Hukrim

Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Warga Rubaru Saat Transaksi Sabu – Sabu

SUMENEP – RI, Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep Saat transaksi Sabu – sabu di Pinggir Jalan Raya Gapura Desa Paberasan Kecamatan. Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Sabtu 06 Agustus 2022. Pukul 20.30, WIB.

Terlapor HS berumur 24 tahun beralamat Dusun Pakondang Daya Desa Pakondang Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep.

Barang Bukti ( B) yang diamankan, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,44 gram, 1(satu) unit HP merk Samsung warna gold, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.Pol: M-2337-TB berikut STNKnya.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH., menjelaskan kronologis kejadian berawalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Terlapor sering menggunakan dan transaksi Narkotika jenis Sabu.

Sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan Lidik secara intensif kegiatan Terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa Terlapor telah melakukan transaksi dan membawa Narkotika jenis Sabu dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.Pol: M-2337-TB di Jalan Raya Gapura Desa Paberasan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Maka Petugas langsung melakukan penghadangan disertai penangkapan terhadap Terlapor, saat dilakukan penggeledahan terhadap Terlapor ditemukan barang bukti pada saku celana panjang sebelah kiri yang dipakai terlapor berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,44 gram dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna gold.

Setelah ditunjukkan Terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan hajatan tentang narkotika jenis Sabu, sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep. (M. One -SPD / Red)

Radar Indonesia

Recent Posts

Pemusnahan Surat Suara Rusak di Pasuruan Berjalan Lancar, Dan Kondusif.

Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…

12 menit ago

Sinergi Untuk Pilkada Kondusif, Polres Ketapang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…

19 menit ago

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…

2 jam ago

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

6 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

11 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

11 jam ago