Babak Berikutnya Bisnis Rentenir

admin@radarindonesiaonline.com
29 Apr 2021 12:43
Hukrim 0 49
2 menit membaca
Ilustrasi

JOMBANG – RI, Kasus bisnis Renternir masih bergulir, di Kediaman ‘PT’ terduga Renternir juga terdapat kolam renang yang beroperasi diduga tanpa izin.

Selama proses Penyidikan Kasus Rentenir ini, ‘PT’ berupaya melakukan gerak dan bergerilya kepada Korban. Yang mana Korban menjaminkan sepeda motor yang dulunya hendak diambil, namun dikatakan tidak ada.

Setelah Pelaporan dari Korban ke Polsek Gudo selama 30 hari, dengan munculnya SP2 HP oleh Kanit Reskrim Gudo. ‘PT’ mengatakan bahwa, “sepeda motor Korban ada,” ucapnya.

Menurut kronologi ini, ‘PT’ berusaha agar berkas atau pun Barang Bukti (BB) di suruh untuk mengambilnya kepada Korban. Dengan cara melunasi uang yang di pinjam Korban, padahal Korban sudah lama mencicil atau mengangsur tanpa batas pinjaman yang di pinjamkan. Seakan ‘PT’ mencoba menghindar dari jeratan hukum yang mana telah terbukti.

Dengan kerja kerasnya ‘PT’ melakukan Gerilya kepada Korban, terbukti untuk melepaskan atau mencabut laporannya. Agar kasus yang telah dilaporkan segera usai dan bahkan ‘PT’ mengancam Korban bilamana pelaporannya tidak di cabut akan dituntut balik, ujarnya.

Ini sudah muncul kembali pidana pengancaman yang dilakukan ‘PT’. Dengan keyakinannya begitu kuat untuk tidak mencabut laporannya dengan Dasar Negara Republik Indonesia, Negara yang taat dengan UU Kenegaraan yang telah tercantum dan menjujung tinggi Suprimasi Hukum UUD 45 Negara Republik Indonesia.

Karena apa yang dilakukan oleh ‘PT’ telah terbukti melakukan Pelanggaran-pelanggaran yang dimana ‘PT’ berusaha melakukan tindakan di lapangan untuk berdamai antara lain berusaha mengubah dan melemahkan pihak Korban atau pelapor.

Dengan ketegasan dari pihak yang berwenang supaya ditindaklanjuti dengan cepat sesuai UU dilakukan sesuai prosedur. (agung)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x