Pelaksanaan Apel Gabungan Dan Operasi Yustisi
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Jumat, 1 Jan 2021
- visibility 247
- print Cetak


JOMBANG – RI, Pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 jam 09.00 WIB bertempat di Bundaran Ringin Contong Kabupaten Jombang dan Perempatan Sambong Jombang telah dilaksanakan Apel Gabungan dan dilanjutkan dengan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan Inpres No. 6 tahun 2020 tentang Disiplin Protokol kesehatan dan penerapan Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 serta Perbup 57 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Penekanan Serta Pengendalian Covid-19.
Giat diikuti kurang lebih 30 orang Personil Gabungan TNI/Polri, Satpol PP, Dishub dan Urkes Polres Jombang.
Hadir dalam Giat tersebut :
1. AKP M. MUKID SH (Kasat Resnarkoba Polres Jombang)
2. IPTU MULYANI SH (Kanit Patroli Satlantas Polres Jombang)
3. IPDA LULUK SETIOKO (Kanit Dalmas 1 Sabhara Polres Jombang)
4. Gabungan Anggota Binmas, Satlantas, Humas, SatIntelkam, SatReskrim, SatSabhara, Resnarkoba, Provost dan Urkes Polres Jombang
5. Anggota TNI Kodim 0814 Jombang
6. Anggota Sat Pol PP Jombang
7. Anggota Dishub Kabupaten Jombang

Sebelum pelaksanaan Giat Operasi Yustisi, Giat diawali dengan penyampaian arahan oleh AKP M. MUKID, SH (Kasat Resnarkoba Polres Jombang), yang intinya:
Pagi hari ini kita laksanakan kembali Ops masker/Yustisi di Bundaran Ringin Contong kita laksanakan dengan serius mengingat semakin banyaknya masyarakat yang terpapar karena virus Covid-19 dan sebagai laporan kita tanggung jawab dalam menekan dan menghilangkan virus ini di Wilayah Kabupaten Jombang.
Setelah dari Ringin Contong nanti kita laksanakan kembali di Perempatan Sambong.
Mengingat menyambut Malam Tahun Baru kita ciptakan kondisi Wilayah Kabupaten Jombang yang aman, sejuk dan kondusif, tetap terapkan 3M yaitu Mencuci tangan pakai sabun, Memakai Masker dan Menjaga jarak.

Adapun susunan dalam Giat tersebut :
1. Sekira jam 09.10 WIB, Giat di lanjutkan dengan Ops Yustisi di Bundaran Ringin Contong.
2. Pada jam 10.00 WIB, Giat telah selesai dilaksanakan dengan hasil dalam Giat tersebut :
Untuk Pelanggar protokol kesehatan dalam Giat Ops Yustisi ini berjumlah 20 Pelanggar, dengan rincian 1 KTP disita, yang 14 mendapat teguran dan 5 sanksi sosial berupa Push Up, menyanyi lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila dan dilanjutkan kembali Ops Yustisi di Perempatan Sambong Kecamatan Jombang Kota.
3. Sekitar jam 10.12 WIB, Giat Ops Yustisi dilanjutkan kembali di Perempatan Sambong Jombang dengan di pimpin oleh AKP M. MUKID, SH (Kasat Resnarkoba Polres Jombang).
Adapun hasil dalam Giat Ops Yustisi di Perempatan Sambong sebagai berikut :
Untuk Pelanggar protokol kesehatan dalam Giat Ops Yustisi ini berjumlah 23, dengan rincian 3 KTP disita yang 15 mendapat teguran dan 5 sanksi sosial berupa Push Up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Pada jam 11.00 WIB seluruh rangkaian kegiatan Ops Yustisi telah selesai dilaksanakan, selama Giat berlangsung situasi aman dan kondusif. (Sri.s)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar