Audiensi Ormas Forum Kudus Bersatu, Diterima Oleh Sekertaris Dinas PMD Kudus

admin@radarindonesiaonline.com
11 Okt 2024 23:16
2 menit membaca

Kudus, RI – Rinardi Budiyanto sekertaris Dinas PMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) menerima audiensi Ormas FKB terkait pelaksanaan tukar guling tanah desa (bengkok desa) Di Desa Jati Wetan, Kudus, Kamis (10 Oktober 2024) di kantor Dinas PMD.

Menurut Gozali ketua Ormas FKB, dasar dari permohonan audensi dengan Dinas PMD di antanya “peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana UU No.20 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Lalu UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2016 tentang Tahapan Tukar Menukar Tanah Milik Desa dan perubahan peraturan Menteri Dalam Negeri No.3 tahun 2024”. Kutipnya

Gerakan atau tindak lanjut Ormas FKB ini sehubungan dengan adanya aduan masyarakat desa jati Wetan kecamatan jati kabupaten kudus terkait adanya tukar guling tanah milik desa jati Wetan kepada pihak swasta atau perusahaan Pura Barutama, yang mana diduga telah melanggar aturan.

Pelanggan tersebut diantaranya, bahwa dalam pelaksanaan tukar guling berdampak langsung pada masyarakat desa jati Wetan yang notabene sebagai lahan pertanian. Tanah yang di tukar guling adalah tanah pertanian produktif penghasil padi, yang bisa membantu pemerintah daerah dalam hal ketahanan dan swasembada pangan.

Akibat berdirinya perusahaan pura Barutama jelas melanggar peraturan perundang-undangan No.26 Tahun 2007 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Pembahasan lanjutan rencana tukar guling yang telah di laksanakan pada Kamis 25 April 2024 pukul 19:30 wib di aula desa jati Wetan, yang di hadiri undangan dari tokoh masyarakat jati Wetan dan perwakilan masyarakat jati Wetan untuk pembahasan terkait rencana tukar guling dan penetapan harga tanah.

Namun dari kegiatan tersebut menurut perwakilan masyarakat yang hadir tidak memenuhi azaz keterbukaan dan dilakukan keputusan secara sepihak oleh pihak tertentu.

Dan dalam pelaksanaannya ada pihak ke tiga yang sudah di kondisikan oleh masing-masing pihak. Sehingga diduga melanggar UU RI No.31 Tahun 1999 sebagimana di ubah dalam UU No.20 Tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi

Saat di temui wartawan Radar Imdonesia, Rinardi Budiyanto, menyatakan “Dinas PMD hanya mendapat pemberitahuan atau undangan dari desa jati Wetan sebanyak satu kali yaitu kalo tidak salah seingat saya pada tanggal 5 April 2024, untuk pembahasan perencanaan tukar guling, dan jadi adanya audensi dengan FKB ini masukan buat kami dinas PMD untuk menindak lanjuti telah sampai mana proses yang meraka sudah jalankan.” Jelasnya (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x