Optimalkan Pendapatan Daerah, Bupati Jombang Luncurkan SPPT PBB-P2 2026 Berbasis QR Code
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- visibility 63
- print Cetak

JOMBANG,RI- Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi meluncurkan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2026. Peluncuran ini digelar di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (22/1/2026), dengan mengusung tagline “Pajak Tuntas – Pembangunan Meluas.”
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Jombang, instansi vertikal, camat, kepala desa, serta koordinator pemungut pajak desa se-Kabupaten Jombang.
Dalam kesempatan itu, Bupati Jombang Abah Warsubi, S.H., M.Si., mengumumkan kebijakan strategis berupa penurunan nilai ketetapan PBB-P2 tahun 2026 secara signifikan. Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan sosial sekaligus upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
“Pemerintah daerah mendengar aspirasi masyarakat. Berdasarkan revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025, kami menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar lebih berpihak kepada warga,” ujar Bupati Warsubi.
Ia menjelaskan, total ketetapan PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp27.969.247.752, turun sekitar Rp15,1 miliar dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp43,1 miliar. Bupati berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, dan kesehatan,” tegasnya.
Sebagai bentuk keteladanan, Bupati Warsubi juga melakukan simulasi pelunasan PBB-P2 secara langsung dengan memindai QR Code yang tercantum pada SPPT menggunakan ponsel. Peragaan ini menunjukkan kemudahan pembayaran pajak di era digital.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto, SSTP., M.Si., melaporkan bahwa pada tahun 2026 ini sebanyak 752.226 SPPT didistribusikan.
Inovasi utama yang diterapkan adalah penyematan QR Code pada setiap SPPT.
“Melalui QR Code, wajib pajak dapat mengakses lokasi dan peta bidang NOP, data subjek dan objek pajak, riwayat pembayaran lima tahun terakhir, hingga tautan pembayaran langsung melalui QRIS,” jelasnya.
Ia menambahkan, inovasi tersebut mendukung transparansi dan memudahkan pembetulan data, terutama bagi sekitar 70 ribu bidang tanah yang peta bidangnya masih dalam proses penyempurnaan.
Bapenda Jombang juga menetapkan jadwal teknis distribusi dan pembayaran PBB-P2, yakni:
23 Januari 2026 (09.00 WIB): Seluruh kanal pembayaran PBB-P2 resmi dibuka
27–30 Januari 2026: Penandatanganan Berita Acara cetak SPPT di masing-masing kecamatan
2 Februari 2026: Pembukaan pembayaran kolektif melalui aplikasi PASTI BAYAR
Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Jombang menyiapkan insentif bagi desa yang berprestasi.
Desa yang mampu melunasi PBB-P2 pada 2 Februari 2026 pukul 09.00–15.00 WIB akan memperoleh bonus 10 persen dari nilai baku PBB-P2. Selain itu, disediakan total insentif Rp80 juta bagi 18 desa tercepat dalam pelunasan pajak.
Acara ini juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bapenda Jombang dengan PT Pos Indonesia dan PT Bima Sakti Multi Sinergi (Fast Pay) guna memperluas akses pembayaran pajak. Sebagai simbol dimulainya distribusi SPPT, Bupati Jombang menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) secara simbolis kepada perwakilan kepala desa.
Momentum peluncuran terasa semakin khidmat karena bertepatan dengan Peringatan Hari Desa Nasional ke-2. Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan pemotongan tumpeng sebagai ungkapan syukur atas peran strategis desa dalam pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.(Jeff)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar