlas menegaskan bahwa kontraktor tetap dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan kontrak. Ia menyebutkan denda keterlambatan sebesar satu per seribu dari nilai kontrak per hari.

“Denda tetap berlaku. Dengan nilai kontrak sekitar Rp700 jutaan, dendanya sekitar Rp700 ribu per hari. Ini per hari, jadi tidak ada toleransi,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Lebih lanjut, Mukhlas menyoroti fenomena banyaknya proyek pembangunan di Kota Probolinggo yang tidak selesai tepat waktu. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius DPRD karena berpotensi merugikan kontraktor, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Ini menjadi catatan penting bagi Komisi III DPRD. Senin mendatang, OPD terkait akan kami panggil untuk rapat dengar pendapat. Evaluasi akan kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari proses tender hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” pungkasnya.( suh)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jakariansyah : Jika Proyek Dana Desa Kwalitasnya Kurang Bagus Laporkan ke BPD dan Inspektorat

    Jakariansyah : Jika Proyek Dana Desa Kwalitasnya Kurang Bagus Laporkan ke BPD dan Inspektorat

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,RI– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya Drs Jakariansyah menyatakan. Untuk Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN kegunaanya adalah untuk pembiayaan program dan untuk kegiatan, Pembangunan,serta pemberdayaan masyarakat desa. Diantaranya, untuk peningkatan tarap hidup,penyeimbangan kemiskinan, pembangunan infra struktur desa, Seperti pembangunan jalan ,air bersih. Dikatakan Jakariansyah,dalam hal ini,jika ditemukan masalah […]

  • Dukung Akses Rumah Bersubsidi, Pemkab Gresik Gratiskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

    Dukung Akses Rumah Bersubsidi, Pemkab Gresik Gratiskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Foto Pemerintah Kabupaten Gresik secara resmi mengumumkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. (Kom) Gresik, RI – Pemerintah Kabupaten Gresik secara resmi mengumumkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pengumuman itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) […]

  • MTs Negeri Kota Probolinggo Kembali Ukir Prestasi di Ajang Yoution 2026

    MTs Negeri Kota Probolinggo Kembali Ukir Prestasi di Ajang Yoution 2026

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 196
    • 1Komentar

    PROBOLINGGO, RI – Murid-murid MTs Negeri Kota Probolinggo kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang Yoution 2026, kompetisi tingkat Kota/Kabupaten Probolinggo yang diselenggarakan oleh MAN 2 Kota Probolinggo. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa madrasah tidak hanya unggul dalam pendidikan karakter, tetapi juga mampu bersaing secara akademik dan nonakademik di tingkat daerah. (Jumaat tgl 6/2/2026) Ajang […]

  • Kunjungi Ketapang, Danko Daeral XII Kalimantan Barat Gelar Ramah Tamah Bersama Forkopimda Kabupaten Ketapang*

    Kunjungi Ketapang, Danko Daeral XII Kalimantan Barat Gelar Ramah Tamah Bersama Forkopimda Kabupaten Ketapang*

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Danko Daeral XII Kalbar Gelar Ramah Tamah bersama Forkopimda Ketapang KETAPANG, RI- Dalam rangka mempererat sinergitas dan soliditas antar unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Danko Daeral XII Kalimantan Barat Laksamana Muda TNI Sawa, S.E., M.M., CIQaR melaksanakan kegiatan ramah tamah bersama Forkopimda Kabupaten Ketapang yang berlangsung di Aula Pendopo Bupati Ketapang, Rabu (06/05/2026). Kegiatan […]

  • Penanam Ganja di Vonis 20 Tahun Penjara, Ketua Grib Jaya Lumajang : TNBTS diduga korbankan warga setempat

    Penanam Ganja di Vonis 20 Tahun Penjara, Ketua Grib Jaya Lumajang : TNBTS diduga korbankan warga setempat

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 268
    • 0Komentar

    LUMAJANG, RI – Putusan sidang penanam ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dengan terdakwa Tomo,Tono dan Bambang di Pengadilan Negeri Lumajang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Redite Ika Septina sangat mengejutkan. Pasalnya yang semula tuntutan jaksa penuntun umum dengan hukuman penjara dari 7 tahun dan 11 tahun naik menjadi 20 tahun 5 […]

  • Anak SD di Bangil Tewas, Polisi Tangkap Ayah Tiri dan Ibu Kandung

    Anak SD di Bangil Tewas, Polisi Tangkap Ayah Tiri dan Ibu Kandung

    • calendar_month Selasa, 31 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 416
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Seorang anak berusia tujuh tahun, M.D.A.F., meninggal dunia akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri dan ibu kandungnya di Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Satreskrim Polres Pasuruan bersama Unit Reskrim Polsek Bangil telah menangkap kedua pelaku pada Sabtu (28/12/2024). Kapolres Pasuruan melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Doni Meidianto menjelaskan, korban […]

expand_less